ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS WILAYAH RIAU TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM JABATAN
Majelis Pengawas Notaris dapat disebut sebagai Peradilan Profesi Notaris, karena pada prinsipnya Majelis Pengawas Notaris mempunyai lingkup kewenangan yaitu untuk menyelenggarakan sidang, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan serta penjatuhan sanksi disiplinair terhadap seorang Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat rumusan masalah Bagaimana Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian, pertama, penjatuhan sanksi oleh majelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara (schorsing), pemecatan (onzetting) dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sedangkan sanksi pidana seorang dapat berupa penjara atau kurungan atas perbuatan yang dilakukannya. Kedua, akibat hukum sanksi yang dijatuhkan oleh mejelis pengawas notaris wilayah riau terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan adalah berhenti demi hukum dan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk dalam membuat akta otentik. Terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan tindak pidana, menyebabkan akta otentik menjadi akta dibawah tangan dan akta tersebut dibatalkan diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris.
Adriansyah, M., & Jefri Kurniawan, M. (2024). ANALYSIS OF VIOLATIONS OF THE OFFICE OF A NOTARY AS AN ADVOCATE BASED ON A SHARIA PERSPECTIVE. Jurnal Impresi Indonesia, 2(12), 1154–1160. https://doi.org/10.58344/jii.v2i12.4413
Anjulika, A. P. (2023). Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasa Hukum tanpa Honorarium Kepada Orang yang tidak Mampu. Jurnal Impresi Indonesia, 2(1), 83–90.
Atmaja, S. S. (2021). Publikasi Jabatan Notaris Pada Akun Pribadi Media Sosial Ditinjau Dari Undang–Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Bartolozzi, G., Salvadori, B., Bracci, S., & Corallini, A. (2023). A new method for removing iron oxides from ancient glass: The restoration of the stained-glass windows in the Basilica of San Petronio, Bologna. Journal of Cultural Heritage, 61, 127–138. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.culher.2023.03.011
Binsar Roberto RE Manurung, R., Tambunan, B., Kurnia Situmorang, D., Tambunan, R., & Jusly Penus Sagala, M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Menurut Uu No 41 Tahun 1999. Jurnal Impresi Indonesia, 1(4), 362–375. https://doi.org/10.36418/jii.v1i4.51
Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris, 3(1).
Damayanti, F. (2022). Tinjauan Yuridis Peran Dewan Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
De Notaris, C., Enggrob, E. E., Olesen, J. E., Sørensen, P., & Rasmussen, J. (2023). Faba bean productivity, yield stability and N2-fixation in long-term organic and conventional crop rotations. Field Crops Research, 295, 108894. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fcr.2023.108894
Firmansyah, F. A., & Adjie, H. (2018). Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 15–25.
Handayani, T. U., Suryaningtyas, A., & Mashdurohatun, A. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati. Jurnal Akta, 5(1), 51–64.
Kartikosari, H., & Sesung, R. (2017). Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 25(2), 158–171.
Liang, Z., Mortensen, E. Ø., De Notaris, C., Elsgaard, L., & Rasmussen, J. (2022). Subsoil carbon input by cover crops depends on management history. Agriculture, Ecosystems & Environment, 326, 107800. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.agee.2021.107800
Liwandi, R., & Lukman, F. X. A. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengakibatkan Akta Jual Beli Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020). Wajah Hukum, 7(2), 396–406.
Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299–309.
MANNA, M. O. H. R. F. H. I. (2022). Pembuatan Akta Notaris Yang Tidak Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Menjadi Perkara Pidana.
Murdayantin, F. U., Agustin, A., & Pebrianti, D. (2023). Moral dan Etika Notaris di Era Society 5.0: Kajian Fungsi Artificial Intelligence Terhadap Profesi Notaris. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).
Nandika, R. C. (2021). Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melfteakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun Atau Lebih. Indonesian Notary, 3(4), 27.
Nofriza, B. (2020). Tinjauan Yuridis Kedudukan Kuasa Mutlak Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Oleh Notaris PPAT Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.
Puspitasari, D. R., Pawestri, L. N. A., Laka, F. J., Pati, D. D. K., Saputra, W. B., Sunandar, N. A., Winarta, G., Goda, P. K. A. W., Rato, A. P., & Khasanah, A. (2022). Peningkatan Kesadaran Kepada Masyarakat Padukuhan Kretek, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Baguntapan, Kabupaten Bantul Akan Pentingnya Pengelolaan Sampah Menjadi Hal Yang Berinovatif. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera, 1(4), 57–67.
Seknun, A. H. (2021). SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN. JUSTISIA-JURNAL ILMU HUKUM, 8(15), 1183–1202.
Siahaan, K. (2019). Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 1(2), 72–88.
Sudradjat, D. D. (2020). Pembuatan Akta/Surat Keterangan Waris Oleh Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali. Veritas et Justitia, 6(2), 450–475.
Tobing, Y. M. S. (2021). Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris Atas Pelanggaran Etik Oleh Notaris Di Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Juristic, 1(1), 34–45.
Warsito, H., & Adriansyah, H. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 24–33.
Wijoyo, H., Sunarsi, D., Cahyono, Y., & Ariyanto, A. (2021). Pengantar Bisnis. Insan Cendekia Mandiri, 1.
Wily, K. (2022). Analisis Yuridis Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Secara Sepihak Merubah Isi Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/PDT. G/2016/PN. PBR Dalam Kaitannya Dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/M. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 3(3), 632–668.
Wu, X., Zhang, T., Wang, J., Cheng, J., & Wang, Z. (2023). A distributed cross-chain mechanism based on notary schemes and group signatures. Journal of King Saud University - Computer and Information Sciences, 35(10), 101862. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jksuci.2023.101862
Xiong, A., Liu, G., Zhu, Q., Jing, A., & Loke, S. W. (2022). A notary group-based cross-chain mechanism. Digital Communications and Networks, 8(6), 1059–1067. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.dcan.2022.04.012
Copyright (c) 2024 jurnal locus penelitian dan pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





