Optimalisasi Regulasi Pidana Terkait Perampasan Aset Tindak Pidana Kejahatan Ekonomi Berlandaskan Perspektif Hukum Progresif Berkeadilan

Main Article Content

Kevin Sulistyo Kaban
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Abdul Kholiq
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Tindak pidana ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang yang semakin meningkat menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar dan ketidakadilan sosial. Mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan perampasan aset dalam Undang-Undang Tipikor dan TPPU, seringkali memakan waktu lama dan kurang efektif, sehingga pelaku masih dapat menyembunyikan atau memindahkan aset ilegalnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis dan kebutuhan hukum nasional dalam mengoptimalkan regulasi pidana perampasan aset berdasarkan perspektif hukum progresif dan berkeadilan. Metode yang dipakai berupa pendekatan yuridis normatif dengan melakukan kajian literatur serta analisis data secara kualitatif, dengan mengevaluasi regulasi yang ada dan memberikan usulan perbaikan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan regulasi, khususnya mengenai perampasan aset tanpa proses pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang berpotensi memperkuat mekanisme pemulihan aset tanpa harus mengandalkan putusan pengadilan pidana. Tantangan implementasi meliputi konflik dengan prinsip hak asasi manusia seperti praduga tak bersalah dan hak milik. Studi ini merekomendasikan pengesahan undang-undang perampasan aset yang komprehensif dengan prosedur dan perlindungan yang jelas agar penegakan hukum lebih efektif, memberikan efek jera, dan menegakkan keadilan. Hal ini akan memperkuat kapasitas Indonesia dalam mengembalikan aset ilegal, meningkatkan transparansi, dan menegakkan supremasi hukum.


Keywords: Perampasan Aset, Kejahatan Ekonomi, Regulasi Pidana, Regulasi, Aparat Penegak Hukum, Tindak Pidana
Agustine, O. V. (2019). RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2), 6.
Amrani, H. (2015). Hukum Pidana Pencucian Uang. UII Press.
Bureni, I. F. K. (2016). Kekosongan Hukum Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 295–296.
Erna, B. M. (n.d.). Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara. Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan, 2.
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 55.
Ganarsih, Y. (2023). Undang-Undang TPPU Sebagai Strategi Pemberantasan Korupsi. In Konferensi Hukum Nasional: Strategis dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.
Greenberg, T. S. (2009). Stolen Asset Recovery: A Good Practice Guide For Non-Conviction Based Asset Forfeiture. World Bank.
Hajar, M. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. UIN Suska Riau.
Hiariej, E. O. S. (2013). Pengembalian Aset Kejahatan. Jurnal Opinio Juris, 13, 4.
Huda, M. N. (2016). Model Perampasan Asset Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dari Hasil Kejahatan Pencucian Uang. In Disertasi Doktor Universitas Sebelas Maret.
Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan & Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Jati, R., & Harefa, B. (2021). Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(1), 135.
Kistiana, Y. (2015). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif. Thafa Media.
Latifah, M. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 6(1), 22.
Margono, S. (2003). Metodologi Penelitian Pendidikan (2nd ed.). Rineka Cipta.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (3rd ed.). Citra Aditya Bakti.
Muntahar, T. I., Ablisar, M., & Bariah, C. (2021). Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 50.
Palma, A. K. (2014). Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia. Indonesia Corruption Watch.
Permana, I., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. (2021). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berupa Perampasan Aset Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Cahaya Mandalika, 4(3), 995.
Porajow, D. F. A. (2013). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Alternatif Memperoleh Kembali Kekayaan Negara yang Hilang karena Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perekonomian Negara.
Pranoto, A. (2018). Kajian yuridis mengenai perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidan Indonesia. Legalitas, 10(1), 28.
Purwadi, H. (2016). Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 4(2), 111.
Siburian, R. J., & Wijaya, D. (2022). Korupsi Dan Birokrasi: Non Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3, 4–5.
Soekanto, S. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sudjudiman, H. N., & Najicha, F. U. (2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia dan Singapura (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Singapura). UIR Law Review, 4(2), 41.
Syakila, R. M., & Saleh, M. (2021). Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pemulihan Keuangan Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 763.
Wiarti, J. (2017). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah untuk Mengembalikan Kerugian Negara (Perspektif Analisis Ekonomi terhadap Hukum). UIR Law Review, 1, 104.
Widyopramono. (n.d.). Peran Kejaksaan Terhadap Aset Revocery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. In M. dan U. G. Mada (Ed.), Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi (p. 4).
Yusuf, M. (2013). Merampas Aset Koruptor. Kompas.