Dilema Pidana Uang Pengganti: Memaklumi Nemo Bis Punitur Pro Eodem Delicto, Atau Melakukan Bifurkasi Pertanggungjawaban Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i8.4146Keywords:
proporsionalitas, pidana penjara pengganti, double punishment, bifurkasiAbstract
Tulisan ini membahas mengenai suatu pemidanaan (strafsoort) khusus bersifat lex speciali yang hanya dapat dijatuhkan di dalam perkara tindak pidana korupsi saja, yaitu pidana uang pengganti. Adapun yang menjadi titik fokus dalam tulisan ini bukanlah mengenai penerapan ataupun efektivitas dari penjatuhan pemidanaan tersebut, namun tulisan ini menitikberatkan pada aspek-aspek teoretis pemidanaan yang berkaitan langsung dengan upaya pencarian dasar dan pembenaran atas dijatuhkannya suatu hukuman terhadap seorang terpidana. Pidana uang pengganti awal mula diciptakan pada tahun 1958, yang kemudian dilakukan perbaikan pada tahun 1971, dan terakhir dilakukan penyempurnaan pada tahun 1999 dengan beragam pengaturan yang sangat ekstensif dan menyimpang dari pemidanaan yang ada dalam kitab kodifikasi. Bila mengacu pada berlakunya pidana uang pengganti sejak tahun 1999, maka telah lebih dari 25 tahun pemidanaan ini berlaku dalam artian positivistik, namun nampaknya pemidanaan ini masih belum diterapkan dengan ideal dengan adanya beragam permasalahan teoretis hingga praktis sehingga pemidanaan ini belum dapat dimanfaatkan dengan baik. Beberapa pelajaran tentu dapat diekstrak dari perkembangan pemidanaan ini yang sudah terjadi sebanyak tiga kali, dan hal tersebut tentu akan disinggung dalam tulisan ini untuk memberikan gambaran atas hakekat pidana uang pengganti yang sejati. Namun fokus tulisan ini tetap mengacu pada apa yang sedang berlaku melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, khususnya pada Pasal 18. Sebab dalam ranah teoretis, terdapat permasalahan yang cukup besar, namun tidak disadari oleh banyak pihak mengenai bagaimana pemidanaan ini telah dijatuhkan dengan tidak proporsional dan justru menjauh dari teori pemidanaannya yang ideal. Tulisan ini merupakan upaya untuk mengejawantahkan permasalahan mendasar dari pidana uang pengganti yang nampak masih belum dapat dipahami secara utuh oleh akademisi dan penegak hukum di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan tambahan referensi untuk memahami bentuk pidana uang pengganti yang ideal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nesli Tamba, Yusriadi Yusriadi, Nur Rochaeti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




