Pemberdayaan Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2567Keywords:
Perempuan, Hak Asasi Manusia, KekerasanAbstract
Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena kemanusiaannya maupun karena jenis kelaminnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Hak perempuan berasaskan kemanusiaan yang perlu diberdayakan, antara peremupuan dan laki-laki tidak boleh ada dikriminasi yang membeda-bedakan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normatif dengan menelaah literatur&buku-buku beserta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan kajian terhadap literatur. Ditemukan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi manusia, banyak Instrumen-intrument Internasional hingga peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam rangka memberikan hak yang sama kepada perempuan dalam mengembangkan potensi. Namun, masih terdapat kesulitan untuk perempuan mendapatkan hak mereka seutuhnya. Hal demikian disebabkan oleh budaya dan kondisi sosial masyarakat yang seringkali memainkan peran signifikan bagaimana seseorang seharusnya bertindak hingga berdampak pada pembatasan eksplorasi diri pada perempuan. Dengan demikian masih Banyak hak-hak perempuan yanng perlu diperjuangkan karena maraknya kasus ketidak setaraan gender, diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan, batasan-batasan mengeksplor diri, ketimpangan pendidikan bagitu juga termasuk di Indonesia. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak asasi perempuan secara komprehensif, baik melalui regulasi, kebijakan, maupun perubahan budaya masyarakat.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Hamzah, Muhammad Salsabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




