PANDUAN DAN ATURAN PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT DALAM PERSEPEKTIF ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v2i10.12Keywords:
pinjaman online, E-book, OJKAbstract
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk dalam perekonomian, seperti fintech yang mencakup transaksi saham, transfer dana, investasi ritel, dan pinjaman online. Pinjaman online menjadi sorotan di Indonesia karena dianggap mempermudah akses ke dana dengan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi pinjaman online dan perlindungan konsumen dalam perspektif Islam, menggunakan metode kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaturan dan pengawasan oleh OJK terkait pinjaman online, tetapi belum ada regulasi yang menghukum pelaku pinjaman online ilegal. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat tentang pinjaman online dan kurangnya regulasi yang melindungi informasi individu. Penelitian juga mencakup pemahaman yang beragam tentang e-book, dengan e-book tentang pinjaman online dalam perspektif Islam membantu meningkatkan pemahaman masyarakat. Saran yang muncul adalah untuk meningkatkan kualitas e-book dan mengembangkan kontennya. Perlindungan hukum dan pengawasan yang ketat dalam fintech, termasuk Peer to Peer Lending dan Market Aggregator, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan aman bagi konsumen.
References
Daulay, Luthan Tunaro Halomoan, SH, M. H., & Rahmad Daulay, S. T. (2023). Sinergi Gagasan Reformasi Birokrasi. Deepublish.
Dayi, Himawan. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Uang Elektronik ditinjau dari POJK Nomor 1/POJK. 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Studi Tentang Klaim Ganti-Rugi Kartu Rusak).
Eleanora, Fransiska Novita. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Krtha Bhayangkara, 12(2).
Ginantra, Ni Luh Wiwik Sri Rahayu, Simarmata, Janner, Purba, Ramen A., Tojiri, Moch Yusuf, Duwila, Amin Ama, Siregar, Muhammad Noor Hasan, Nainggolan, Lora Ekana, Marit, Elisabeth Lenny, Sudirman, Acai, & Siswanti, Indra. (2020). Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Yayasan Kita Menulis.
Larasati, Dewi. (2019). PENGARUH PENERAPAN SEGMENTASI PASAR BERDASARKAN GEOGRAFIS, DEMOGRAFIS, PSIKOGRAFIS, DAN PERILAKU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TEHADAP MINAT NASABAH MELALUI PRODUK TABUNGAN EMAS (Studi di Pegadaian Syariah KCP Raden Intan). UIN Raden Intan Lampung.
Mailanti, Ade Feni. (2020). DAMPAK PINJAMAN BERBASIS ONLINE DI KOTA BENGKULU DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah, & Martana, Nyoman A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8, 1–14.
Ridwan, Muhammad Alif. (2020). Financial Technology; Maksimalisasi Laba Usaha pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)(Studi pada Merchant Fintech Go-Pay di Wilayah Kota Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Saptia, Yeni, Nugroho, Agus Eko, & Soekarni, M. (2021). Perluasan Akses Keuangan UMKM Berbasis Tekfin di Indonesia dan Pengalaman Negara Tetangga. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sujamawardi, Lalu Heru. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 9(2).
Titisari, Fidya. (2018). Analisa Yuridis Prinsip Transparansi Oleh Emiten Obligasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Investor Dalam Hal Mencegah Terjadinya Gagal Bayar. Universitas Brawijaya.
Trimulato, Trimulato, Mustamin, Asyraf, & Ismawati, Ismawati. (2020). Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 13–34.
Wahyuddin, Wahyuddin, Arfandi, S. N., Pakpahan, Andrew Fernando, Hariningsih, Endang, Mashud, Mashud, Hasan, Muhammad, Purba, Bonaraja, Gustiana, Zelvi, Jamaludin, Jamaludin, & Fuadi, Fuadi. (2022). Financial Technology: Sistem Keuangan Digital. Yayasan Kita Menulis.
Wahyuni, Raden Ani Eko, & Turisno, Bambang Eko. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391.
Yusuf, Muhammad. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial TechnologyYusuf, Muhammad. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




