Kebijakan Pemerintah Dalam Pembiayaan Penyelenggaraan Perkeretaapian
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v2i5.1035Keywords:
Kebijakan, pemerintah, perkeretaapianAbstract
Pembiayaan dalam penyelenggaran perkeretaapian sudah menjadi rahasia umum membutuhkan pendanaan yang massif. Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk kuliah umum bertempat di Politeknik Negeri Madiun, yang dihadiri oleh mahasiswa D IV Perkeretaapian tingkat 4 dan dosen. Kesimpulan pada pengabdian ini adalah 1. Pembangunan dan pengoperasian kereta api tidak dapat dipungkiri membutuhkan dana yang masif, sedangkan return of investmennya sangat lambat. 2. Penyelenggaraan perkeretaapian pada awalnya dilaksanakan operator yang dibawah Pemerintah yang kinerjanya semakin memburuk hingga sampau pada kondisi yang semakin buruk baik dari sisi pelayanan maupun perawatan sarana dan prasarananya. 3. Privatisasi operator diperlukan untuk memperbaiki kondisi pelayanan dan memunculkan persaingan yang sehat. 4. Fragmentasi penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia dapat dikatagorikan belum berhasil baik secara vertical unbundling maupun horizontal unbundling. 5. Implementasi Kewajiban Pelayan Publik (PSO) dilaksanakan dengan sistem kontrak pertahun antara operator dan Pemerintah, yang diverifikasi setiap akan menarik pembayaran kontrak dengan melakukan evaluasi realisasi dalam hal: Fasilitas yang diberikan, Frekuensi yang diperjanjikan, tempat duduk yang diperjanjikan dan stamformasi kereta harus sesuai 6. Besaran PSO yang digelontorkan Pemerintah semakin lama semakin besar, yang seharusnya dengan semakin membaiknya kondisi ekonomi masyarakat maka nilai PSO harusnya semakin menurun
References
Dampak kebijakan subsidi Public Service Operation (PSO) pada kualitas layanan kereta listrik (KRL) berbasis Standar Pelayanan Minimum (SPM) (studi pada krl jakarta , bogor, tangerang, bekasi (JABODETABEK) di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) Jakarta Pusat, Ditha Neviyanti (dithaneviyanti@gmail.com), (071411131021)2018.
Analisis Kinerja Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan
Publik Bidang Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas
Ekonomi, Yuli Nugrahini (juli_n5@yahoo.com), 2012.
SKB 3 Menteri nomor: SK.95/HK.101/DRJD/99; nomor: KEP- 37/A/1999; nomor 3008/D.VI/06/1999 Tentang Kriteria, Tolok ukur dan Mekanisme Pembiayaan atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api, Serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api
UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
PP no 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian dan perubahannya
Perpres Nomor 124 Tahun Tahun 2015 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Permenhub Nomor 63 Tahun 2019 ttg Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Permenhub Nomor 17 Tahun 2018 ttg Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





