Studi Komparatif Perlindungan Konsumen dalam Layanan Telefarmasi Terkait Peran Apoteker Indonesia dan Jerman: Pengawasan dan Kewenangan Apoteker
Downloads
Teknologi digital telah membawa transformasi signifikan dalam layanan kesehatan, terutama melalui telemedicine yang menyediakan konsultasi rahasia dan layanan pengiriman obat. Di Indonesia, kerangka hukum yang mengatur layanan ini masih lemah dan tidak jelas, mengakibatkan lemahnya perlindungan konsumen dan rendahnya kepercayaan publik terhadap layanan farmasi daring. Sebaliknya, Jerman telah mengembangkan sistem hukum yang ketat dan sistematis, yang secara efektif mengatur perilaku apoteker dan menjamin perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi hukum normatif dan studi perbandingan dengan data hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan konsumen dalam layanan kesehatan digital sangat dipengaruhi oleh kekuatan sistem hukum dan pendekatan kebijakan yang menyeluruh. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup penguatan pengawasan, kolaborasi antar lembaga terkait, serta reformasi regulasi Indonesia dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem hukum Jerman. Temuan ini menekankan pentingnya pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif dan kreatif untuk menjamin masa depan layanan kesehatan daring yang aman dan terpercaya.
Copyright (c) 2025 Raissa Frieda Garnetavegi, Muthia Sakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





