KECENDERUNGAN WARGA MUHAMMADIYAH DAN NAHDATUL ULAMA LAMPUNG DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Main Article Content
Penelitian ini merinci fenomena penyelesaian harta warisan di kalangan warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Provinsi Lampung dengan fokus pada penggunaan hukum kewarisan Islam. Sejak Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun KHI telah menjadi panduan resmi, sebagian warga masih cenderung memilih hukum Perdata BW atau hukum Adat dalam penyelesaian warisan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini menggali faktor-faktor yang memengaruhi kecenderungan ini, termasuk kedekatan dengan organisasi, pendidikan agama, dan faktor geografis. Hasilnya menunjukkan bahwa warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang aktif dalam organisasi cenderung lebih mematuhi hukum kewarisan Islam, sementara yang kurang terpengaruh oleh aktivitas dakwah organisasi lebih condong pada adat istiadat lokal. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pendidikan agama dan aktivitas dakwah guna memperkuat pemahaman warga terhadap hukum kewarisan Islam, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh organisasi keagamaan.
Al-Mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan pembagian harta warisan perspektif hukum Islam dan Burgerlijk Wetboek. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5(1).
Alpian Noor, M. (2016). Harta Bersama Menurut Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama (NU) Di Kota Banjarmasin.
Damarjati, C. (2020). “Pandangan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan. IAIN.
Dewi, L. K., Zuhdi, S., HI, S., & HI, M. (2023). Status Ahli Waris Transeksual Dalam Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
ERIL, E., & WAHID, S. T. H. (2020). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam pada Masyarakat Adat Karampuang di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. AL-AHKAM, 2(1).
Haries, A. (2014). Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat. Fenomena, 6(2), 217–230.
Haries, A. (2019). Hukum Kewarisan Islam. Ar-Ruzz Media.
Hariyanto, B. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28–42.
IMAM, C. (2020). Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris. Universitas_Muhammadiyah_Mataram.
Is, M. F. (2023). Dinamika Perbedaan Pendapat Ulama Terkait ketentuan al¬-Maur ?? atau Harta bersama bagi Janda dan Duda Setelah Formulasi Kompilasi Hukum Islam. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1–13.
Luthfi, N. U. R. A. (2023). Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Muhammadiyah Tentang Pembagian Harta Waris Dengan Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Ahli Waris (Studi Di Desa Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Uin Raden Intan Lampung.
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Nazila, L. R. (2023). Status Nasab Dan Hak Kewarisan Anak Hasil Bayi Tabung Melalui Ibu Pengganti Studi Perbandingan Pemikiran Ulama Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Di Kota Kediri. IAIN Kediri.
Saputra, M. R. (2018). Kedudukan Anak Luar Nikah Terhadap Harta Waris (Studi Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Di Provinsi Lampung). UIN Raden Intan Lampung.
Siregar, F. A. (2019). Antara Hukum Islam dan Adat; Sistem Baru Pembagian Harta Warisan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 5(2), 166–180.
Syarifuddin, A. (2015). Hukum kewarisan islam. Prenada Media.
Thalib, S. (2022). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Wahyunadi, Z., & Azahari, R. H. (2015). Perubahan Sosial dan Kaitannya dengan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(2), 166–189.
Wulandari, A. S. R. (2018). Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 1–21.
Wulani, T. S., & Hamdani, F. F. R. S. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1–6.
Zulkarnain, F., & Dewi, I. (2021). Bimbingan Dan Pelatihan Kepada Masyarakat Tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Di Ranting Tanjung Gusta Medan. JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 70–81.
