Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam Perlindungan Satwa Dilindungi Di Yogyakarta
Main Article Content
Aktivitas jual beli satwa yang dilindungi secara sah oleh hukum dapat menjadi bahaya besar dalam mengancam keberlangsungan satwa di Indonesia. Balai Konservasi Sumber Daya Alam, merupakan sebuah organisasi dengan perannya yang vital untuk usaha menyelamatkan serta melindungi yang satwa yang mendapat perlindungan. Fokus dalam penelitian bertujuan guna mengevaluasi berbagai usaha yang dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga keberlangsungan satwa di sekitar wilayah daerah tersebut. Metode dalam studi tergolong sebagai penelitian yuridis empiris, yang berarti studi kehukuman untuk memahami bagaimana bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan mengenai melindungi satwa. Untuk menganalisis data, digunakan metode deskriptif kualitatif, yang berfokus pada menjelaskan dan merinci fenomena dengan jelas dan mendalam. Secara umum, meskipun Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta telah menjalankan tugasnya dengan baik, lembaga tersebut masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pelestarian satwa, baik dari faktor internal seperti masalah organisasi atau sumber daya maupun eksternal seperti ancaman dari luar. Satwa yang dilindungi masih banyak ditemukan di pasar masyarakat, dan perdagangan satwa dilindungi terus berlanjut, terutama melalui internet.
Budiman, A. (2014). Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah). Gema, 26(48), 62085.
Dunggio, I., & Gunawan, H. (2009). Telaah sejarah kebijakan pengelolaan taman nasional di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 6(1).
Hanif, F. (2015). Upaya perlindungan satwa liar indonesia melalui instrumen hukum dan perundang-undangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 29-48.
Hidayat, H. A. (2016). Struktur Kelompok Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan Interaksinya dengan Penduduk Sekitar Suaka Marga Satwa Paliyan. Jurnal Biologi, 5(8).
Indrawan, M. (2017). Biologi konservasi (pp. 118-121). Jakarta, Indonesia: Obor Indonesia.
Limantara, B. K. (2015). Analisis Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Terhadap Tindak Pidana Satwa Liar yang di Lindungi. Pranata Hukum, 10(2), 159922.
Marpuang, L. (1995). Tindak Pidana Terhadap Hutan, Hasil Hutan, dan Satwa. Jakarta: Erlangg.
McNeely, J. A. (1992). Ekonomi keanekaragaman hayati: mengembangkan dan memanfaatkan perangsang ekonomi untuk melestarikan sumberdaya hayati. Terjemahan oleh Kusdiyantinah SB. Yayasan Obor. Jakarta.
Mukti, F., & Ahmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 317-320.
Silalahi, D. (2001). Hukum lingkungan: dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Supriadi, I. (2003). Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Bandung: PT Alumi.
Yudha, D. S., Eprilurahman, R., Muhtianda, I. A., Ekarini, D. F., & Ningsih, O. C. (2015). Keanekaragaman Spesies Amfibi Dan Reptil Di Kawasan Suaka Margasatwa Sermodaerah Istimewa YOGYAKARTA. Indonesian Journal of Mathematics and Natural Sciences, 38(1), 7-12.
