Pengaruh Tingkat Pendidikan, Latar Belakang Profesional dan Kemampuan Memasarkan Jasa Pendampingan Pendamping Proses Produksi Halal Terhadap Kinerja Pendampingan (Studi Kasus di LP3H Yayasan Matahari)
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i10.4756Keywords:
Pendidikan, Latar Belakang Profesional, Kemampuan Memasarkan Jasa, Kinerja, Pendamping PPHAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh pendidikan (X1), latar belakang profesional (X2), kelompok pekerjaan (X3), dan kemampuan memasarkan jasa (X4) terhadap kinerja pendamping (JUMLAHPU). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei, dan data dianalisis menggunakan uji korelasi Pearson serta regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara deskriptif, variabel kinerja (JUMLAHPU) memiliki rata-rata 182,34 dengan standar deviasi 133,35, yang mencerminkan variasi capaian kinerja antar responden. Hasil uji korelasi Pearson mengindikasikan bahwa hanya kemampuan memasarkan jasa (X4) yang memiliki hubungan positif signifikan dengan kinerja (r = 0,497; p = 0,000), sedangkan X1, X2, dan X3 tidak signifikan. Hasil regresi linier berganda menunjukkan bahwa model regresi signifikan secara simultan (F = 51,150; p = 0,000), dengan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,252. Secara parsial, hanya X4 yang berpengaruh signifikan terhadap kinerja (B = 81,697; p = 0,000), sedangkan X1, X2, dan X3 tidak berpengaruh signifikan (p > 0,05). Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kemampuan memasarkan jasa (X4) merupakan faktor dominan yang memengaruhi kinerja pendampingan PPH. Temuan ini menegaskan bahwa keterampilan praktis, khususnya dalam pemasaran dan komunikasi, lebih berperan dalam meningkatkan kinerja dibandingkan latar belakang pendidikan maupun profesi formal. Penelitian ini merekomendasikan agar program pengembangan kapasitas pendamping lebih difokuskan pada peningkatan keterampilan pemasaran, serta menyarankan penelitian lanjutan untuk menambahkan variabel lain seperti motivasi, pengalaman, dan dukungan organisasi.
References
Abrianto, B. O., & Putra Nainggolan, S. D. (2023). Karakteristik perizinan berusaha berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 8(2). https://doi.org/10.24256/alw.v8i2.4159
Ahmad, M., Ibrahim, N., & Salleh, F. (2020). Efektivitas program pendampingan halal di Malaysia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 8(2), 115–128.
Asri, K. H., & Ilyas, A. (2022). Penguatan ekosistem halal value chain sebagai pengembangan industri halal menuju era 5.0. ALIF, 1(1). https://doi.org/10.37010/alif.v1i1.712
Ayu Widyaningsih, D. A. W. (2023). Sertifikasi halal perspektif maqashid syariah. Falah Journal of Sharia Economic Law, 4(1). https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.224
Dinar Standard. (2021). State of the Global Islamic Economy Report 2021/2022. Dinar Standard & Salaam Gateway.
Hariadi, D., Wulan, H., & Siwu, S. C. (2023). Analisis yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3). https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.276
Khair, M., Hidayat, R., & Saputra, E. (2023). Analysis on readiness of Karang Taruna Youth in Padang City to carry out the assistance of halal product processing (Pendampingan Proses Produk Halal/P3H) in Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) program self-declare scheme. Pelita Eksakta, 6(2). https://doi.org/10.24036/pelitaeksakta/vol6-iss2/207
Latifah, L., Anas, M., & Saputro, A. R. (2023a). Pendampingan proses produk halal (PPH) hingga penerbitan sertifikasi halal dengan aplikasi Si-Halal melalui mekanisme halal self declare pada pelaku usaha bumbu hikmah. Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(03). https://doi.org/10.58471/pkm.v2i03.1972
Latifah, L., Anas, M., & Saputro, A. R. (2023b). Pendampingan proses produk halal (PPH) hingga penerbitan sertifikasi halal dengan aplikasi Si-Halal melalui mekanisme halal.... Multidisiplin..., 2(03).
Maulana, N., & Zulfahmi. (2022). Potensi pengembangan industri halal Indonesia di tengah persaingan halal global. Jurnal Iqtisaduna, 8(2). https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i2.32465
Moerad, S. K., Wulandari, S. P., Chamid, M. S., Savitri, E. D., Rai, N. G., & Susilowati, E. (2023). Sosialisasi serta pendampingan sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Sewagati, 7(1).
Nasution, L. Z. (2020). Penguatan industri halal bagi daya saing wilayah: Tantangan dan agenda kebijakan. Journal of Regional Economics Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.26905/jrei.v1i2.5437
Pardiansyah, E., Abduh, M., & Najmudin. (2022). Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis (Sehati) dengan skema self-declare bagi pelaku usaha mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.56303/jppmi.v1i2.39
Rahmawati, Thamrin, H., & Putra, Z. N. T. (2022). Overview industri halal di perdagangan global. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2). https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9657
Rido, M., & Sukmana, A. H. (2021). Urgensi sertifikasi halal bagi bisnis UMKM. Journal of Applied Business and Banking (JABB), 2(2). https://doi.org/10.31764/jabb.v2i2.5644
Sahabudin, A., Saleh, N., & Rahmawati, R. (2022). Kesenjangan digital pada peserta pelatihan online pendamping produk halal. Jurnal Teknik Informatika Dan Teknologi Informasi, 2(2). https://doi.org/10.55606/jutiti.v2i2.431
Salam, D. Q. A., & Makhtum, A. (2022). Implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader's Writing, 3(1).
Sholehah, I. W., & Nadira, N. (2023). Perlindungan hukum teknis perizinan terhadap investor berdasar UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4). https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.312
Suciana Rambe, D., & Dasnawati, E. (2023). Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 perspektif sosiologi hukum. WICARANA, 2(2). https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i2.38
Suhaimi, M., & Marliyah, M. (2023). Peluang dan tantangan industri halal menuju pusat industri global. Ekonom: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(1). https://doi.org/10.58432/ekonom.v3i1.768
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pujo Basuki, Tongam Sirait

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




