Relevansi Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia
Main Article Content
Penelitian ini membahas relevansi perbedaan agama sebagai penghalang waris dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis relevansi aturan tersebut, mengkaji penerapan konsep wasiat wajibah, dan memberikan rekomendasi pembaruan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, memanfaatkan kajian dokumen dan analisis literatur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbedaan agama menjadi penghalang waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), penerapan wasiat wajibah telah menjadi solusi yang inklusif dan responsif terhadap pluralitas masyarakat Indonesia. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pembaruan regulasi untuk memperkuat keadilan substantif dan harmoni sosial, khususnya dalam konteks keluarga yang beragam secara agama. Rekomendasi mencakup revisi KHI, peningkatan kapasitas hakim, dan penguatan literasi hukum masyarakat.
Al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim. Sahih Bukhari. Beirut: Dar al-Shab, t.th.
Al-Jauziyah, Ibnu al-Qayyim. Ahkamu Ahli al-Zimmah. Beirut: Libanon, 1995.
Al-Khin, Musthafa. al-Fiqhu al-Manhaji. Damaskus: Darul Qalam, 2013.
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain. Sahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi. t.tp.: Muassasah Qordoba, 1994.
Al-Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.
Al-Shabuni, Ali. al-Mawarits fi al-Syari’ah al-Islamiyah. Kairo: Dar al-Hadits, t.th.
Al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
Baihaqi, Mufi Ahmad. Pembaharuan Hukum Waris di Indonesia, https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-artikel/358-pembaharuan-hukum-waris-di-indonesia.
Daud, Muhammad. Fuady, Zakiul. Analisis Putusan Hakim Terhadap Ahli Waris Yang Berbeda Agama Dalam Perspektif Syara’: Studi Kasus No. 1803/Pdt. G/2011/Pa. Sby, Jurnal As-Salam 5, no. 1 (2021): 62-75. DOI:10.37249/assalam.v5i1.261
E., Apriyudi. Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah, Kertha Patrika 40, no. 1 (2018). DOI:10.24843/KP.2018.v40.i01.p05
Fithriani, Ahda. Penghalang Kewarisan Dalam Pasal 173 Huruf (A) Kompilasi Hukum Islam, dalam Jurnal Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, volume 15 nomor 2 tahun 2015. DOI: https://doi.org/10.18592/syariah.v15i2.547
Kadir, A. Kunci Memahami Ilmu Faraidh. Semarang: Fatawa Publishing, 2002.
Nawawi, Maimun. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja, 2016.
Noor, Masrum M. Ahli Waris Beda AgamaTidak Patut Mendapat Warisan walaupun Melalui Wasiat Wajibah, makalah, h. 2, www.portal.pta.banten.go.id.
Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002.
Qayyim, Ibn. Ahkamu Ahli al-Zimmah. Beirut: Libanon, 1995.
RI, Mahkamah Agung. Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta Pengertian dalam Pembahasannya. Indonesia: Mahkamah Agung RI, 2011.
Rofiq, Ahmad. Fikih Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Sabir, Muhammad. Wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama (Analisis terhadap putusan Mahkamah Agung nomor: 368K/AG/1995, DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 17, no. 2 (2019). DOI:10.35905/diktum.v17i2.818
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Syarkowi, Asmu’i. Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah.? https://pa-semarang.go.id/id/publikasi-pengadilan/arsip-artikel/9546-perbedaan-agama-sebagai-penghalang-waris-masih-urgenkah, diakses pada 06/12/2024.
Wahid, Marzuki. Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia.
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT Hidakartya Agung, 2000
