Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia

(Studi Kasus Pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi- Bappebti)

Authors

  • Farah Fahmi Namakule Universitas Nasional, Provinsi DKI Jakarta,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2564

Keywords:

Bappebti, Perlindungan Hukum, Robot Trading

Abstract

Kemajuan teknologi digital banyak menyediakan fitur-fitur yang memudahkan akses dalam pelayanan mulai dari sector ekonomi perdagangan bahkan sampai pada sector bisnis raksasa. Keberadaan Robot Trading, selain mempunyai kontribusi yang sangat menjanjikan dalam proses membantu masyarakat untuk bertransaksi diberbagai bidang komoditi dan meminimalisir resiko. Namun tidak sedikit pula penyediaan Robot Trading yang diblokir dan ditertipkan oleh pihak berwajib karena sampai saat ini belum ada ketentuan regulasi yang jelas mengatur Trading Autopilot atau Robot Trading. Perkembangan teknologi ini tentu saja harus diimbangi dengan regulasi yang mengatur legalisasi perdagangan komoditi dengan menggunakan Robot Trading. Penelitian ini memiliki tujuan objektif untuk menganalisis regulasi penggunaan Robot Trading dan upaya perlindungan hukum terhadap investor dalam penggunaannya tanpa legalitas yang seharusnya ditempuh oleh Pemerintah. Secara subyektif penelitian ini untuk memperoleh data dalam rangka penyusunan penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan Normative-Empiris yaitu dalam mencari data mengenai Legalitas Robot Trading. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk regulasi penggunaan Robot Trading saat ini hanya dalam bentuk peraturan pemerintah sementara. Upaya perlindungan saat ini antara lain menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana semaksimal mungkin. Karena itu, selain aturan KUHP, delik pelaku juga tunduk pada ketentuan undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hal kewenangan Bappebti terutama pada bidang pengawasan dalam investasi Robot Trading sesungguhnya harus diatur secara komprehensif dalam peraturan kepala Bappebti, selain adanya hal tersebut, diperlukan pula revisi Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi terutama dalam aturan sanksi pelanggaran terkait perdagangan berjangka, hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dan sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan fungsi pengawasan Bappebti. Karena kekosongan hukum dapat mengakibatkan pelaku kejahatan berkedok Robot Trading untuk menghimpun dana masyarakat seperti yang telah terjadi di beberapa tahun terakhir.

References

Astiti, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Susu Kadaluwarsa Berdasarkan Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Nomor: 807/Pid. Sus/2015/PN Pbr. Universitas Jenderal Soedirman.

Aysa, I. R. (2021). Tantangan Transformasi Digital Bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia. Jurnal At- Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 3(2), 140–153.

Berlilana, B., Utami, R., & Baihaqi, W. M. (2020). Pengaruh Teknologi Informasi Revolusi industri 4.0 terhadap perkembangan UMKM sektor industri pengolahan. Matrix: Jurnal Manajemen Teknologi Dan Informatika, 10(3), 87–93.

Hutagaol, N. A., Rumimpunu, F., & Baftim, F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perbedaan Label Harga Produk Dengan Bukti Transaksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, 11(4).

Ingratubun, E. S., & Sombolayuk, W. (2018). Ekonomi Politik Dalam Pembangunan Industrialisasi Global. SIMAK, 16(02), 166–180.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Kumala, S. L. (2021). Perkembangan Ekonomi Berbasis Digital Di Indonesia. Journal of Economics and Regional Science, 1(2), 109–117.

Margahana, H., & Triyanto, E. (2019). Membangun tradisi enterpreneurship pada masyarakat. Jurnal Ilmiah Edunomika, 3(02).

Marlinah, L. (2019). Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Penguatan Sektor Ekonomi Digitalpreneur dan Creativepreneur. Ikraith-Ekonomika, 2(1), 32–38.

Mashdurohatun, A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teori dan Praktik). Portal Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, 1–137.

Soedjono, S. B. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Konsumen Di Dunia Maya Tentang Tanggungjawab Produk. RATU ADIL, 3(2).

Vinola, V., Nawi, S., & Yunus, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Kadaluwarsa. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 569–582.

Warassih, E. (2018). Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Gema Keadilan, 5(1), 1–15.

Wijanarko, R. (2019). Revolusi Industri Keempat, Perubahan Sosial, dan Strategi Kebudayaan. Seri Filsafat Teologi, 29(28), 101–116.

Zulkifli, S. E., Al Asy Ari Adnan Hakim, S. E., Ramadhaniyati, R., Wau, L., Ali, I. H., Dhiana Ekowati, S. E., Triansyah, F. A., Dhety Chusumastuti, S. E., Muhammad Sholahuddin, S. E., & Fageh, A. (2023). Ekonomi Digital. Cendikia Mulia Mandiri.

Downloads

Published

2024-04-20