Penyelesaian Tindak Pidana dengan Melibatkan Tokoh Adat/Pemangku Kepentingan: Sebuah Pendekatan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v3i3.2531Keywords:
Penyelesaian Tindak Pidana, Keadilan Restoratif, Tokoh Adat, Pemangku Kepentingan, Kerangka HukumAbstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang fokus pada hukuman dan pembalasan. Pendekatan ini dikritik karena kurangnya perhatian terhadap pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku. Keadilan restoratif menawarkan alternatif dengan menekankan pemulihan hubungan dan reintegrasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kerangka hukum penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukumnya belum komprehensif dan terdapat beberapa kesenjangan dan hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk memperkuat kerangka hukum, seperti sosialisasi dan edukasi, penegasan peran dan tanggung jawab, peningkatan sumber daya, dan pengembangan pedoman. Melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan memiliki beberapa keuntungan, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat rasa keadilan, membantu pemulihan hubungan, dan mendorong reintegrasi sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya teori dan praktik keadilan restoratif di Indonesia, khususnya terkait peran tokoh adat dan pemangku kepentingan.
References
Ani Purwati, S. H., Cpl, M. H., CPCLE, Ccm., CLA, C. T. L., & CLI, Cm. (2020). Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakad Media Publishing.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Chandra, S. (2014). Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 255–277.
Flora, H. S. (2023). Perbandingan Pendekatan Restorative Justice Dan Sistem Peradilan Konvensional Dalam Penanganan Kasus Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1933–1948.
Hikmawati, P. (2017). Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif (Criminal Conditional Supervision As a Substitute of Probation Sentence Towards Restorative Justice). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), 71–88.
Huda, M. N. (2023). Restorative Justice dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 7(1), 21–35.
Jarnawansyah, M. (2023). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 307–316.
Lawalata, J. H., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E. (2022). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 91–112.
Mahardika, D., & Pratama, E. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan dalam Perspektif Psikologi Hukum. Tanah Air Beta.
Meidianto, A. D., & STK, S. I. K. (2021). Alternatif penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga: dalam perspektif mediasi penal. Nas Media Pustaka.
Pratama, S. P. H., & Ardhya, S. N. (2023). Keadilan Restoratif Terkait Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(2), 153–161.
Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies, 1(2), 40–83.
Sunggara, M. A. (2023). Tindak Pidana Lalu Lintas: Menggagas Model Keadilan Restoratif di Ruang Publik. Jurnal Legalitas (JLE), 1(2), 82–96.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114.
Yusuf, M. W. (2023). KEMANFAATAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN. Universitas Hasanuddin.
Zahrah, F., & Taun, T. (2023). Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencabulan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 551–560.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





