Dogma Hukum Indonesia terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan
Main Article Content
Perkawinan lintas keyakinan semakin sering terjadi di Indonesia yang memiliki keragaman etnis, ras, dan agama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, perkawinan lintas keyakinan dilarang jika agama yang dianut oleh kedua calon mempelai melarangnya. Penelitian ini meneliti pengaturan hukum perkawinan lintas keyakinan di Indonesia, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan, dan dampak hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan menurut Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan tipe penelitian deskriptif. Data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumentasi digunakan, dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk menikah. Berdasarkan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sahnya perkawinan lintas keyakinan bukan wewenang pengadilan negeri. Perkawinan lintas keyakinan yang dikabulkan dianggap tidak sah menurut hukum dan tidak dapat dicatatkan.
Fatoni, Siti Nur, & Rusliana, Iu. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung. Varia Hukum, 1(1), 95–114.
Fauzi, M. (2018). Analisis yuridis terhadap penetapan pengadilan agama tulungagung no. 287/pdtp/2017/pa. TA tentang pencabutan surat penolakan perkawinan dalam amsa iddah. IAIN Ponorogo.
Gonadi, Aurora Vania Crisdi, & Djajaputra, Gunawan. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6(1), 2974–2988.
Ismaya, Heru, Zuhriah, Fifi, & Kurniawan, Itok Dwi. (2024). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama. Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), 6(1), 1–11.
Karyadi, Rahmad. (2022). Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan. Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 9–23.
Marta, Rustono Farady. (2018). Polemik Kebhinnekaan Indonesia Pada Informasi Instagram@ Infia_Fact Terkait Patung Kwan Sing Tee Koen Tuban. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 3(02), 63–71.
Mubarok, Zaki. (2017). Pemikiran Khaled Abou El Fadl tentang Hermeneutika atas Wewenang dalam Hukum Islam. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(2), 331–354.
Permatasari, Diah Nuzul. (2018). Kedudukan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UNS (Sebelas Maret University).
Pranata, Robert, Indarti, Erlyn, & Indraswari, Tri Laksmi. (2017). Penemuan Hukum dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum tentang Proses Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–20.
Rahajaan, Jacobus Anakletus. (2020). Legalitas Pernikahan Siri di Indonesia. Public Policy, 1(1), 61–75.
Rahma, Siti. (2023). Analisis Yuridis Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diperbaharui Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Journal Of Juridische Analyse, 2(02), 57–69.
Rakhmani, Inaya. (2021). Pengarusutamaan Islam di Indonesia. Mizan Publishing.
Tabi’in, A. (2020). Pengenalan keanekaragaman suku agama ras dan antar golongan (SARA) untuk menumbuhkan sikap toleransi pada anak usia dini. ThufuLA: Jurnal Inovasi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal, 8(2), 137.
Tanjung, Indra Utama, & Tanjung, Dhiauddin. (2022). Undang-Undang perkawinan dan nikah beda agama hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6792–6801.
