Endolift dalam Perspektif Maqashid Syariah: Analisis Hukum, Keamanan, dan Etika Penggunaan
Downloads
Kecantikan merupakan fitrah manusia, namun penggunaannya harus tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam. Endolift, sebagai prosedur kecantikan nonbedah berbasis teknologi laser, kini menjadi tren di kalangan perempuan, termasuk muslimah. Penelitian ini bertujuan meninjau hukum penggunaan treatment kecantikan endolift dalam perspektif maqashid syariah, dengan fokus pada aspek keamanan, etika penggunaan, dan implikasi syariahnya. Menggunakan pendekatan kualitatif normatif, data diperoleh melalui studi pustaka, jurnal ilmiah, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa endolift dapat diperbolehkan dalam Islam sepanjang tidak melanggar prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Etika penggunaan harus memperhatikan batasan syariah, seperti tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen, tidak berlebihan, serta tidak membahayakan kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa treatment endolift diperbolehkan selama dilakukan dengan pertimbangan maslahat, keamanan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyright (c) 2025 Andi Nelly Angelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





