SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v2i8.1586Keywords:
Tindak Pidana, Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian UangAbstract
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan pertama kali diatur dan diancam pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan. Dalam KUHAP beban pembuktian ini terletak pada penuntut umum sedangkan dalam undang-undang tindak pidana pencucian, beban pembuktian telah bergeser kepada terdakwa, hal ini dikenal dengan sistem pembalikan beban pembuktian. Konsep dan pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dilaksanakan melalui perintah Hakim kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara dan telah disita pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime).
References
Andriawan, Wawan. (2017). Perlindungan Hukum Pemberi Fidusia Yang Beritikad Baik Dalam Peralihan Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor Di Bawah Tangan. Jatiswara, 32(3).
Annisa, Febrina, & Putri, Prima Resi. (2020). Penerapan Program Apu Ppt Untuk Mencegah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Pada Industri Fintech. ADIL: Jurnal Hukum, 11(2).
Arum, K. T., Cahyadi, E. R., & Basith, A. (2017). Evaluasi kinerja peternak mitra ayam ras pedaging. Jurnal Ilmu Produksi Dan Teknologi Hasil Peternakan, 5(2), 78–83.
Bikelis, Skirmantas. (2020). Repeated proceedings against suspected illicit wealth–justifiable protection of public interest or violation of human rights? Kriminologijos Studijos, 8, 38–56.
Hastuti, Kurnia Siwi. (2021). Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 92–102.
Kusnadi, Kusnadi. (2020). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Corruptio, 1(2), 105–116.
Laili, Ani Sarah. (2018). Penerapan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture ditinjau dari Asas Praduga tak Bersalah dan Perlindungan Hak Tersangka.
Latif, Syahiruddin, & Ramadani, Rizki. (2022). The Recovery of State Losses through Corruption Asset Confiscation: Policies and Obstacles. Iapa Proceedings Conference, 312–321.
Lubis, Fauziah, & Hidayat, Nasrullah. (2021). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan. Jurnal Mercatoria, 14(2), 88–93.
Mahdy, Raihan. (2020). Menyemai Nilai Moral Bagi Pemimpin Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Kerah Putih (Korupsi) di Indonesia. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 1(1), 1–6.
Ofoeda, Isaac, Agbloyor, Elikplimi K., Abor, Joshua Y., & Osei, Kofi A. (2022). Anti?money laundering regulations and financial sector development. International Journal of Finance & Economics, 27(4), 4085–4104.
Pohan, Sarmadan. (2023). Tinjauan Normatif Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 275–289.
Purdy, Derek. (n.d.). 419 Whistleblowing. In Fraud: The Counter Fraud Practitioner’s Handbook (pp. 419–427). Routledge.
Rahman, Rahman, & Saleh, Moh. (2021). Limitation of the Investigator’s Authority in Investigation on Alleged Money Laundering. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(6), 222–226
.
Rahmawati, Dwiana Rusyta. (n.d.). DUALISME DISKURSUS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Verstek, 8(1).
Rizky, Defid Tri, & Romadhona, Mochamad Kevin. (2022). Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering). Media Iuris, 5(3).
Rumahorbo, Midian Hosiholan, Mahdewi, Risa, & Banjarani, Desia Rakhma. (2022). The Role of Prosecutors in The Effort For Assets Recovery From Corruption Crimes. Ius Poenale, 3(2), 81–92.
Sibuea, Deypend Tommy, Sularto, R. B., & Wisaksono, Budhi. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–7.
Simatupang, Bobby Daniel, & Tarigan, Edy Kristianta. (2021). IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB KEJAKSAAN NEGERI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (STUDI FIELD RISET PERPUTAKAAN). Jurnal Lex Justitia, 3(1), 1–35.
Sosiawan, Ulang Mangun. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587.
Spindelman, Marc. (2021). Bostock’s Paradox: Textualism, Legal Justice, and the Constitution. Buff. L. Rev., 69, 553.
Suharno, Rachmat. (2021). PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 52–57.
Susilo, Hani Amalia. (2017). Eksistensi Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Terorisme.
Suwono, Suwono. (2018). Pembuktian Terbalik Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 129–142.
Syahroni, Muh Arief, Alpian, M., & Hadi, Syofyan. (2019). Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 371984.
Umara, Nanda Sahputra. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232–251.
Yanuar, Muh Afdal. (2019). Diskursus antara kedudukan delik pencucian uang sebagai independent crime dengan sebagai follow up crime pasca putusan MK nomor 90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(4), 721–739.
Yunita, Ayu Herlin Norma. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah Dan Bangunan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nusantara Hasana Journal, 2(2), 230–238.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




