Analisis terhadap Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notaris/PPAT dan Tanggung Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris
Pajak menjadi hal yang penting dalam pembangunan di Indonesia dikarenakan sektor pajak di Indonesia adalah merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Negara itu sendiri. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah menjadi salah satu potensi pajak. Ketika seseorang akan melakukan penjualan dan pembelian atas tanah maka terdapat pajak yang akan dikenakan kepada setiap pihak. Dalam hal ini Notaris/PPAT memiliki peran penting terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan yang mana klien dalam melakukan pembayaran wajib pajak dapat dititipkan pembayaran wajib pajak kepada Notaris/PPAT. Penitipan uang pajak dari klien kepada Notaris ini adalah bertujuan untuk memudahkan segala bentuk proses transaksinya. Namun hal ini bisa disalahgunakan apabila ketika tujuan yang pada awalnya hanya untuk memudahkan dalam membantu klien dalam urusan wajib pajak bisa menjadi kasus lainnya yaitu penggelapan dana. Karena pada dasarnya Notaris memiliki aturan serta harus menaati kode etik serta sumpah jabatan yang tidak boleh dilanggar. Dalam hal ini penelitian ini membahas mengenai Analisis terhadap Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notrais/PPAT dan Tanggung Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris. Oleh karena itu tujuan penulis untuk menulis ini yaitu untuk meminimalisir adanya Notaris/PPAT yang melakukan penggelapan dana dan agar Notaris/PPAT dapat menjalankan jabatan serta tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa memang pada dasarnya dalam hal penitipan pembayaran Pajak Bumi Bangunan tidak memiliki aturan tertentu, dikarenakan hal ini adalah agar memudahkan klien dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan, jadi bukanlah suatu kewajiban Notaris untuk menerima penitipan dana wajib pajak. Sehingga ketika Notaris ternyata melakukan tindakan penggelapan dana pajak itu maka Notaris yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sendiri terhadap perbuatannya. Pelanggaran yang dilakukan Notaris ini telah melanggar kode etik dimana Notaris harus bertindak secara jujur, penuh rasa tanggungjawab sebagaimana juga dikatakan dalam perundang – undangan serta isi sumpah jabatan Notaris.
Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education Research, 4(1), 67–72.
Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10.
ARUM SARI, A. S. (2022). ANALISIS AKTA NOTARIS SUPRIYANTO KANG, SH, MM TENTANG PERSETUJUAN BERSAMA NOMOR 1 TANGGAL 05 APRIL 2021. Universitas Batanghari.
Azhar, D. A. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris Pada Proses Pengikatan Jual Beli (Pjb)(Analisis Putusan Nomor 53/Pid. B/2017/Pn. Bkt). Soumatera Law Review, 2(1), 25–42.
CHILSY, I. (2022). TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK ATAS AKTA YANG DIBUATNYA (Studi Kasus di Kota Kendari). Universitas Islam Sultan Agung.
Dwivi, V. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 738/Pid. B/2018/PN SMG. Indonesian Notary, 3(3), 2.
Fadhillah, H., Wahyati, E., & Sarwo, B. (2019). Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Azas Kepastian Hukum. SOEPRA, 5(1), 146–162.
Kalventri, M. (2022). Keberadaan profitabilitas, biaya operasional dan leverage terhadap pajak penghasilan badan pada perusahaan publik sektor kesehatan. Jurnal Akuntansi, 11(1), 13–23.
Kurniawati, L. (2018). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 2(1), 1–18.
Murjiyanto, R., & Ismaya, S. (2015). Kepastian Nilai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 489–509.
Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62–70.
Nyoman, S., & Yasa, I. G. W. M. (2017). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Migrasi Masuk Terhadap Pertumbuhan Penduduk dan Alih Fungsi Bangunan Penduduk Asli Kota. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 10(1), 228335.
Putri, C. A., Sanjaya, F. N., & Gunarto, G. (2018). Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Akta, 5(1), 267–274.
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law, 8(1), 144–150.
Saputra, D., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Prinsip kehati-hatian bagi notaris/ppat dalam menjalankan tupoksinya dalam upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan kode etik. Jurnal Akta, 4(3), 347–354.
Saragih, I. R. (2020). Validasi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Yang Nilai Transaksi Mengacu Pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Studi Kasus Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. Jurnal Lex Justitia, 2(1), 59–77.
Copyright (c) 2024 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





