Sosialisasi Status Hukum Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Akta Kelahiran Asi) Bagi Anak Dan Ibu Tunggal
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v3i12.3393Keywords:
Ibu tunggal;, Akta kelahiran ASI;, Hak keperdataanAbstract
Pengabdian ini berfokus pada membantu ibu tunggal di Indonesia, yang menghadapi stigma sosial dan diskriminasi akibat budaya patriarki, dalam pengurusan dokumen sipil seperti akta kelahiran anak tanpa nama ayah. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan dukungan hukum dan sosial kepada ibu tunggal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka. Pengabdian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data dari studi kasus dan peristiwa nyata. Hasil pengabdian menunjukkan pentingnya pengakuan hukum bagi anak luar kawin melalui akta kelahiran, yang memberikan anak hak-hak keperdataan. Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik bagi ibu tunggal untuk memperoleh akta kelahiran anak mereka dan meminimalisir ketidakadilan.
References
Agatha, Georgina, et al. “Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam.” Indonesian Notary, vol. 3, no. 1, 2021.
Alfian Rokhmansyah, Pengantar Gender Dan Feminisme (Garudhawaca, 2016).
Arsa, G. A., & Lestari, N. P. (2024). Apakah Resiliensi Sifat atau Interaksi Proses-Outcome? Memahami Resiliensi pada Ibu sebagai Orang Tua Tunggal. Buletin Psikologi, 32(1), 87-102.
Bemmelen, S. V., & Grijns, M. (2018). Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa. Mimbar Hukum, 30(2), 517-538.
Bidarti, A. (2019). Teori Kependudukan. Universitas Andalas Press.
Hyronimus, None D. “Pendidikan Anak Perempuan Dalam Perspektif Budaya Patriarki (Studi Pada Budaya Lamaholot).” Khatulistiwa, vol. 3, no. 1, 10 Feb. 2023.
Indriati, N., Suyadi, K., Wahyoeningsih, K. K., & Sanyoto. (2017). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Studi tentang Orang Tua sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas). Mimbar Hukum, 29(3), 474-487.
International Law Book Services. (2001). Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian (Peruntukan-Peruntukan Khas) 1975 (Akta 152) & Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian 1957 (Akta 299).
Israpil, Israpil. “Budaya Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah Dan Perkembangannya).” PUSAKA, vol. 5, no. 2, 19 Nov. 2017.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
M.Kn, Irma Devita Purnamasari, S. H. “Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata - Klinik Hukumonline.” hukumonline.com, December 14, 2012. https://www.hukumonline.com/klinik/a/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata-lt4ecc7cf50640b/.
Manalu, K. (2021). Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin. Jurnal Hukum Perdata, 15(2), 258-270.
Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif: Tujuan dan Langkah – Akademia. (2024, April 14). https://akademia.co.id/metode-penelitian-kualitatif-deskriptif-tujuan-dan-langkah/.
Moechthar, O. (2017). Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta. Jurnal Kenotariatan, 8(1), 256-270.
Muzayanah, M. (2020). Dinamika Resiliensi Ibu Single Parent dengan Anak Tuna Ganda. Gadjah Mada Journal of Professional Psychology, 6(2), 150-165.
Nurfitri, D., & Waringah, S. (2019). Ketangguhan Pribadi Orang Tua Tunggal: Studi Kasus pada Perempuan. Gadjah Mada Journal of Psychology, 5(1), 12-25.
Perempuan Dan Laki-Laki Di Indonesia 2023, vol. 14 (Badan Pusat Statistik: Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, 2023).
R. Youdhea S. Kumoro, “Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUH-PERDATA,” LEX CRIMEN 6, no. 2 (2017), https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15338.
Ramadani, Febrianto, "Fakta Miris Soal Kependudukan di Magetan, Ribuan Anak Hanya Punya Akta Lahir Tanpa Nama Ayah" TribunMagetan.com, Maret 25, 2024. https://jatim.tribunnews.com/2024/03/25/fakta-miris-soal-kependudukan-di-magetan-ribuan-anak-hanya-punya-akta-lahir-tanpa-nama-ayah.
Rasyid, T. R. (2017). Bunga Rampai Kependudukan: Kelahiran, Kematian, Migrasi, dan Pembangunan Berwawasan Kependudukan. Syiah Kuala University Press.
Rasyid, T. R. (2017). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Pemuda, 5(1), 45-60.
Retnowati, Y. (2021). Pola Komunikasi dan Kemandirian Anak: Panduan Komunikasi bagi Orang Tua Tunggal. Jurnal Komunikasi, 9(3), 112-125.
Setiawati, E., Dewi, K., & Heryanti. (2019). Menjadi Seorang Ibu: Serial Buku Parenting. Happy Holy Kids.
Somantri, G. R. (2005). Memahami Metode Kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57. https://doi.org/10.7454/mssh.v9i2.122.
Sunda Al Jabar, “Akta Pengesahan / Pengakuan Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, Dan Mengurus Di Jakarta Provinsi DKI – Organisasi Asgar,” Asgar.or.id, October 15, 2022, https://asgar.or.id/dokumen-resmi/akta-pengesahan-pengakuan-anak-begini-cara-membuat-proses-syarat-dan-mengurus-di-jakarta-provinsi-dki/.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Perkawinan.
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Usman, R. (2021). Hukum Pencatatan Sipil. Jurnal Administrasi Hukum, 10(1), 632-645.
Zulkifli, F. (1993). Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian, 1957: Pemakaian, Pentadbiran dan Implikasi. Kementerian Pendidikan Malaysia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Jennifer Junardi Chua, Alicia Arletta, Gabriela Christine, Arief Alfred Pranoto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




