ANALISA PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN MELALUI LITIGASI
Main Article Content
Permasalahannya bagaimana penyelesaian sengketa hak bagi perempuan pasca perceraian melalui jalur peradilan, tentu ada pro dan kontra. Sudut pandang yang dikaji adalah KHI (Kumpulan Hukum Islam) Pasal 105 dan 156 serta UU No 1 Tahun 1974 yang mengalami perubahan menjadi UU no 16 tahun 2019 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang hak Perempuan dan Anak dengan mengalisa pada Laporan putusan gugatan perceraian per januari tahun 2023 oleh Pengadilan Agama Garut. Metode analisis yang digunakan adalah Empiris dengan pendekatan Kulitatif. Sumber primer dan sekunder juga Observasi digunakan setiap saat. Kesimpulannya, Implementasi dari putusan Pengadilan tidaklah semua terlaksana secara efektif dan sesuai harapan, hal ini dikarenakan tingkat kemampuan ekonomi suami yang tidak menentu bahkan didominasi dari ketidakhadiran dalam menyelesaikan masalah.,sehingga misalnya hakim memutus dengan sesuai permintaan istri dan suami tidak mampu atau tidak hadir maka konsekuensinya akan sama saja,yakni tidak akan terealisasi. Dari penelitian yang diketahui 78% sudah melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan dengan hasil Putusan Verstek ,namun ada sebagian yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketetapan Pengadilan, dikarenakan faktor ekonomi dan ditambah keadaan sekarang pasca pandemi. Dan salah satu putusan perkara dengan Nomor. 5034/Pdt.G/2022/PA.Grt dengan hasil putusan pertimbangan hakim yaitu dikabulkan sebagian dan Hak Asuh salah satu anak berada pada Penggugat namun untuk Harta bersama masih dalam putusan sementara atau dalam peninjauan.
Bidayati, Kholis. (2021). Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan dan Interpretasinya di Pengadilan Agama: Studi Putusan Pengadilan Agama di DKI Jakarta 2015-2019. Penerbit A-Empat.
Hartos, Nofri. (2020). Implementasi Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang. Jurnal Al-Ahkam, 11(1), 149–172.
Hidayat, Fahmi Putra, & Asni, Asni. (2020). Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 104–118.
Ibrahim, Zumiyati S. (2019). Beracara Prodeo di Pengadilan Agama Gorontalo. Al-Mizan (e-Journal), 15(2), 367–380.
Jannah, Hasanatul. (2010). Kompetensi Hukum Pemenuhan Nafkah Istri Pasca Perceraian. De Jure Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1).
Mumtaz JR, Habib, Uyun, Yahya Saepul, Rifqi, Encep, Jamarudin, Ade, & Sucipto, Imam. (2023). PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN. FASTABIQ: JURNAL STUDI ISLAM, 4(1), 54–66.
Nasrulloh, Nasrulloh. (2021). ISLAH DAN TAHKIM SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI‘ AH. Al-Munqidz: Jurnal Kajian Keislaman, 9(1), 98–112.
Regita, Maharesta Fitri Atma. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mbangun Nikah Setelah Adanya Talak Ba’in Sughra (Studi Kasus di Desa Gandu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo). IAIN Ponorogo.
Rusydi, Bustanul Arifien. (2020). Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung. Muslim Heritage, 5(2), 393.
Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.
Sitompul, Meline Gerarita, Syaifuddin, M., & Yahanan, Annalisa. (2016). Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian sengketa e-commerce di indonesia. Jurnal Renaissance, 1(2), 75–93.
Subroto, Wandi. (2022). Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan Remaja. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23–30.
Tunajah, Rifana. (2018). Implementasi PERMA Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Serang). Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 19(2), 291–339.
Zainuddin, Muslim Zainuddin Muslim. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt. G/2016/Ms. Bna). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1), 127–150.
Zulfikri, Wildan. (2018). Pandangan Hakim Terkait Penggunaan Pasal 279-282 Reglement Op De Burgerlijke Rechtvordering (RV) sebagai Pedoman Beracara Gugat Intervensi di Pengadilan Agama: Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
