Kepentingan Masyarakat Terhadap Hukum Keluarga (Perjanjian Pisah Harta) Dalam Konteks Klinis Hukum
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v3i3.2532Keywords:
Hukum, Masyarakat, Perjanjian, Edukasi, Pisah HartaAbstract
Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana negara hukum setiap kepentingan masyarakat perlu menaati hukum yang berlaku. Salah satu kepentingan masyarakat yang umum adalah lingkup hukum keluarga. Perjanjian pisah harta merupakan perjanjian yang pada umumnya dibuat sebelum menikah untuk melindungi harta masing masing pasangan selama pernikahan, akan tetapi sejak adanya Pasal 29 UU Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pisah harta dapat dibuat sebelum dan saat dalam ikatan perkawinan. Dari sini lah masyarakat membutuhkan edukasi hukum dan bimbingan melalui klinis hukum.
Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian yuridis-normatif, untuk melakukan edukasi hukum mengenai perjanjian pisah harta pada masyarakat, kita perlu memberi materi mengenai kegunaan, syarat dan prosedur bagaimana untuk membuat perjanjian pisah harta tersebut pada masyarakat Indonesia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




