Potensi, Kebijakan dan Pemanfaatan Logam Tanah Jarang (LTJ) Menuju Net Zero Emission (NZE) di Indonesia

Main Article Content

Ramelia Eka Puspita
Universitas Padjadjaran
Ildrem Syafri
Universitas Padjadjaran
Yoga Andriana Sendjaja
Universitas Padjadjaran
Novaldo Ramzis
Institut Teknologi Bandung

Salah satu mineral yang masuk dalam kategori mineral kritis dan strategis yaitu Logam Tanah Jarang (LTJ), yang menunjukkan betapa pentingnya mineral ini untuk kemajuan industri berbasis teknologi ramah lingkungan (green energy). LTJ merupakan bahan baku/ komponen dasar pembuatan barang elektronik serta teknologi tinggi lainnya. Sebagai komponen dasar, tentunya perlu diketahui berapa besar potensinya, kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dan pengolahan atau ekstraksi logam tanah jarang sehingga dapat dimanfaatkan agar target Net Zero Emission (NZE) dapat tercapai seperti yang sudah disepakati pada persetujuan paris terkait strategi mengatasi perubahan iklim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar potensi LTJ di Indonesia, kebijakan pengelolaan LTJ, pemanfaatan LTJ sebagai komponen dasar pembuatan teknologi dan energi yang ramah lingkungan sehingga sejalan dengan strategi Pemerintah dalam program NZE. Metode penelitian yang dilakukan yaitu dengan pengambilan sampel di lokasi penelitian berada di Daerah Tanjung Binga dan sekitarnya, Kabupaten Belitung dan analisis menggunakan XRF, ICP-MS dan sayatan tipis untuk variabel potensi logam tanah jarang serta analisis SWOT untuk variabel potensi, kebijakan, pemanfaatan dan net zero emission. Dari hasil pengamatan menggunakan analisis petrogarfi di dapat bahwa pada tiga sample diklasifikasikan ke dalam batuan granitik dari formasi Granit Tanjungpandan dengan paragenesis bervariasi, sedangkan hasil analisis geokimia nya belum ditemukan mineral sulfida akan tetapi dilihat dari formasinya mengandung mineralisasi timah dan memperlihatkan kecenderungan pengayaan Na2O dan Light Rare Earth Elements (LREE), diharapkan hasil penelitian ini bisa menjadi informasi dalam pemetaan potensi LTJ, pembuatan kebijakan yang tepat sehingga LTJ dapat dikelola dengan baik dan mampu mencapai target NZE.


Keywords: Logam Tanah Jarang (LTJ), Potensi, Kebijakan, Pemanfaatan, Net Zero Emission (NZE)
Astuti, A. M. I., & Ratnawati, S. (2020). Analisis SWOT Dalam Menentukan Strategi Pemasaran (Studi Kasus di Kantor Pos Kota Magelang 56100). Jurnal Ilmu Manajemen,17(Nomor 2).
Baharuddin & Sidarto (1995). Peta Geologi Lembar Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Skala 1:250.000, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi,Bandung.
Corbett, G.J and Leach, T.M. 1997. Southwest Pasific Rim Gold-Copper System: Structure, Alteration and Mineralization. Tidak dipublikasi, Short Cource Manual Draft.
Dong, F., Hua, Y., & Yu, B. (2018). Peak carbon emissions in China: Status, key factors and countermeasures-A literature review. Sustainability, 10(8), 2895.
Gunradi, dkk. 2019. Potensi Logam Tanah Jarang di Indonesia. Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bandung.
Ismawati, Lilik., Suparno, F.A.D. (2020). Logam Tanah Jarang, Kedaulatan dan Keamanan Nasional. Prosiding TPT XXIX Perhapi 2020. Hal 765-772.
Neumann, Udo. (2020). Guide for the Microscopical Identification of Ore and Gangue Minerals: Mineral Profiles with Photomicrographs. Tübingen University Press.
Pitfield, P. E. J. (1987). South-East Asia Granite Project Report on the geochemistry of the tin islands granites of Indonesia: British Geological Survey Overseas Division Report No. MP/87/9/R
Pracejus, B. (2008). The Ore Minerals Under the Microscope- An Optical Guide. Amsterdam: Elsevier
Shen, Y., Ruthann, M., Roderick, G.E. (2019): China’s public policies toward rare earths, 1975–2018.
Sunardi, Edy., Sudradjat, Adjat. 2021. Regulasi Pengelolaan Energi dan Sumberdaya Mineral dan Lingkup Lingkungannya. UNPAD Press, Bandung, 264 hal.
Suryadi, Budi, 2015, Kebijakan Cina Membatasi Ekspor Mineral Logam Tanah Jarang ke Amerika Serikat Tahun 2012, JOM FISIP Vol 2 No.2 Oktober 2015..
Streckeisen, A.L. (1976) Classification and Nomenclature of Igneous Rocks. N. Jahrb. Miner.Abh., 107, 144-24
Van Leeuwen, T. M. (1994). 25 years of mineral exploration and discovery in Indonesia. Journal of Geochemical Exploration, 50(1-3), 13-90.
Undang – Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang – Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM No.113.K/MB.01 /MEM.G/2023 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional pada Tahun 2022.
Kepmen ESDM No.296.K/MB.01/ MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Kepmen ESDM No. 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Sampingan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Sampingan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung