Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Main Article Content
Masalah malpraktik dalam pelayanan kesehatan ini ramai di bicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar akan haknya dalam usaha untuk melindungi dirinya sendiri dari tindakan pihak lain yang merugikannya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Kriteria malpraktik yaitu: malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam melakukan tindakan medik yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan sudah seharusnya mengatur berat atau ringannya sanksi yang diterima oleh pelanggar tergantung dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
Amir, A., & Hanafiah, M. J. (2019). Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan.
Budi Handoyo SH, M. H. (2020). Tinjauan yuridis penegakan hukum malpraktik dokter pada pelayanan kesehatan dalam perspektif hukum pidana. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 47–62.
Chazawi, A. (2022). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika.
DP, S. H. (2018). Pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 4(1).
Fadhlan, F., Akhyar, A., & Affan, I. (2023). Tindakan Malpraktek Dokter Sebagai Akibat Kelalaian Dokter Dalam Menangani Pasien Ditijau Dari Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 305–319.
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.
Manik, B. (2016). Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Penggelapan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Universitas Medan Area.
Mantiri, Y. D. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Terhadap Kasus Malpraktik Ditinjau dari Sudut Pandang Medicolegal. Lex Privatum, 7(7).
Prasetyo, K. (2019). Tinjauan Yuridis Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 147–163.
Rosdi, M. (2018). PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN MALPRAKTEK. INKRACHT, 2(2).
Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Sinar Grafika.
Sabrina Hidayat, S. H. (2020). Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Scopindo Media Pustaka.
Sulfinadia, H. (2020). Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat studi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Deepublish.
Tsaabitah, A., & Siregar, R. A. (2024). Kepastian Hukum Terkait Ganti Rugi kepada Pasien dengan Adanya Perjanjian Kemitraan Antara Dokter dan Rumah Sakit. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(3), 1187–1194.
