Penyelesaian Problematika Prapenuntutan Perkara Tindak Pidana (Hukum Pidana Formil dan Materiil)
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i9.4335Keywords:
Problematika Prapenuntutan, Perkara Tindak Pidana, Hukum Pidana Formil dan MateriilAbstract
Permasalahan seperti ketidaksesuaian antara hasil penyidikan dan kebutuhan pembuktian di pengadilan, konflik antara penyidik dan penuntut umum, serta lambannya proses penyelesaian berkas perkara menunjukkan bahwa sistem prapenuntutan masih menghadapi tantangan serius. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana formil dan materiil secara integratif guna mencari solusi terhadap problematika prapenuntutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi dokumen. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia menghadapi kendala serius baik dari aspek formil maupun materiil, seperti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, ketidaksesuaian penilaian atas kelengkapan berkas perkara, serta dominasi pendekatan crime control model dalam KUHAP yang belum mendukung sinergi antar aparat penegak hukum. Masalah ini berdampak pada efektivitas penanganan perkara dan menimbulkan risiko kesalahan interpretasi unsur delik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan teknis, revisi KUHAP, serta penguatan nilai spiritualitas dan profesionalisme aparat hukum agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan cepat, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
References
Akbar. (2019). Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang terhadap sistem peradilan pidana Indonesia dengan perubahan KUHAP. Jurnal Konstitusi, 16(3).
Allo, Z. T., Amri, U., & Parawansa, S. S. R. (2024). Inovasi konsep prapenuntutan dalam penanganan perkara pidana berdasarkan asas contante justitie. The Prosecutor Law Review, 2(1).
Ariska. (2019). Pembaharuan hukum sistem peradilan pidana dalam RUU KUHAP. Yustitia, 5(1).
Christianto, H. (2020). From crime control model to due process model: A critical study of wiretapping arrangement by the corruption eradication commission of Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law).
Fitriati. (2019). Analisis perkembangan sistem peradilan pidana ditinjau dari perspektif pengadilan tindak pidana korupsi. Yustisia, 3(3), 73-81.
Ilyas, A., & Prasetio, D. E. (2022). Problematika peraturan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya. Jurnal Konstitusi, 19(4), 794-818.
Kurniawan, D. (2023). Reformulasi kewenangan penyidikan oleh kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) [Doctoral dissertation, Universitas Lampung].
Marasin, F. P., & Koto, Z. (2024). Rungkad hakekat penuntutan dalam penjelasan Pasal 132 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan kegalauan penyidik/penyidik pembantu Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1).
Nova, E., & Elda, E. (2022). Implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dalam sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan gender. UNES Law Review, 5(2), 564-579.
Nursyamsudin, S. (2022). Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) menurut KUHAP. Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1).
Pardede, M. (2017). Aspek hukum kebijakan penyuluhan hukum dalam rangka pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Jurnal Penelitian Hukum, 17(1).
Rahim, M. I. F. (2023). Asas-asas hukum penuntutan (the legal principles of prosecution). Prosecutor Law Review, 1(1), 1-36.
Rozi, R. M. (2017). Revitalisasi lembaga pra penuntutan guna menyokong kepastian hukum dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 6(1).
Santoso, T. (2020). Polisi dan jaksa: Keterpaduan atau pergulatan? Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia (PSPPI).
Santoso, T. (2024). Hukum pidana suatu pengantar. Rajagrafindo Persada.
Santoso, T. (2025). Asas-asas hukum pidana. Rajagrafindo Persada.
Santoso, T., & Ramadhan, C. R. (2024). Prapenuntutan dan perkembangannya di Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Santoso, W. E., & Rustamaji, M. (2021). Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam telaah kekosongan hukum prapenuntutan. Jurnal Verstek, 9(1).
Sofian, A. (2025). Penguatan kapasitas jaksa melalui koordinasi dalam proses penyidikan dan penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi perbandingan Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 183-217.
Sumelang, C. P. (2018). Kedudukan SPDP dalam prapenuntutan berdasarkan KUHAP (kajian putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). LEX CRIMEN, 7(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rudi Margono, Irsan Arief

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




