ANALASIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS MEREK YANG BELUM MEMPEROLEH PELINDUNGAN MEREK

Main Article Content

Muhammad Alfii
Universitas Esa Unggul
Markoni Markoni
Universitas Esa Unggul
Helvis Helvis
Universitas Esa Unggul
Joko Widarto
Universitas Esa Unggul

Merek telah menjadi komoditas utama dalam perputaran roda ekonomi masyarakat khusunya di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat 8 disebutkan bahwa suatu merek dapat dialihkan salah satu atas dasar perjanjian dan merek dapat dialihkan sejak Merek tersebut masih dalam proses permohonan yang artinya Merek tersebut belum mendapatkan Hak Atas Mereknya atau Merek tersebut tidak memiliki kekuatan di mata Hukum. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka yang mana dilakukan dengan menelaah semua undang-undang, regulasi, buku-buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti, Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualtitatif yang berlandaskan pada filsafat positivisme. Tujuan penelitian yaitu Menganalisis serta memaparkan tentang aspek hukum peralihan Hak Atas Merek ditinjau dari Hukum Perjanjian dan Menganalisis Akibat Hukum terhadap Peralihan Hak Atas Merek yang Belum Mendapatkan Perlindungan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum terhadap Peralihan Hak Atas Merek Yang Belum Memperoleh Pelindungan Merek yaitu bahwa merek yang belum memperoleh Hak Eksklusifitasnya tidak dapat dialihkan karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


Keywords: Hak Eksklusif, Perlindungan Merek, Undang-Undang Merek, Hukum Perjanjian, Peralihan Hak dan Akibat Hukum.
Afifah, Wiwik. (2018). Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 14(27), 53–67.

Apriani, Titin. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Ganec Swara, 15(1), 929–934.

Asmara, Andre, Rahayu, Sri Walny, & Bintang, Sanusi. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 184–201. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11899

Cantika, Delila Pritaria. (2018). Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia. Jurnal Yuridis, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.35586/.v5i1.314

Djatmiko, Andreas Andrie, Setyaningrum, Fury, & Zainudin, Rifana. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350

Fauzi, Muhammad, Sumiarsih, Eni, Adriman, Adriman, Rusliadi, Rusliadi, & Hasibuan, Ika Fitria. (2020). Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan pembuatan ecobrick sebagai upaya mengurangi sampah plastik di Kecamatan Bunga Raya. Riau Journal of Empowerment, 3(2), 87–96. https://orcid.org/0000-0002-9159-155X

Ferdian, Muhammad. (2019). Kedudukan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Jujur. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2). https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.355

Mahmud, Marzuki Peter. (2017). Penelitian Hukum edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meliala, Djaja S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia.

Mulyani, Sri Mulyani, Joko, Dr Joko Sriwidodo, SH, M. H., Basuki, Dr, Yuhelson, Dr Yuhelson, & SH, M. H. (2023). Perlindungan Hukum Pengelolaan Hak Atas Tanah Yang Bersertifikat Terkait Perubahan Peruntukan Menjadi Konservasi Kehutanan. Jurnal DIKMAS, 3(1), 221–232.

Nomor, Undang Undang. (20AD). tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Nurhayati, Yati. (2020). BUKU AJAR “Pengantar Ilmu Hukum.” Nusa Media.

Nurohman, Yulfan Arif. (2018). Theoritical Review: Teori Merek Halal. Among Makarti, 10(2).

Setiawan, I. Ketut Oka. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.

Suryadi, Asep. (2019). Pembatalan Merek Terdaftar Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Bagi Pemilik Merek. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1).

Tamam, Ahmad Badrut. (2018). Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam, Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 1(2), 107–117.