ANALASIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS MEREK YANG BELUM MEMPEROLEH PELINDUNGAN MEREK
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v2i9.1649Keywords:
Hak Eksklusif, Perlindungan Merek, Undang-Undang Merek, Hukum Perjanjian, Peralihan Hak dan Akibat Hukum.Abstract
Merek telah menjadi komoditas utama dalam perputaran roda ekonomi masyarakat khusunya di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat 8 disebutkan bahwa suatu merek dapat dialihkan salah satu atas dasar perjanjian dan merek dapat dialihkan sejak Merek tersebut masih dalam proses permohonan yang artinya Merek tersebut belum mendapatkan Hak Atas Mereknya atau Merek tersebut tidak memiliki kekuatan di mata Hukum. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka yang mana dilakukan dengan menelaah semua undang-undang, regulasi, buku-buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti, Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualtitatif yang berlandaskan pada filsafat positivisme. Tujuan penelitian yaitu Menganalisis serta memaparkan tentang aspek hukum peralihan Hak Atas Merek ditinjau dari Hukum Perjanjian dan Menganalisis Akibat Hukum terhadap Peralihan Hak Atas Merek yang Belum Mendapatkan Perlindungan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum terhadap Peralihan Hak Atas Merek Yang Belum Memperoleh Pelindungan Merek yaitu bahwa merek yang belum memperoleh Hak Eksklusifitasnya tidak dapat dialihkan karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
References
Afifah, Wiwik. (2018). Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 14(27), 53–67.
Apriani, Titin. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Ganec Swara, 15(1), 929–934.
Asmara, Andre, Rahayu, Sri Walny, & Bintang, Sanusi. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 184–201. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11899
Cantika, Delila Pritaria. (2018). Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia. Jurnal Yuridis, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.35586/.v5i1.314
Djatmiko, Andreas Andrie, Setyaningrum, Fury, & Zainudin, Rifana. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350
Fauzi, Muhammad, Sumiarsih, Eni, Adriman, Adriman, Rusliadi, Rusliadi, & Hasibuan, Ika Fitria. (2020). Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan pembuatan ecobrick sebagai upaya mengurangi sampah plastik di Kecamatan Bunga Raya. Riau Journal of Empowerment, 3(2), 87–96. https://orcid.org/0000-0002-9159-155X
Ferdian, Muhammad. (2019). Kedudukan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Jujur. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2). https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.355
Mahmud, Marzuki Peter. (2017). Penelitian Hukum edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Meliala, Djaja S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia.
Mulyani, Sri Mulyani, Joko, Dr Joko Sriwidodo, SH, M. H., Basuki, Dr, Yuhelson, Dr Yuhelson, & SH, M. H. (2023). Perlindungan Hukum Pengelolaan Hak Atas Tanah Yang Bersertifikat Terkait Perubahan Peruntukan Menjadi Konservasi Kehutanan. Jurnal DIKMAS, 3(1), 221–232.
Nomor, Undang Undang. (20AD). tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Nurhayati, Yati. (2020). BUKU AJAR “Pengantar Ilmu Hukum.” Nusa Media.
Nurohman, Yulfan Arif. (2018). Theoritical Review: Teori Merek Halal. Among Makarti, 10(2).
Setiawan, I. Ketut Oka. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.
Suryadi, Asep. (2019). Pembatalan Merek Terdaftar Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Bagi Pemilik Merek. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1).
Tamam, Ahmad Badrut. (2018). Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam, Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 1(2), 107–117.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




