Tinjauan Hukum Terkait Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Main Article Content
Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuang limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.
Budhiawan, Adlin, Susanti, Adinda, & Hazizah, Salsabillah. (2022). Analisis Dampak Pencemaran Lingkungan Terhadap Faktor Sosial dan Ekonomi pada Wilayah Pesisir di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 240–249.
DEWI, N. I. MADE N. I. A. BUNGA SURYA. (2021). Analisa limbah rumah tangga terhadap dampak pencemaran lingkungan. GANEC SWARA, 15(2), 1159–1164.
Febri, Suri Purnama. (2017). Analisis Kesadaran Masyarakat Di Pemukiman Nelayan Kuala Langsa Terhadap Dampak Pembuangan Limbah Domestik Pada Perairan Pantai Dan Laut. Jurnal Ilmiah Samudra Akuatika, 1(1), 39–44.
Hasibuan, Rosmidah. (2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42–52.
Ikhsan, Adli, Auliya, Anisa, Walid, Ahmad, & Putra, Erik Perdana. (2020). Pengaruh Sampah Rumah Tangga Terhadap Kulitas pH Air Tempat Pembuangan Akhir TPA Air Sebakul Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 9(1), 37–44.
Muslimah, M. S., & Si, S. (2017). Dampak pencemaran tanah dan langkah pencegahan. J. Penelit. Agrisamudra, 2(1), 11–20.
Pontoh, Veren Veronika. (2020). TINJAUAN HUKUM TERKAIT PENCEMARAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. LEX ET SOCIETATIS, 8(4).
Rahmawati, Annisa, & Kurniahu, Hesti. (2017). Efek Pemberian Cairan Rumen Sapi terhadap Massa Kompos Limbah Kertas dan Limbah Organik Rumah Tangga. Prosiding SNasPPM, 2(1), 31–34.
Sunarsih, Elvi. (2014). Konsep pengolahan limbah rumah tangga dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 5(3).
Syahputra, Heru. (2021). Manajemen Tata Kelola Kota Medan Melalui Pendekatan Reduce at Source dan Resource Recycle. Al-Hikmah: Jurnal Theosofi Dan Peradaban Islam, 3(1).
Tamyiz, Muchammad, Hamidah, Laily Noer, Widiyanti, Atik, & Rahmayanti, Ardhana. (2018). Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Journal of Science and Social Development, 1(1), 16–23.
Widyowati, WULANDARI, Syaputri, ADINDA RIZKY, & Febrianto, DANY. (2018). Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar terhadap Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup di Kota Denpasar. J Reformasi Huk, 1(2), 45–50.
