Aspek Hukum dan Sanksi Pidana Kepemilikan Airsoft Gun Ilegal dalam Perspektif Asas Legalitas
Main Article Content
Penelitian ini menganalisis problematika hukum kepemilikan senjata api replika (airsoft gun) di Indonesia yang mengalami ketidakpastian regulasi antara Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2012 yang mengklasifikasikan airsoft gun sebagai replika senjata dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur senjata api sesungguhnya. Fenomena penegakan hukum menunjukkan praktik penafsiran yang kontroversial dimana pemilik airsoft gun tanpa izin dijatuhi sanksi pidana berdasarkan undang-undang senjata api, padahal secara teknis airsoft gun adalah replika dengan karakteristik berbeda. Penelitian ini membahas pengaturan kepemilikan senjata api replika (airsoft gun) di Indonesia dan permasalahan yang muncul terkait penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Meskipun Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2012 menyatakan bahwa airsoft gun adalah replika senjata dan bukan senjata api, praktik hukum menunjukkan bahwa keputusan terkait kepemilikannya sering kali merujuk pada undang-undang yang mengatur senjata api. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengaturan hukum dan sanksi pidana yang relevan, serta menawarkan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dalam konteks kepemilikan senjata api replika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, studi kasus putusan pengadilan, dan kajian asas legalitas dalam konteks penafsiran hukum pidana. Penegak hukum cenderung menggunakan penafsiran analogi yang bertentangan dengan asas legalitas, sehingga membingungkan penerapan hukum. Kontribusi penelitian ini terletak pada identifikasi kekosongan hukum dan inkonsistensi penafsiran yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, serta penyediaan rekomendasi untuk harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan penegak hukum.
American Academy of Ophthalmology. (2019). Combating eye injuries from air guns. American Academy of Ophthalmology. https://www.aao.org/eye-health/news/combating-eye-injuries-from-air-guns
Cai, M., Zhang, H., & Li, P. (2021). Trends in ocular trauma caused by projectile toys: A systematic review. Journal of Ophthalmology, 2021, 1–8. https://doi.org/10.1155/2021/8854901
Fedaravi?ius, A., Pilkauskas, K., & Survila, A. (2020). Research and development of training pistols for laser shooting simulation system. ScienceDirect.
I Gde Putu Sureksha Satya, & Usfunan, Y. (2019). Pengaturan kepemilikan dan penyalahgunaan replika senjata airsoft gun tanpa izin menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artikel, 8, 2019.
Kim, J., et al. (2025). Applying machine learning for analyzing shooting performance in modern pentathlon. Applied Sciences.
Lee, B., et al. (2025). Improvement of K-2 rifle’s live-fire accuracy using virtual reality-based shooting training. Virtual Reality.
Muñoz, J. E., et al. (2020). A psychophysiological model of firearms training in immersive VR. PMC.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis airsoft gun dan paint ball.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.
Saini, J. S., Kumar, S., & Gupta, V. (2018). Ocular injuries due to airsoft gun pellets over an eight-year period. Journal of Marine Medical Society, 20(2), 120–124. https://doi.org/10.4103/jmms.jmms_56_17
See, P. J., et al. (2024). How far have we advanced in simulation-based training for policing and law enforcement? An integrative review. Policing.
Sethi, H. S., Batta, S., & Singh, A. (2017). Air gun-related ocular trauma: Clinical spectrum and outcomes. Oman Journal of Ophthalmology, 10(1), 24–28. https://doi.org/10.4103/ojo.OJO_143_2016
Singh, A., Sharma, N., & Kaur, I. (2020). Recreational projectile-related ocular injuries: A systematic review. International Ophthalmology, 40(6), 1459–1467. https://doi.org/10.1007/s10792-019-01273-y
Soltan, K., Tsumi, E., & Lifshitz, T. (2018). Airsoft gun–related ocular injuries: Long-term follow up. Middle East African Journal of Ophthalmology, 25(3), 143–148. https://doi.org/10.4103/meajo.MEAJO_46_18
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan.
Wright, H., McCallum, A., & Guly, C. (2017). Airsoft pellet gun ocular injuries: A case series in Canada. Canadian Journal of Ophthalmology, 52(5), 472–476. https://doi.org/10.1016/j.jcjo.2016.12.016
