Pertanggungjawaban Perdata Tokopedia Atas Kerugian Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Ponsel Ex-Inter Melalui E-Commerce
Main Article Content
Kemajuan e-commerce memudahkan transaksi jual beli, namun juga menimbulkan risiko seperti penjualan ponsel ex-inter ilegal yang merugikan konsumen. Kasus TW yang membeli ponsel ilegal di Tokopedia menunjukkan perlunya analisis tanggung jawab perdata platform e-commerce dalam melindungi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertanggungjawaban Tokopedia atas kerugian pembeli akibat transaksi ilegal, mekanisme resolusi sengketa, serta perlindungan hukum yang tersedia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, menganalisis Kitab UU Hukum Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan PP No. 80/2019, serta literatur terkait. Tokopedia bertanggung jawab terbatas sebagai mediator melalui Pusat Resolusi, namun tidak mengganti kerugian. Pembeli dapat menggugat penjual ke BPSK atau pengadilan jika mediasi gagal. Perjanjian jual beli ponsel ilegal batal demi hukum karena melanggar syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata. Perlunya penguatan regulasi verifikasi penjual oleh e-commerce dan edukasi konsumen. Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas BPSK atau kebijakan anti-barang ilegal di platform digital.
Daeng, Y., Kasmira, J., Guswandi, A., Keristian, B., T, J., & Nasution, A. K. (2023). Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Dalam Menegakkan Hak Konsumen Di Indonesia. Nasution INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2883–2890.
Fathur, M. (2020). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen. Call for Paper 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, 43–60. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1476
Hasibuan, S., & Rahmania, N. (2020). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Dimensi, 9(1), 87–98. https://doi.org/10.33373/dms.v9i1.2327
Hulu, A., Dewi Ni, A. A. L. S., & Karma, M. S. (2020). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus?: Putusan BPSK Badung No.01/AP/BPSK/IV/2016). Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 28–32. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2338.28-32
Ibrahim, M. (2023). Hati-hati Membeli Iphone Garansi Inter di Tokopedia. https://infobanknews.com/hati-hati-membeli-iphone-garansi-inter-di-tokopedia/
Iskandar, D. S., & Rahardja, S. (2021). Pertanggungjawaban Perdata Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Jual Beli Online Di Marketplace Secara Cash on Delivery (COD). Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 10–27.
Johanis F. Mondoringin. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. Lex Privatum, XII(Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum), 1–2.
Martinelli, I., Saputra, V., William, L., & Licardi, S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Atas Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Terhadap Kesesuaian Pembelian Produk Pada Video Promosi Platform Tiktok Di Indonesia. Uneslaw Review, 5(4), 2160–2171.
Maulana, D. A., & Suryokencono, P. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pihak Marketplace Dan Penjual Dalam Jual Beli Obat Ilegal Jenis Cytotec Secara Online. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2035
Pranata, S. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Sosial Media. Realism: Law Review, 1, 79–91.
Prawira Buana, A., Hasbi, H., Kamal, M., & Aswari, A. (2020). Implikasi Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler Ilegal (Black Market). JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 117. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.268
Rahadita, I. B. A., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Upaya Pengajuan Ganti Kerugian Atas Penipuan Jual Beli Ponsel Ilegal Pada Transaksi Elektronik Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 7(3), 6.
Rahmawati, Z. (2021). Tanggung Jawab Hukum Tokopedia Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Barang Dalam Jual Beli Online. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Retna, G. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian ditinjau dari KUHPerdata. Jurnal Pelangi Ilmu, 05(01), 1–13.
Santoso, A. R., Rusli, T., & Ainita, O. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengalihan Objek Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 119/Pdt.G/2021/Pn Tjk). Jurnal Hukum Malahayati, 4(1), 15–22.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46–64. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638
Wahyuni, R., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Di Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro Dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(1), 51–64. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059
Wijaya, E. L. F. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kesamaan Bunyi Merek Terhadap Barang Yang Tidak Sejenis. In JCH (Jurnal Cendekia Hukum) (Vol. 5, Nomor 2, hal. 185). https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.187
Wijaya, O. (2023). E-Commerce: Perkembangan, Tren, dan Peraturan Perundang-Undangan. E-Bisnis?: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 16(1), 41–47. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v16i1.1083
