Perlindungan Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Menggunakan Bitcoin Sebagai Objek Perjanjian

Authors

  • Muhammad Vikri Aditama Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v3i2.2461

Keywords:

Bitcoin, Komoditi, Kripto, Perjanjian, Perlindungan Hukum

Abstract

Indonesia dalam kegiatan perjanjian investasi menggunakan bitcoin di luar dari marketplace sebagai objek perjanjian masih belum ada kejelasan. Perjanjian bitcoin tersebut juga dapat menimbulkan masalah, seperti bursa kripto palsu, penipuan serta pencurian data pribadi. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian bitcoin di luar marketplace dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin di luar marketplace sebagai objek perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meneliti bahan pustaka atau data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk perjanjian bitcoin di luar marketplace dapat dikatakan sah, hal ini dikarenakan perjanjian bitcoin tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian bitcoin tersebut penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan para pihak, yakni melalui pengadilan dengan mengikuti proses pengadilan hingga putusan akhir maupun di luar pengadilan, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Perjanjian bitcoin di luar marketplace terdapat banyak risiko, guna dapat memenuhi keamanan para pihak dalam perjanjian tersebut, para pihak dapat diberikan perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan represif dengan membawa pelanggaran ke dalam pengadilan.

References

Beckmann, J., Geldner, T., & Wuestenfeld, J. (2024). The relevance of media coverage and sentiment for small and large scale bitcoin investors. Journal of International Financial Markets, Institutions and Money, 101963. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.intfin.2024.101963

Brahmi, M. S., & Darmadha, I. N. (2018). Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(12), 1–15.

Conlon, T., Corbet, S., Hou, Y. (Greg), Hu, Y., & Oxley, L. (2024). Bitcoin forks: What drives the branches? Research in International Business and Finance, 69, 102261. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ribaf.2024.102261

Conlon, T., Corbet, S., & McGee, R. J. (2024). The Bitcoin volume-volatility relationship: A high frequency analysis of futures and spot exchanges. International Review of Financial Analysis, 91, 103013. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.irfa.2023.103013

Danendra, D. (2023). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart Contract. Universitas Islam Indonesia.

Fathoni, Z. (2019). Manajemen Pembiayaan Lembaga Pendidikan Islam Berbasis ZISWAF (Studi pada Pesantren Tahfizh Alam Qur’an Ponorogo). IAIN Ponorogo.

Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).

Garin, L., & Gisin, V. (2023). Machine learning in classifying bitcoin addresses. The Journal of Finance and Data Science, 9, 100109. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jfds.2023.100109

Gill-de-Albornoz, B., Lafuente, J. A., Monfort, M., & Ordoñez, J. (2024). Bitcoin attention and economic policy uncertainty. Finance Research Letters, 60, 104839. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.frl.2023.104839

Gong, Y., Chow, K. P., Yiu, S. M., & Ting, H. F. (2023). Analyzing the peeling chain patterns on the Bitcoin blockchain. Forensic Science International: Digital Investigation, 46, 301614. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fsidi.2023.301614

Habiburrahman, M., & Atsar, A. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna transaksi cryptocurrency di indonesia. Jurnal Education And Development, 10(2), 697–706.

Hasani, M. N. (2022). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif Dalam Berinvestasi Di Indonesia Pada Mata Uang Digital Bitcoin. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 8(2), 329–344.

Islam, A. K. M. N., Mäntymäki, M., & Turunen, M. (2019). Why do blockchains split? An actor-network perspective on Bitcoin splits. Technological Forecasting and Social Change, 148, 119743. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.techfore.2019.119743

Kartika, F. B., & Balya, T. (2023). Euforia Investasi Antara Cryptocurrency Dengan Saham Perspektif Budaya Hukum Di Indonesia. Jurnal Lex Justitia, 5(1), 34–47.

Litoama, F. (2018). Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1).

Maharani, D., & Meynawati, L. (2024). Sisi Terang dan Gelap: Digitalisasi pada Perkembangan Pendidikan Indonesia. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 3(1), 89–98.

Mulyanto, F. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security, 4(4), 19–26.

Puspitasari, D., & Rachim, F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627–648.

Raffles, R., & Rosmidah, R. (2023). Pcrlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Investasi Dalam Perdagangan Mata Uang (Cryptocurrency) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Magister Ilmu Hukum.

Ramadhan, M. S., Murty, T., Nugraha, A., & Arifin, M. Z. (2021). Legitimasi Cryptocurrency (Mata Uang Digital) Sebagai Aset Korporasi. Rechtidee, 16(2), 246–266.

Sallal, M., Owenson, G., Salman, D., & Adda, M. (2022). Security and performance evaluation of master node protocol based reputation blockchain in the bitcoin network. Blockchain: Research and Applications, 3(1), 100048. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.bcra.2021.100048

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.

Sirait, O. (2023). Tindak Pidana Penggelapan Akibat Wanprestasi Tidak Melakuan Pembayaran Kepada Perusahaan PT. Agung Bumi Lestari (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 74/Pid. B/2019/PN. Tbt tertanggal 28 Mei 2019). Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Sudiyatna, Y., & Muhaimin, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi. JATISWARA, 37(2), 212–219.

Tang, C.-H., Lee, Y.-H., Huang, Y.-L., & Liu, Y.-X. (2024). The impact of index futures crash risk on bitcoin futures returns and volatility. Heliyon, 10(2), e24126. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e24126

Thistanti, I. A. S. C., Sugiartha, I. N. G., & Arthanaya, I. W. (2022). Kajian Yuridis Mengenai Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 7–11.

Xiao, Z., Cui, S., Xiang, L., Liu, P. J., & Zhang, H. (2023). The environmental cost of cryptocurrency: Assessing carbon emissions from bitcoin mining in China. Journal of Digital Economy, 2, 119–136. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jdec.2023.11.001

Ziliwu, A. S. H., Ndruru, U., Marbun, J., & Hamonangan, A. (2023). Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (NFT) Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1237–1246.

Zulfikar, A. A. (2020). Kajian Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(1), 1–18.

Downloads

Published

2024-02-20