PERSEPEKTIF AKUNTANSI
DALAM HUKUM ISLAM
Jamilah1, Mila2,
Suci Kurniati3
Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Bengkalis
[email protected] [email protected] [email protected]
Abstrak:
Jurnal ini menjelaskan persepektif akuntansi dalam hukum islam
yang terdiri dari, pendahuluan, akuntansi dalam sejarah islam,
akuntansi dalam (muhasabah) islam, prinsip-prinsip, kaidah-kaidah
dan kesimpulan. Jurnal ini untuk meningkatkan
kesadaran di kalangan intelektual Muslim tentang perlunya pengetahuan akuntansi Islam berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran, keadilan, dan transparansi dalam menghadapi kegagalan untuk menerima praktik yang memenuhi tuntutan masyarakat akan informasi keuangan yang benar, jujur, dan adil. Ternyata Islam melalui Al-Qur'an menggariskan konsep akuntansi yang harus diikuti oleh pelaku transaksi dan penyusun laporan keuangan adalah konsep yang menekankan tanggung jawab atau pertanggungjawaban, sebagaimana ditekankan dalam al-Baqarah ayat 282.
Kata kunci: akuntansi, pandangan, islam.
Abstract:
This
journal describes the perspective of accounting in Islamic law which consists
of, introduction, accounting in Islamic history, accounting in (muhasabah)
Islam, principles, rules and conclusions. This journal aims to raise awareness
among Muslim intellectuals about the need for knowledge of Islamic accounting
based on the principles of truth, fairness and transparency in the face of
failure to accept practices that meet society's demands for true, honest and
fair financial information. It turns out that Islam through the Qur'an outlines
accounting concepts that must be followed by transaction actors and preparers
of financial statements is a concept that emphasizes responsibility or
accountability, as emphasized in al-Baqarah verse 282.
Keywords:
accounting, views, islam
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Corresponding: Jamilah
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Sistem ekonomi Islam diawali
dengan adanya konsep ekonomi dan bisnis non-ribawi (Darmawati, 2018). Sistem ini termasuk
banyak aspek ekonomi yang telah diformalkan kemajuan sesuai dengan aplikasi
saat ini. Hal ini telah terdapat pada Chapra 1981 dalam bukunya. The Future of Economis. Namun dalam perkembangan seperti ini sistem ekonomi Islam tentunya di identik dengan konsep keuangan dan perbankan Islam (Mujahidin, 2015).
�Latar belakang keberadaan sistem ekonomi Islam di atas tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor
yang mendukung terwujudnya konstruksi ekonomi yang ideal (LINDAYANTI, n.d.). Salah satu faktor pendukung adalah sistem informasi, alat pengukuran dan alat akuntabilitas yang telah dikenal denan
nama akuntansi atau hasabah (Bayu, 2015).
Akuntansi Islam pada dasarnya muncul bersamaan dengan sistem ekonomi
perdagangan dan perbankan
Islam (Ilyas, 2020). Dalam hal ini, konteks yang dimaksud adalah sistem kapitalis
yang memiliki konsep filosofis yang berbeda, tetapi disatukan sebagai satu kesatuan untuk dilahirkan akuntansi kapitalis (Khadaffi et al., 2017). Jika penerapan sistem
akuntansi kapitalis berlaku untuk institusi transaksi maka inkonsistensi nilai akan muncul yang pada akhirnya akan mempengaruhi
persepsi dan Perilaku (Batubara, 2019). Oleh karena itu, didorong
oleh berbagai hal, muncullah pemikiran akuntansi Islam yaitu� meningkatkan kesalehan beragama pada seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan akhlak dan tanggung jawab, menekankan keadilan, kebenaran dan kejujuran (Tarantang, Akbar, & Misna, 2021).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
menggunakan penelitian kepustakaan ini menggunakan penelitian kepustakaan yang
merupakan metode penelitian kualitatif (Sugiyono, 2016). Data penelitian
dalam penelitian ini secara eksklusif bersumber dari jurnal ilmiah di internet.
Metode tersebut dilakukan melalui pencarian, pengumpulan dan analisis (Sugiyanti, 2017).
1.
Pencarian yaitu mencari kata kunci di search engine
internet dan buku yang sesuai dengan
topik yang akan dipelajari. Cari judul jurnal ilmiah yang sesuai dengan subjek
halaman, dan pilih jurnal ilmiah dengan tahun terbit terakhir atau yang rentan
terkena dampak di bawah 5 tahun.
2.
Pengumpulan, yaitu pada langkah ini kumpulan jurnal
ilmiah diperoleh dengan mengunduh jurnal
dan dari buku yang dibaca.
3.
Analisis yaitu menelaah setiap buku dan jurnal ilmiah yang
telah terkumpul dan diteliti, mencari kalimat-kalimat penting dalam jurnal ilmiah
sesuai dengan topik yang diteliti, kemudian menerjemahkan kalimat-kalimat
penting tersebut ke dalam jurnal yang akan dihasilkan atau sebagai referensi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Akuntansi dalam
sejarah islam
Akuntansi berasal dari kata bahasa Inggris yaitu accounting.
Dalam tata bahasa Arab disebut muhasabah (Rabiahaladawiyah & Wirman, 2023). Muhasabah berasal dari akar kata hasaba atau hisbah yang artinya menimbang atau menghitung atau melakukan perhitungan atau pendataan. Dari pengertian tersebut dapat kita lihat bahwa
pengertian muhasabah adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan transaksi yang dilakukan secara teratur, dan keputusan yang diambil sesuai dengan hukum syariah, serta jumlah dan pencatatan jumlah yang representatif dan relevan untuk mengukur keuangan. hasil membuat keputusan
yang tepat. Oleh karena
itu, kita dapat mengadopsi definisi akuntansi Islam.
Menurut Profesor Sofyan Harahap, akuntansi Syariah
berarti bagaimana kita melakukan pembukuan agar sesuai dengan hukum
Syariah. Menurutnya, pada dasarnya
ada dua konsep dalam akuntansi Islam. Yang pertama adalah Hukum Akuntansi Islam, yang ditetapkan
pada masa Nabi Muhammad Saw dan para sahabat yang menggantikannya sebagai Khalifah, yaitu
Abu Bakar Ashhidik, Umar bin Khattab, Usman bin affan dan Ali bin Abi Thalib.
Pada pemerintahanBani Ummayah
dan Bani Abbasiyah yang melanjutkannya.
Yang kedua adalah akuntansi Islam yang berkembang saat ini, yaitu di era ketika banyak kegiatan
ekonomi dan sosial dipengaruhi oleh kegiatan ekonomi konvensional (Khadaffi et al., 2017).
Dari buku yang
diterbitkan oleh Luca Pacioli
ternyata terdapat beberapa kemiripan antara konsep Akuntansi yang dilakukan di berbagai khalifah
Islam dengan konsep pencatatan yang ada di dalam buku tersebut.
Berikut beberapa istilah yang ada dan hampir sama dari
buku tersebut. Diantaranya adalah konsep double entry tersebut yang
juga dipergunakan di dalam Akuntansi kekhalifahan Islam serta juga istilah zornal, atau biasa
disebut dengan journal dalam konsep double entry yang disampaikan oleh Pacioli.Dari sini dapat dilihat
bahwa sebenarnya terdapat pengaruh dari Islam bagi perkembangan Akuntansi itu sendiri. Diantara beberapa pengaruh Islam bagi perkembangan Akuntansi sendiri adalah :
Dalam sejarah kuno, di
mana hanya ada dua bangsa besar, Romawi
dan Persia, akuntansi banyak
digunakan sebagai alat
untuk membuat perhitungan perdagangan agar dapat menghitug keuntungan dan kerugian yang didapatkan. Dalam
surat Al-Baqarah ayat 282,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْٓا
اِذَا تَدَايَنْتُمْ
بِدَيْنٍ
اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى
فَاكْتُبُوْهُۗ
وَلْيَكْتُبْ
بَّيْنَكُمْ
كَاتِبٌۢ
بِالْعَدْلِۖ
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ
كَمَا عَلَّمَهُ
اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
وَلْيُمْلِلِ
الَّذِيْ
عَلَيْهِ
الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ
اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ
فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ
عَلَيْهِ
الْحَقُّ
سَفِيْهًا
اَوْ ضَعِيْفًا
اَوْ لَا
يَسْتَطِيْعُ
اَنْ يُّمِلَّ
هُوَ فَلْيُمْلِلْ
وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ
وَاسْتَشْهِدُوْا
شَهِيْدَيْنِ
مِنْ رِّجَالِكُمْۚ
فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا
رَجُلَيْنِ
فَرَجُلٌ
وَّامْرَاَتٰنِ
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ
مِنَ الشُّهَدَۤاءِ
اَنْ تَضِلَّ
اِحْدٰىهُمَا
فَتُذَكِّرَ
اِحْدٰىهُمَا
الْاُخْرٰىۗ
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ
اِذَا مَا دُعُوْا
ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا
اَنْ تَكْتُبُوْهُ
صَغِيْرًا
اَوْ كَبِيْرًا
اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ
لِلشَّهَادَةِ
وَاَدْنٰىٓ
اَلَّا تَرْتَابُوْٓا
اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ
تِجَارَةً
حَاضِرَةً
تُدِيْرُوْنَهَا
بَيْنَكُمْ
فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ
وَاَشْهِدُوْٓا
اِذَا تَبَايَعْتُمْ
ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ
كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ
تَفْعَلُوْا
فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ
بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا
اللّٰهَ ۗ
وَيُعَلِّمُكُمُ
اللّٰهُ ۗ
وَاللّٰهُ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis,
dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada
dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli;
dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu;
dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Terdapat kewajiban mencatat transaksi non tunai dan melakukan pembayaran zakat. Adanya
kewajiban pencatatan transaksi nontunai membawa perhatian umat Islam lebih besar pada kegiatan pencatatan dan juga mendorong berkembangnya kemitraan di kalangan umat Islam. Selain itu, adanya perintah membayar kewajiban zakat, yang menyadarkan pemerintah Khilafah Islam akan penyerahan laporan keuangan secara rutin dari Baitul Maal.
Dimulai dengan pencatatan wajib atas transaksi
nontunai yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah 282. Kemudian
muncul perintah untuk membayar kewajiban zakat, dan kemudian praktik akuntansi pemerintahan Islam.
Karena kewajiban membayar
zakat, para sahabat Nabi mengusulkan
pencatatan resmi untuk meminta pertanggungjawaban dan menerima uang negara. Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, didirikan lembaga bernama Diwan untuk mencatat penerimaan negara. Kemudian di bawah khalifah Umar Bin Abdul Aziz, pemerintah
juga melembagakan sistem pelaporan keuangan, dan lembaga pemerintah wajib menunjukkan bukti dalam pelaksanaan
kebijakan pengeluaran. Pada
saat yang sama, Khalifah
Walid bin Abdul Malik menyerahkan catatan
dan register yang diikat dan tidak
terpisah dari transaksi sebelumnya. Pada masa pemerintahan kekhalifahan Abbasiyah, ketika sistem akuntansi pemerintahan Islam mencapai puncaknya, akuntansi dibagi menjadi berbagai jenis dan klasifikasi. Akuntansi pada era
ini terbagi menjadi beberapa jenis. Yaitu Akuntansi Peternakan, Akuntansi Pertanian, Akuntansi Perbendaharaan, Akuntansi Konstruksi, Akuntansi Mata Uang,
dan Akuntansi Inspeksi atau Audit. Sebagaimana dapat dilihat dari
sejarah perkembangan akuntansi syariah, alasan berkembangnya akuntansi syariah semata-mata untuk menjalankan perintah Allah Swt untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab pembayaran zakat.
Hal ini berbeda dengan pandangan Pacioli bahwa konsep pembukuan
double-entry diajukan murni
untuk kepentingan komersial.
Akuntansi dalam Pandangan
Islam
Akuntansi sendiri disebut dalam
bahasa arab Kata al-muhasabah. Dalam konsep Islam, akuntansi termasuk dalam masalah muamalah, yang berarti dalam masalah muamalah
perkembangannya tergantung
pada kemampuan pikiran manusia. Konsep dasar akuntansi dijelaskan dalam Al Quran,Jauh sebelum Lucas Pacioli dikenal sebagai bapak akuntansi Pengantar konsep pembukuan double-entry dalam akuntansi sebuah buku yang ditulisnya pada tahun 1949. Dapat dilihat dari al-Qur�an surah
al-Baqarah ayat 282, tinjauan
gambaran umum konsep akuntansi yang ditekankan pada tanggung jawab atau kewajiban.
Tujuan perintah dari ayat tersebut
untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang ditekankan pada pertanggungjawaban.
Dengan kata lain, Islam berpandangan bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga ada rekaman
yang dapat digunakan
sebagai bukti (hitam dan putih), Penggunaan saksi (untuk transaksi yang signifikan) diperlukan Karena dikhawatirkan beberapa pihak akan melanggar
kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, pembukuan disertai dengan penjelasan dan bukti semua kegiatan keuangan dan ekonomi harus berdasarkan
bukti berupa: invoice,
bill, kuitansi atau akta notaris untuk menghindari perselisihan antar pihak. Dan Tentu saja, jika ada sistem pelaporan
yang komprehensif, Konsolidasi
manajemen, karena semua transaksi dapat digunakan� berfungsi dengan baik untuk mencegah kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat ini sangat relevan dengan sifat akuntansi karena tercantum surah al-Baqarah
yang artinya sapi yaitu sebenarnya simbol komoditas ekonomi.
Prinsip dan Kaidah Akuntansi
menurut Perspektif Islam
�� Nilai
pertanggungjawaban, keadilan
dan kebenaran selalu melekat
dalam sistem akuntansi syari�ah. Ketiga nilai tersebut
tentu saja telah menjadi prinsip dasar yang universal dalam oprasional akuntansi syari�ah. Berikut uraian ketiga prinsip
yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 282.
1)
Prinsip Pertanggung jawaban
Prinsip pertanggungjawaban (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan
dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanh merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khaliq mulai dari
alam kandung. Manusia diciptakan oleh allah sebagai khalifah di muka bumi. Manusia dibebani
amanah oleh allah untuk menjalankan fungsi-fungsi kekhalifahannya. Inti kekhalifahan
adalah menjalankan atau menunaikan amanah.
Banyak ayat
al-Qur�an yang menjelaskan tentang
proses pertanggungjawaban manusia
sebagai pelaku amanah Allah
di muka bumi. Impikasi dalam bisnis dan akuntasi adalah� bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis
harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Wujud pertanggungjawabannya
biasanya dalam bentuk laporan akuntansi.
2)
Prinsip Keadilan
Jika ditafsirkan
lebih lanjut, ayat 282 surat
al-Baqarah megandung prinsip
keadilan dalam melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan
sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapisitas dan energy
untuk berbuat adil dalam setiap aspek
kehidupannya. Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 surat al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan
dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi
adalah sebesar Rp 100 juta, maka akuntansi
(perusahaan) akan mencatatnya dengan jumlah yang sama. Dengan kata lain, tidak ada window dressing dalam
praktik akuntansi perusahaan.
Dengan demikian, kata keadilaan
dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yaitu kejujuran, yang merupakan faktor yang sangat dominan. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap
berpijak pada nilai-nilai etika/ syari�ah dan moral). Pengertian kedua inilah yang lebih merupakan
sebagai pendorong untuk melakukan
upaya-upaya dekonstruksi
terhadap bangun akuntansi
modern menuju pada bangun akutansi (alternatif) yang lebih
baik.
3)
Prinsip kebenaran
Prinsip kebenaran ini sebenarnya
tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh minsalnya, dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran, dan pelaporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan
dengan baik apabila dilansakan pada nilai kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi. Kebenaran di dalam al-Qur�an tidak diperbolehkan untuk dicampurkan-adukkan
dengan kebathilan. Namun, barangkali ada pertanyaan dalam diri kita, siapakah
yang berhak menentukan kebenaran? Untuk hal ini nampaknya kita masih terkendala, namun sebagai muslim, selayaknyalah kita tidak risau atas
hal tesebut. Sebab al-Qur�an telah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau
insturmen untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan pada nafsu.
Dari sudut pandang Islam, kaidah akuntansi didasarkan pada sumber referensi mencakup tujuh aturan, yaitu:
1)
Kaidah objektivitas, sikap akuntan yang mencerminkan secara objektif sesuai dengan data akuntansi yang aktual dan objektif.
2)
Kaidah accrual, yang berhubungan dengan
penjadwalan, perimbangan, pemasukan dan pengeluaran baik
yang sudah diterima maupun belum diterima.
3)
Kaidah pengukuran, aturan
yang menggambarkan suatu karakter Kuantitas atas dasar yang disepakati sebelumnya tanpa melihat pada karakter dari sesuatu
tersebut atau substansinya.
4)
Kaidah konsistensi, yaitu aturan yang mengikuti prosedur itu sendiri, dalam mengakui pengeluaran, pendapatan, hak milik, dan kontinuitas permintaan yang mengunakan prosedur, prinsip, aturan dan standar Rekam data akuntansi sendiri, mengikhtisarkan dan menyajikannya.
5)
Aturan Hauliyah, yang memberi
kita kesempatan untuk Pahami situasi aktual perusahaan melalui deskripsi pekerjaan menghitung posisi keuangan perusahaan pada akhir periode, dan Perbandingan hasil kerja dengan status dan periode keuangan Ini sama dengan periode
sebelumnya, atau memiliki tujuan yang sama dengan keduanya
atau juga dengan perusahaan lain, terutama pesaing.
6)
Kaidah pencatatan sistematis,
yaitu pencatatan dalam buku dengan
angka atau kalimat untuk transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, keputusan-keputusan
yang telah berlangsung pada
saat kejadiannya, secara sistematis dan sesuai dengan karakter
perusahaan serta kebutuhan manajemennya.
7)
Kaidah transparansi, yaitu penggambaran data-data akuntansi secara amanah tanpa
menyembunyikan satu bagian pun darinya serta tidak menampakkannya
dalam bentuk yang tidak sesungguhnya atau yang menimbulkan kesan yang melebihi makna data-data akuntansi tersebut
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas
dapat disimpulkan bahwa akuntansi termasuk dalam masalah muamalah, yang berarti dalam masalah muamalah
perkembangannya tergantung
pada kemampuan pikiran manusia. Konsep dasar akuntansi dijelaskan dalam Al Quran surah
Al Baqarah ayat 282. Islam berpandangan
bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga ada rekaman
yang dapat digunakan
sebagai bukti (hitam dan putih), Penggunaan saksi (untuk transaksi yang signifikan) diperlukan Karena dikhawatirkan beberapa pihak akan melanggar
kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, pembukuan disertai dengan penjelasan dan bukti semua kegiatan keuangan dan ekonomi harus berdasarkan
bukti berupa: invoice,
bill, kuitansi atau akta notaris untuk menghindari perselisihan antar pihak, Prinsip
dan Kaidah Akuntansi menurut Perspektif Islam ada tiga macam
yaitu :
prinsip pertanggung jawaban, prinsip keadilan, prinsip kebenaran
DAFTAR PUSTAKA
Batubara, Zakaria. (2019). Akuntansi dalam pandangan islam. JAS
(Jurnal Akuntansi Syariah), 3(1), 66�77.
Bayu, Mochammad Rizki. (2015). Penerapan sistem informasi
manajemen pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam peningkatan
akuntabilitas dan mutu pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. FAKULTAS ILMU
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF �.
Darmawati, Darmawati. (2018). Akad Dalam Transaksi Ekonomi
Syari�ah. Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 12(2), 143�167.
Ilyas, Rahmat. (2020). Akuntansi syariah sebagai sistem
informasi. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 4(2), 209�221.
Khadaffi, Muammar, Siregar, Saparuddin, Noch, Muhamad Yamin,
Nurlaila, Nurlaila, Harmain, Hendra, & Sumartono, Sumartono. (2017). Akuntansi
Syariah.
LINDAYANTI, WIWIN. (n.d.). SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM
EKONOMI PANCASILA.
Mujahidin, Akhmad. (2015). Urgensi Ekonomi Islam dalam
Pengembangan Perbankan Syari�ah di Indonesia. J Ilmu Syari�ah Dan Huk, 49(1).
Rabiahaladawiyah, Rabiahaladawiyah, & Wirman, Wirman.
(2023). Pengembangan Teori dan Praktek Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jurnal
Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(4), 435�446.
Sugiyanti. (2017). PENGARUH BAURAN PEMASARAN TERHADAP
KEPUTUSAN MEMBELI KARTU PERDANA PRODUK TELKOMSEL DI SAMARINDA. Ilmu Dan
Riset Manajemen, 2(9), 1�18.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D (PT Alfabet). Bandung.
Tarantang, Jefry, Akbar, Wahyu, & Misna, Noor. (2021). Filantropi
Islam (regulasi dan implementasi zakat di Indonesia). K-Media.
�