Hak Asasi Manusia dalam Proses Peradilan Pidana Tindak Pidana oleh Orang dengan Gangguan Jiwa: Tinjauan Keadilan Hukum dan Psikologi Sosial
Main Article Content
Penelitian ini mengkaji perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana terhadap orang dengan gangguan jiwa. Meskipun berbagai peraturan hukum di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan prinsip-prinsip HAM internasional telah mengatur hak individu dengan gangguan jiwa, penerapannya di lapangan masih belum optimal. Dalam praktiknya, individu dengan gangguan jiwa yang tersangkut kasus pidana sering mengalami pengabaian hak, seperti tidak mendapatkan pemeriksaan psikologis yang layak, tidak didampingi oleh ahli kesehatan mental, hingga perlakuan diskriminatif selama proses penyidikan, penahanan, dan persidangan. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa stigma sosial terhadap gangguan jiwa turut memengaruhi penegakan hukum, dan berpotensi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara pendekatan psikologis, hukum progresif, dan prinsip HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum berbasis keadilan inklusif, pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani pelaku dengan gangguan jiwa, serta penguatan akses terhadap layanan kesehatan jiwa yang layak. Tujuannya adalah agar proses peradilan tidak hanya menekankan aspek legalistik, tetapi juga menjunjung tinggi martabat dan kondisi psikologis pelaku.
Budiarti, R. (2020). Keputusan Rehabilitasi bagi Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Hukum Dan Psikologi, 18(1), 99–110.
Fadil, B. (2022). Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum Pidana. Jurnal Hak Asasi Manusia, 10(1), 45–59.
Fauziyah, N. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 19(2), 102–118.
Gunawan, E. (2020). Psikologi Sosial dalam Penanganan Kasus Hukum Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Psikologi Sosial, 7(3), 155–167.
Hadi, S. (2021). Tantangan dalam Implementasi Hukum Berbasis Hak Asasi Manusia untuk Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Hukum Internasional, 21(3), 200–215.
Haryanto, A. (2021). Evaluasi Terhadap Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Kriminologi, 22(4), 92–107.
Johnson Sara Patel and James Fisher, M. (2021). Mental Health and the Criminal Justice System: A Review of Legal and Ethical Issues. International Journal of Law and Psychiatry, 73, 51–63.
Martin John Lewis and Linda Smith, C. (2019). Training Law Enforcement on Mental Health Issues: A Review of Current Practices. Journal of Law and Psychology, 28(2), 34–45.
Martinez, A. (2019). International Practices in Handling Criminal Cases Involving Individuals with Mental Disorders. International Journal of Law and Psychiatry, 73, 45–59.
Post, B. (2019). Kasus Wayan: Gangguan Jiwa dan Hak Asasi Manusia. Bali Post, 12 Mei 2019.
Post, S. (2018). Kasus Muhammad: Penanganan Gangguan Jiwa dalam Proses Hukum. Surabaya Post, 10 Agustus 2018.
Pramudya, D. (2021a). Keadilan Restoratif dalam Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Keadilan Sosial, 18(3), 210–225.
Pramudya, D. (2021b). Keadilan Restoratif dan Gangguan Jiwa: Pendekatan Rehabilitasi. Jurnal Keadilan Sosial, 25(2), 132–145.
Putri, D. (2020). Stigma Sosial dan Pengaruhnya terhadap Proses Hukum bagi Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Psikologi Hukum, 15(2), 75–88.
Rahmawati, Y. (2020). Kewajiban Negara dalam Melindungi Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Kebijakan Hukum, 16(2), 102–114.
Rosdiana, T. (2021a). Peran Psikiater dalam Penanganan Tindak Pidana oleh Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Psikiatri Hukum, 11(2), 74–85.
Rosdiana, T. (2021b). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hak Asasi Manusia, 19(2), 112–127.
Santoso, A. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum bagi Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Hak Asasi Manusia, 17(2), 76–89.
Sari, D. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 10(1), 102–113.
Setyawan, M. (2020). Implikasi Hukum dari Ketidakmampuan Bertanggung Jawab Bagi Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(1), 34–49.
Siregar, R. (2021). Peran Gangguan Jiwa dalam Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Pidana. Jurnal Hukum Dan Psikologi, 9(1), 34–50.
Surya, L. (2019). Pendidikan Hukum bagi Penegak Hukum Mengenai Gangguan Jiwa. Jurnal Pendidikan Hukum, 8(2), 58–74.
Wahyuni, D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 10(2), 150–165. https://doi.org/https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4782
Wardani, V. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Hukum Pidana, 14(1), 116–130.
Widyatama Umi Rozah dan Purwoto Purwoto, D. P. (2022). Tinjauan Yuridis Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Studi Putusan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb). Diponegoro Law Journal, 11(2), 150–165. https://doi.org/https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/32868
Yulianto, R. (2017). Pengadilan dan Gangguan Jiwa: Kasus di Jakarta. Jurnal Hukum Indonesia, 12(4), 45–60.
Yusuf, M. (2017). Dampak Indikator Rasio Keuangan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 13(2), 141–151. https://doi.org/https://doi.org/10.35384/jkp.v13i2.53
Zhou Xu Z. Chai J. Yao L. Wang S. & Lev B., X. (2019). Efisiensi evaluation for banking systems under uncertainty: A multi-period three-Tahap DEA model. Omega, 85, 68–82. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.omega.2018.05.012
