Perlindungan Hukum Investor Cryptocurrency: Kajian Kepastian Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i11.4546Keywords:
Perlindungan hukum, investor cryptocurrency, kepastian hukum, hukum perdataAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah investasi, termasuk dalam aset digital seperti cryptocurrency. Meskipun menawarkan peluang investasi yang menarik, cryptocurrency juga menghadapi risiko tinggi, terutama terkait dengan ketidak pastian regulasi dan perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum perdata dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dalam transaksi cryptocurrency, dengan fokus pada aspek keabsahan perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi dan rendahnya literasi hukum investor membuka ruang bagi kerugian yang signifikan, baik dari sisi aset maupun data pribadi. Namun, hadirnya POJK Nomor 27 Tahun 2024 memberikan penguatan hukum melalui ketentuan tentang pemisahan aset investor, pengamanan sistem informasi, dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara otoritas pengawas, pelaku usaha, dan edukasi hukum bagi investor diperlukan untuk menciptakan ekosistem investasi kripto yang aman, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miko Rilianto Pratama, Joanita Jalianery, Vicka Prama Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




