Kedudukan Ahli Waris Legitimaris Dalam Sistem Pewarisan Tionghoa Di Desa Baturiti, Kabupaten Tabanan

Main Article Content

Putri Yasoda Maharani Duarsa
Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar-Bali
I Gede Agus Kurniawan
Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar-Bali

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menganalisis  dan  mendeskripsikan kedudukan ahli waris legitimaris dalam sistem pewarisan Tionghoa dan upaya yang dilakukan dalam mendapatkan legitieme portie. Pasal 913 KUH Perdata menentukan legitieme portie sama sekali tidak bisa dilanggar bagiannya dan hak legitimaris wajib dilindungi oleh undang-undang, namun dalam pelaksanaanya tidak semua ketentuan dalam KUH Perdata dipedomani dan bahkan kadang kala dikesampingkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui pendekatan peraturan Perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan fakta (the fact approach) dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ahli waris legitimaris dalam sistem pewarisan Tionghoa diakui dan diatur dalam ketentuan hukum waris perdata. Sedangkan sistem pewarisan Tionghoa yang menganut hukum waris adat Tionghoa tidak mengakui kedudukan ahli waris legitimaris. Upaya yang dilakukan ahli waris legitimaris dalam mendapatkan legitieme portie ialah mengadakan pertemuan berlandaskan asas musyawarah dan mufakat atau dengan melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara para pihak berlandaskan asas kerukunan dan kekeluargaan


Keywords: Ahli Waris Legitimaris, Legitieme Portie, Sistem Pewarisan Tionghoa
Buku Gelgel. "Hukum Perkawinan dan waris Hindu". Bali: Unhi Press. (2020). Hardjowahono, Bayu Seto, dan Lesmana, Denny. "Perancangan Kontrak Bisnis". Cetakan ke-2. Bandung: Citra Aditya Bakti. (2023). Komariah. "Hukum Perdata". Cetakan ke-6. Malang: Universitas Muhammadiyah.(2019). Perangin."Hukum Waris" (cetakan ke-16). Depok: Rajawali Press. (2020). Jurnal Andrisma. "Pembagian Harta Waris Dalam Adat Tionghoa (Studi di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palempang, Provinsi Sumatera Selatan)". Universitas Diponegoro: tesis. (2023) Evalina, Dessy Monica. "Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Jaminan Pada Bank Mandiri Cabang Pembantu Citra Garden Medan." Premise Law Journal 5. (2021). Haniru, Rahmat. "Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat." Al-Hukama': The Indonesian Journal Of Islamic Family Law 4,no.2. (2024). H.Suparman Usman, "Ikhtisan Hukum Waris Menurut KUH Perdata (BW)". Serang: Darul Ulum Press, 990. (2022). Kumeang, Indira Assadiyah., "Kepastian Hukum Pembagian Legitieme Portie Dalam Warisan Dengan Adanya Hutang Pewaris." Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 1, no. 10 (2023). Limurti, D.F., "Urgensi Hukum Waris Nasional Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan". Veritas et Justitia, Vol.8 No.1. (2022). Makmur, "Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural". Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. Vol. II, No. 2. (2022). Nuh, Egarianti, Syahruddin Nawi, and Sukarno Aburaera. "Effectiveness of the Implementation of Kajang Bulukumba Indigenous People’S Inheritance Law." Meraja journal 3, no. 3 (2020). Pratiwi, Endang, Theo Negoro, and Hassanain Haykal. "Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal." Jurnal Konstitusi 19 (2023). Riyanto, Agus. Hukum Waris Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah. (2024). Sari, I., "Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW)". Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.5. (2023). Sibarani. "Penerapan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata". Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5 No. 2. (2020). Sinaga, Niru Anita. "Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian." Binamulia Hukum 7, no. 2. (2021). Suryadini, Yanuar, and Alifiana Tanasya Widiyanti. "Akibat hukum hibah wasiat yang melebihi legitime portie." Media Iuris 3, no. 2. (2020). Temponbuka, Miranda Wurabulaeng. "Pelaksanaan Hibah Yang Melanggar Hak Legitime Portie Anak Kandung Menurut Kuhperdata." Lex Privatum 10, no. 1. (2022). Disertasi Rudito, Sulih. "Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Warisan Menurut Kuh Perdata." PhD diss., Tadulako University. (2022). Utami, Ernawati Tri. "Kekuatan Hukum Pembagian Harta Warisan Yang Dibuat Dengan Akta Di Bawah Tangan." PhD diss., Universitas Airlangga, (2023). Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. 2021. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1847, Nomor 23. Mahkamah Agung. Jakarta. Internet Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2020. URL: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ search.html?q=portie&page=2. Diakses pada 18 November 2024, Pukul 08.00 WITA.