Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berkendara yang Menyebabkan Matinya Korban
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v3i10.3089Keywords:
Restoretive Justice, Tindak Pidana Kelalaian Berkendara, PenerapanAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada dampak hukum dari kecelakaan lalu lintas, di mana pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana dan juga tuntutan perdata atas kerugian materi yang dialami korban. Pendekatan Restorative Justice memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban, karena korban dilibatkan dalam proses penentuan hukuman bagi pelaku. Tujuan dari pendekatan ini adalah memulihkan rasa aman, penghormatan pribadi, martabat, dan yang paling penting adalah memberikan kontrol kepada korban atas proses hukum yang terjadi. Namun, sistem peradilan di Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Banyak kritik yang muncul terhadap sistem tersebut, karena masyarakat menginginkan agar lembaga peradilan memberikan keadilan yang nyata. Dalam penelitian ini digunakan dua teori, yaitu Teori Penegakan Hukum dari Satjipto Rahardjo dan konsep Restorative Justice menurut Agustinus Pohan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang dikumpulkan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi pustaka dengan metode analisis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas diharapkan mampu menemukan bentuk keadilan restoratif yang lebih berfokus pada penyelesaian konflik antara individu-individu yang terlibat, bukan hanya melalui jalur hukum formal. Tujuan akhirnya adalah memberi kesempatan bagi semua pihak untuk menentukan solusi bersama, membangun rekonsiliasi, serta menjalin hubungan yang baik antara korban dan pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang baik bagi penegak hukum dan pemerintah, serta mendorong kerjasama yang lebih baik antara lembaga terkait dalam menerapkan konsep Restorative Justice secara optimal.
References
alfin, Ahmad. (2023). Evaluasi Geometrik Jalan Berdasarkan Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/Bm/2021 Dan Kondisi Perkerasan Dengan Metode Pci (Pavement Condition Index) Pada Ruas Jalan Kertek-Kepil Km 65+ 500–67+ 500 Wonosobo.
Barhamudin, Barhamudin, & Dahwir, A. (2021). Perdamaian Menjadi Pilihan Utama Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Solusi.
Boboy, Juwita Tarochi Boboy, Santoso, Budi, & Irawati, Irawati. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803–818.
Kisworo, Eko Arie. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian Dengan Pendekatak Restorative Justice. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Kristanto, Andri. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193.
Kurniawan, Muhammad Sidiq Dwi, Raharjo, Suryawan, & Nurharyanto, Eko. (2023). Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dengan Pendekatan Restorative Justice. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 7(1), 110–124.
Mareta, Josefhin, & Kav, JHRRS. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104.
Maulana, Irvan, & Agusta, Mario. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(11), 46–70.
Nomor, Undang Undang. (22AD). Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Rahmawayi, Intan Nur, Sh, M. H., & Rukiyah Lubis, S. H. (2018). Win-Win Solution Sengketa Konsumen. MediaPressindo.
Rayhan, Arif Maulana. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Lampu Strobo Dan Rotator Sirine Pada Mobil Pribadi Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Wilayah Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung).
Ruusen, Andrew Stefanus. (2021). Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen, 10(2).
Sari, Indah. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Utomo, Erwin Kuncoro, & Uyun, Zahrotul. (2018). Disiplin Berlalu Lintas Ditinjau dari Kontrol diri pada Remaja di Kabupaten Klaten. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Yunus, Ahmad Syahril. (2021). Restorative Justice Di Indonesia. Guepedia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sutejo Simatupang, Mohamad Ismed, Tofik Yanuar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




