Penyelesaian Problematika Prapenuntutan Perkara Tindak Pidana (Hukum Pidana Formil dan Materiil)

Authors

  • Rudi Margono Kejaksaan Republik Indonesia
  • Irsan Arief Kejaksaan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v4i9.4335

Keywords:

Problematika Prapenuntutan, Perkara Tindak Pidana, Hukum Pidana Formil dan Materiil

Abstract

Permasalahan seperti ketidaksesuaian antara hasil penyidikan dan kebutuhan pembuktian di pengadilan, konflik antara penyidik dan penuntut umum, serta lambannya proses penyelesaian berkas perkara menunjukkan bahwa sistem prapenuntutan masih menghadapi tantangan serius. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana formil dan materiil secara integratif guna mencari solusi terhadap problematika prapenuntutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi dokumen. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia menghadapi kendala serius baik dari aspek formil maupun materiil, seperti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, ketidaksesuaian penilaian atas kelengkapan berkas perkara, serta dominasi pendekatan crime control model dalam KUHAP yang belum mendukung sinergi antar aparat penegak hukum. Masalah ini berdampak pada efektivitas penanganan perkara dan menimbulkan risiko kesalahan interpretasi unsur delik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan teknis, revisi KUHAP, serta penguatan nilai spiritualitas dan profesionalisme aparat hukum agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan cepat, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

References

Akbar. (2019). Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang terhadap sistem peradilan pidana Indonesia dengan perubahan KUHAP. Jurnal Konstitusi, 16(3).

Allo, Z. T., Amri, U., & Parawansa, S. S. R. (2024). Inovasi konsep prapenuntutan dalam penanganan perkara pidana berdasarkan asas contante justitie. The Prosecutor Law Review, 2(1).

Ariska. (2019). Pembaharuan hukum sistem peradilan pidana dalam RUU KUHAP. Yustitia, 5(1).

Christianto, H. (2020). From crime control model to due process model: A critical study of wiretapping arrangement by the corruption eradication commission of Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law).

Fitriati. (2019). Analisis perkembangan sistem peradilan pidana ditinjau dari perspektif pengadilan tindak pidana korupsi. Yustisia, 3(3), 73-81.

Ilyas, A., & Prasetio, D. E. (2022). Problematika peraturan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya. Jurnal Konstitusi, 19(4), 794-818.

Kurniawan, D. (2023). Reformulasi kewenangan penyidikan oleh kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) [Doctoral dissertation, Universitas Lampung].

Marasin, F. P., & Koto, Z. (2024). Rungkad hakekat penuntutan dalam penjelasan Pasal 132 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan kegalauan penyidik/penyidik pembantu Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1).

Nova, E., & Elda, E. (2022). Implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dalam sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan gender. UNES Law Review, 5(2), 564-579.

Nursyamsudin, S. (2022). Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) menurut KUHAP. Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1).

Pardede, M. (2017). Aspek hukum kebijakan penyuluhan hukum dalam rangka pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Jurnal Penelitian Hukum, 17(1).

Rahim, M. I. F. (2023). Asas-asas hukum penuntutan (the legal principles of prosecution). Prosecutor Law Review, 1(1), 1-36.

Rozi, R. M. (2017). Revitalisasi lembaga pra penuntutan guna menyokong kepastian hukum dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 6(1).

Santoso, T. (2020). Polisi dan jaksa: Keterpaduan atau pergulatan? Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia (PSPPI).

Santoso, T. (2024). Hukum pidana suatu pengantar. Rajagrafindo Persada.

Santoso, T. (2025). Asas-asas hukum pidana. Rajagrafindo Persada.

Santoso, T., & Ramadhan, C. R. (2024). Prapenuntutan dan perkembangannya di Indonesia. Rajagrafindo Persada.

Santoso, W. E., & Rustamaji, M. (2021). Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam telaah kekosongan hukum prapenuntutan. Jurnal Verstek, 9(1).

Sofian, A. (2025). Penguatan kapasitas jaksa melalui koordinasi dalam proses penyidikan dan penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi perbandingan Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 183-217.

Sumelang, C. P. (2018). Kedudukan SPDP dalam prapenuntutan berdasarkan KUHAP (kajian putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). LEX CRIMEN, 7(3).

Downloads

Published

2025-09-09