Perlindungan Hukum Nasabah Perdagangan Produk Derivatif Index Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Main Article Content
Perlindungan Hukum terhadap nasabah yang dirugikan dalam transaksi Perdagangan Berjangka merupakan tanggung jawab Perusahaan Pialang. Sebagaimana sengketa antara PT Jalatama Artha Berjangka dengan Yulianti dan Lusita Nasution. Rumusan masalah ini adalah: bagaimanakah regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia? dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham? Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perdagangan berjangka komoditi diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, mengatur mengenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, merupakan payung hukum pada Perdagangan Berjangka di Indonesia. Perlindungan hukum nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham oleh pialang berjangka belum sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya nasabah dalam pelaksanaan kontrak Perdagangan Berjangka berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak. Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah korban penipuan tersebut.
Aswandi, Andi. (2019). Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Emas Berjangka pada PT. Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 302–320.
Buchori, Imam. (2009). Transaksi Derivatif dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 12(1), 130–154.
Burhanuddin, Susamto. (2009). Hukum kontrak syariah.
Hadikusuma, RTSR. (n.d.). Sumantoro.(1996). Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Perusahaan Yang Berlaku Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Lestari, Citra Julian. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERGADANGAN BERJANGKA KOMODITI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.
Mahendra, Anak Agung Gede, Puspawati, I. Gusti Ayu, & Sutama, Ida Bagus Putu. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2).
Maulid, Nugrah, Koeswahyono, Imam, & Yuliati, Yuliati. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Pialang Perdagangan Berjangka. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 277–299.
Pambudi, Fitoyo. (n.d.). Tinjauan Syari’ah terhadap Deposito Berbasis Komoditi Murabahah.
Paparang, Ivana Laura. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor/Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Trading Forex. Jurnal Litigasi, 21(2), 147–167.
Purnomo, Serfianto D., & Hariyani, Iswi. (2013). Pasar uang dan pasar valas. Jakarta: PT Gramedia Utama.
Rahardjo, Satjipto. (2008). Membedah Hukum progresif, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Rahman, Afzalur, & Kassim, Mustafa. (1991). Doktrin Ekonomi Islam. Dewan Bahasa dan Pustaka.
Satrio, Juswito. (2012). Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Serfianto, R. Purnomo, Serfiyani, D., Cita, Y., & Hariyani, I. (2013). Pasar Uang & Pasar Valas. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Simamora, Novita Sari. (2022). Sengketa Perdagangan: Pengadilan menangkan PT Jalatama Artha Berjangka”.
Syahrani, Riduan. (1989). Seluk beluk dan asas-asas hukum perdata.
Wardhani, Indah Kusuma. (2016). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Wijaya, Johanes Arifin. (2002). Bursa Berjangka. ANDI, Yogyakarta.
