Penentuan Harta Pailit Terkait Putusan Actio Pauliana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Kepailitan adalah suatu proses di mana seorang debitur mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk membayar utangnya, yang kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola harta pailit debitur, kurator bertanggung jawab dalam memaksimalkan penggunaan harta tersebut. Actio Paulina merupakan upaya yang dilakukan oleh kurator untuk membatalkan perbuatan yang merugikan kreditur yang dilakukan oleh debitur pailit. Penelitian ini memfokuskan pada analisis putusan actio pauliana oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk mengungkap akibat hukum kepailitan terhadap harta perseroan terbatas, mengidentifikasi jenis aset yang termasuk dalam harta pailit, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap permasalahan dan putusan actio pauliana Pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen-dokumen hukum yang relevan, termasuk putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan pandangan ahli dalam bidang hukum kepailitan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum kepailitan memiliki dampak signifikan terhadap aset perusahaan terbatas, dengan berbagai jenis aset yang dapat masuk dalam harta pailit. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan actio pauliana melibatkan berbagai faktor, seperti kepentingan kreditor, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang implikasi hukum kepailitan terhadap harta perseroan terbatas, serta memberikan wawasan tentang praktik pengadilan dalam menangani kasus-kasus actio pauliana. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang hukum kepailitan.
Asmah, S., & Sagaf, U. (2019). PERSPEKTIF MASYARAKAT LEWI SAPE KOTA BIMA TENTANG PRODUK WADIAH PADA BRI SYARIAH KCP KOTA BIMA. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 2(2), 247–303.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 905–916.
Ihya, R. (2023). KEWENANGAN KURATOR DALAM DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 71–83.
Kharisma, A. P. (2023). KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS ATAS JAMINAN KEBENDAAN MILIK GUARANTOR YANG TELAH PAILIT DALAM KEPAILITAN DEBITOR PAILIT. Perspektif, 28(2), 73–82.
Lubis, M. F. R. (2018). Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 25–47.
Mamangkey, R. (2015). Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pemberesan Harta Pailit. Lex et Societatis, 3(2).
Mantili, R. (2021). Actio Pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2), 21–38.
Moris, C. (2018). Analisis pembagian piutang debitur pailit saatkedudukan boedel/harta pailit tidak cukup (studikasus putusan pengadilan niaga nomor 57/Pdt. Sus-Renvoi/Prosedur/2011/PN. Niaga. Jkt. Pst). Tesis: Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).
Singal, N. Y. (2022). Kajian Hukum Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pengadilan Niaga. LEX PRIVATUM, 10(1).
Sitopu, J. A., & Santoso, B. (2018). Upaya Hukum Kurator Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Karyawan Pada Perusahaan Yang Diputus Pailit Setelah Putusan Mk No. 67/Puu-Xi/2013. Fakultas Hukum.
Copyright (c) 2024 Newy Eariani Elisabeth Raya Saragi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





