Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Masalah malpraktik dalam pelayanan kesehatan ini ramai di bicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar akan haknya dalam usaha untuk melindungi dirinya sendiri dari tindakan pihak lain yang merugikannya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Kriteria malpraktik yaitu: malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam melakukan tindakan medik yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan sudah seharusnya mengatur berat atau ringannya sanksi yang diterima oleh pelanggar tergantung dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
Achmad Ali, S. H. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana.
Amir, A., & Hanafiah, M. J. (2019). Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan.
Budi Handoyo SH, M. H. (2020). Tinjauan yuridis penegakan hukum malpraktik dokter pada pelayanan kesehatan dalam perspektif hukum pidana. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 47–62.
Chazawi, A. (2022). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika.
DP, S. H. (2018). Pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 4(1).
Fadhlan, F., Akhyar, A., & Affan, I. (2023). Tindakan Malpraktek Dokter Sebagai Akibat Kelalaian Dokter Dalam Menangani Pasien Ditijau Dari Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 305–319.
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.
Manik, B. (2016). Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Penggelapan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Universitas Medan Area.
Mantiri, Y. D. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Terhadap Kasus Malpraktik Ditinjau dari Sudut Pandang Medicolegal. Lex Privatum, 7(7).
Prasetyo, K. (2019). Tinjauan Yuridis Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 147–163.
Rosdi, M. (2018). PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN MALPRAKTEK. INKRACHT, 2(2).
Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Sinar Grafika.
Sabrina Hidayat, S. H. (2020). Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Scopindo Media Pustaka.
Sulfinadia, H. (2020). Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat studi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Deepublish.
Tsaabitah, A., & Siregar, R. A. (2024). Kepastian Hukum Terkait Ganti Rugi kepada Pasien dengan Adanya Perjanjian Kemitraan Antara Dokter dan Rumah Sakit. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(3), 1187–1194.
Copyright (c) 2024 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





