KOMPARASI SISTEM PENDANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Main Article Content

Muhammad Jefri Kurniawan
Universitas Islam Indonesia

Pendanaan partai politik di Indonesia dan Singapura merupakan sesuatu kompleks yang seringkali menimbulkan kebingungan dan konflik antar partai serta masyarakat. Singapura, dengan sistem ketatanegaraan serupa, mengatur pendanaan partai yang sangat berbeda dengan Indonesia. Hal tersebut memunculkan ketertarikan untuk membandingkan sistem pendanaan di Indonesia dan Singapura untuk memahami sistem pendanaan sekaligus pembatasan pendanaan terhadap partai politik. Yang mana dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan serta filosofis. Hingga pada akhirnya diketahui bahwa Partai politik di Singapura tidak didanai oleh pemerintah, berbeda dengan Indonesia yang terdapat alokasi anggaran yang digunakan pemerintah untuk membiayai partai politik. Partai politik di Singapura dibiayai oleh uang tunai partai dan aset pribadi. Persyaratan pelaporan di Singapura lebih ketat dibandingkan di Indonesia, yang mengharuskan partai untuk mengungkapkan nominal dana yang mereka terima kepada organisasi asosiasi pemilu. Kesenjangan ini menunjukkan besarnya investasi pemerintah dalam mendukung partai politik di Indonesia.


Keywords: Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Akta, Pengadilan
Ardani, M. N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268–286.

Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 905–916.

FEBRIYANA, E. K. A. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Transparan Dan Akuntabel Di Kabupaten Sleman.

Hidayati, D. (2017). Memudarnya nilai kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Jurnal Kependudukan Indonesia, 11(1), 39–48.

Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta). Universitas Islam Indonesia.

Nesi Mongeri, N. (2018). PERAN KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN KOTA PADANG DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA DI KOTA PADANG. Universitas Andalas.

Sakinah, B. (2023). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Siahaan, K. (2019). Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 1(2), 72–88.

SUSILO, D. (2023). KEWENANGAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH STUDI KASUS DI KABUPATEN REMBANG. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Syahputra, M. (2018). Peran Kepala Kantor Kecamatan dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang Dilakukan oleh Camat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara.

Umanailo, M. C. B., Bahasoan, H., ASSAGAF, S. A., Hentihu, I., Nawawi, M., Hamid, I., Ningkeula, E. S., Bula, M., Umanailo, R., & Jumu, L. (2018). NASKAH AKADEMIK PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.

Wijayanti, S. (2020). Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blanko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor: 35/PDT. G/2017/PN PKL). Indonesian Notary, 2(3), 40.

Wongkar, S. K. C. (2022). AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DI KELURAHAN KOPANDAKAN I KECAMATAN KOTAMOBAGU SELATAN, KOTA KOTAMOBAGU SULAWESI UTARA. Journal Scientia De Lex, 10(2).

Yahman, S. H. (2019). Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial. Prenada Media.

Yudhianto, H. (2018). Penerapan Asas Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Karya Ilmiah Dosen, 4(2).