Kedudukan Crypto Assets Sebagai Objek Jaminan Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Downloads
Perkembangan teknologi yang pesat telah menyebabkan terciptanya aset digital baru, salah satunya adalah cryptocurrency. Secara global, cryptocurrency telah banyak digunakan, bersamaan dengan munculnya fenomena seperti CryptoArt, cryptocurrency, token utilitas, dan token sekuritas. Di Indonesia, meskipun cryptocurrency belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun telah diklasifikasikan sebagai komoditas berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan No. 99 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum cryptocurrency dalam kerangka hukum Indonesia dan kualifikasinya sebagai objek untuk jaminan kebendaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengadopsi pendekatan preskriptif dengan fokus pada analisis perundang-undangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency, sesuai dengan Pasal 499 dan Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memenuhi syarat sebagai aset ekonomi yang dapat dipindahtangankan melalui sistem elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Selain itu, cryptocurrency memiliki potensi sebagai objek jaminan dalam kedua lembaga jaminan, yaitu gadai dan fidusia, dengan mempertimbangkan pentingnya pendaftaran benda yang dijaminkan. Penelitian ini menyoroti perlunya pembaruan kerangka regulasi lembaga jaminan di Indonesia untuk mengakomodasi cryptocurrency sebagai objek jaminan yang sah.
Copyright (c) 2025 Indah Naomy Christian Yulianty Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





