Perlindungan Hukum Bagi Pasien Kanker yang Menjalani Radioterapi di Rumah Sakit Umum Daerah Persepektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i5.4126Keywords:
Perlindungan Hukum, Kanker, Radioterapi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023Abstract
Kanker adalah salah satu penyakit dengan angka kematian tertinggi di dunia, dan radioterapi merupakan salah satu metode pengobatan yang umum digunakan. Namun, pengobatan ini juga membawa risiko, baik bagi pasien maupun tenaga medis. perlindungan hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan dan hak-hak pasien serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan praktik mereka.perlindungan hukum bagi pasien kanker yang menjalani radioterapi harus mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang jelas bagi pasien , tanggung jawab tenaga medis dalam memberikan perawatan yang berkualitas, serta perhatian terhadap aspek psikologis dan sosial pasien. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengidentifikasi perlindungan hukum bagi pasien kanker yang menjalani radioterapi dalam perspektif undang-undang. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien kanker yang menjalani radioterapi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 adalah meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak pasien kanker dalam konteks radioterapi dan perbaikan kebijakan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien kanker.
References
Al-Khikami, F. T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. In Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum ….
Amalia Puswitasari. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan (JKN) Rumah Sakit. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(2). https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1749
Budiyanti, R. T., & Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01). https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.1
Desmon, A., Rahma, R., & Angelia, O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi User Aplikasi Digital Akibat Serangan Siber. Science and Research Journal of Mai Wandeu (SRJMW), 2(1).
Fitriatuzzakiyyah, N., Sinuraya, R. K., & Puspitasari, I. M. (2017). Cancer Therapy with Radiation: The Basic Concept of Radiotherapy and Its Development in Indonesia. Indonesian Journal of Clinical Pharmacy, 6(4), 311–320. https://doi.org/10.15416/ijcp.2017.6.4.311
Hutomo, M., & Suhartana, L. W. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Jasa Layanan Kesehatan Online. Jurnal Education and …, 8(3).
Kafi, A., & Laela, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jkn Bpjs Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1). https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8225
Khalifatullah, A. W., Fitri Apsari, A., Lutfiyah, A., Qoriah, E. A., Qoriah, A., Zukhri, G. S., & Rosyid Ridho, Muh. R. (2022). Perlindungan Data Pribadi Pasien Terhadap Serangan Cyber Crime. Sanskara Hukum Dan HAM, 1(02). https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.64
Luh, N., Yuliana, D., & Bagiastra, N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis Dalam Platform Layanan Kesehatan Online. Jurnal Kertha Wicara, 10(8).
Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(12).
Ramadhani, F. A., & Rahmawan, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Kesehatan Yang Ditolak Rumah Sakit. Reformasi Hukum Trisakti, 2(1). https://doi.org/10.25105/refor.v2i1.10445
Ramadhania, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Aplikasi Zoom Dari Kejahatan Cyber Crime. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum).
Ratih Sari, S. D. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis atas Penelantaran Pelayanan oleh Rumah Sakit. DIVERSI?: Jurnal Hukum, 4(1). https://doi.org/10.32503/diversi.v4i1.277
Suharmanto, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut Dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Studi di Rumah Sakit dr. Ramelan Surabaya). In Perspektif Hukum (Vol. 14, Issue 2).
Suhartoyo. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Administrative Law & Governance Journal, 1(2).
Surya, A. (2023). Perlindungan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Memperoleh Pelayanan Operasi Katarak di Rumah Sakit. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.6562
Triana, Y., Setianari, I., Mahendra, & Akbar, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Kelalaian Medis Oleh Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Yeni. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1).
Wirantika, A., & Sonhaji, S. (2016). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Peserta Bpjs Kesehatan Dalam Pelayanan Di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Diponegoro Law Journal, 5(3).
Yulius Don Pratama, Sangking, & Thea Farina. (2021). Perlindungan hukum terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Journal of Environment and Management, 2(2). https://doi.org/10.37304/jem.v2i2.2948
Zamrodah, Y. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penahanan Bayi Oleh Rumah Sakit. Doctoral Dissertation,Untag Surabaya, 15(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Wayan Darta, Raden Ayu Tuty Kuswardhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




