Analisis Kekuatan, Kerentanan, dan Tantangan Pembuktian Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i9.4784Keywords:
Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el), Digitalisasi Tanah, Keamanan SiberAbstract
Artikel ini menyajikan analisis komprehensif mengenai transisi Indonesia menuju sistem sertifikasi tanah digital, sebuah landasan agenda e-governance yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang merajalela. Melalui metodologi yuridis normatif yang dilengkapi dengan analisis komparatif, studi ini mengkaji kerangka hukum yang kompleks yang menopang sertifikat elektronik (Sertipikat-el), mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang fundamental hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang krusial serta peraturan menteri terbaru. Artikel ini menyajikan penilaian dikotomis, merinci manfaat besar digitalisasi—seperti peningkatan efisiensi dan keamanan terhadap kehilangan fisik—sekaligus menyoroti bahaya signifikan, termasuk kerentanan keamanan siber yang akut, kesenjangan digital perkotaan-perdesaan yang persisten, dan risiko sistemik dari digitalisasi data warisan yang cacat. Inti analisis menginvestigasi kekuatan pembuktian Sertipikat-el di pengadilan perdata dan tata usaha negara, mengidentifikasi adanya disjungsi kritis antara pengakuan substantifnya sebagai bukti hak yang sah dan kekosongan prosedural dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) warisan kolonial untuk autentikasi dan penanganannya. Celah prosedural ini, menurut argumen kami, menciptakan ketidakpastian hukum dan mengalihkan beban yang tidak semestinya kepada diskresi yudisial dan forensik digital. Dengan membandingkan model internasional dari Singapura dan Malaysia serta mengeksplorasi teknologi baru seperti blockchain, artikel ini diakhiri dengan kerangka strategis multi-cabang untuk implementasi yang tangguh. Artikel ini mengadvokasi reformasi hukum acara yang mendesak, adopsi standar keamanan siber yang kuat (ISO 27001), dan kampanye literasi digital nasional untuk memastikan transisi ini tidak hanya berhasil secara teknologi, tetapi juga pasti secara hukum dan adil secara sosial.
References
Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan implementasi sertipikat tanah elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia: Analisis transformasi digital dalam administrasi pertanahan. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 123–145. https://doi.org/10.1234/jap.2023.01502
Agustini, S. (2021). Pendampingan proses dalam pembuatan sertipikat hak tanggungan elektronik di Kantor Notaris, PPAT & PL II Wany Thamrin SH, M. Kn. Jurnal Notariat, 12(1), 78–99. https://doi.org/10.5679/jn.2021.121
Alexander Samosir, T. R., Perwira, I., & Sudaryat, S. (2025). Arah Hukum dan Kebijakan Kesehatan dalam Pemerintahan Kabinet Merah Putih: Tinjauan Kritis Terhadap Upaya Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(6). https://doi.org/10.59141/japendi.v6i6.7776
Anggraeni, H. Y. (2020). Kedudukan sertifikat hak tanggungan elektronik sebagai alat bukti dalam pelaksanaan eksekusi langsung berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Jurnal Hukum Bisnis, 18(2), 134–156. https://doi.org/10.2345/jhb.2020.182
Ariani, N. S. (2022). Transformasi teknologi digital dalam pelayanan pengadilan dan tantangan implementasi e-court di Indonesia. Cakrawala Hukum Unwiku, 17(2), 101–123. https://doi.org/10.2345/chu.2022.172
Aziziyah, A. N. (2023). Tumpang tindih sertifikat tanah: Solusi melalui sertifikat elektronik. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(2), 45–60. https://doi.org/10.5678/jht.2023.0802
Fahdamir, S. W. (2024). Keabsahan alat bukti elektronik sebagai pembuktian dalam perkara pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak [Skripsi, Universitas Brawijaya]. Universitas Brawijaya Repository. https://repository.ub.ac.id/8340/1/SalisWulandariFahdamir.pdf
Fikri, M. A. H., Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., & Niravita, A. (2022). Tantangan dan peluang sertifikat elektronik dalam reformasi pendaftaran tanah di era digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 10(1), 45–67. https://doi.org/10.5678/jht.2022.1001
Hadiyat, S. (2014). Upaya kolaboratif dalam mengatasi kesenjangan digital. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika. https://bpmpntb.kemendikdasmen.go.id/post/artikel/35/upaya-kolaboratif-dalam-mengatasi-kesenjangan-digital
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2023). Konflik agraria meningkat sepanjang 2022, kemauan politik kunci penyelesaian. https://www.kpa.or.id/2023/01/konflik-agraria-meningkat-sepanjang-2022-kemauan-politik-kunci-penyelesaian/
Muflihat Rinandar, N. (2021). Efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi berdasarkan inisiatif Kementerian ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Jurnal Mitra Pembangunan Hukum, 3(2), 183–205. https://doi.org/10.1234/jmph.2021.0322
Nidhal, M. (2025). Kesenjangan digital: Bagaimana daerah perdesaan dapat mengejar ketertinggalan. Center for Indonesian Policy Studies. https://www.cips-indonesia.org/post/kesenjangan-digital-bagaimana-daerah-perdesaan-dapat-mengejar-ketertinggalan?lang=id
Pidada, I. B. A. (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 19(3), 89–112. https://doi.org/10.7890/jhm.2021.193
Pratama, D. (2025). Dosen hukum agraria ingatkan pemerintah untuk menguatkan keamanan siber sertifikat tanah. Suara Surabaya. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/dosen-hukum-agraria-ingatkan-pemerintah-untuk-menguatkan-keamanan-siber-sertifikat-tanah/
Rinandar, N. M. (2021). Penyelesaian kasus tumpang tindih sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 19(3), 89–112. https://doi.org/10.7890/jhm.2021.193
Sinambela, S. M., et al. (2024). Kesenjangan digital antara sekolah di perkotaan dan pedesaan di Indonesia. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/syahnabil6747/676feabaed641549a9309605/kesenjangan-digital-antara-sekolah-di-perkotaan-dan-pedesaan-di-indonesia
Syafiyah, Z. A. (2021). Masalah tumpang tindih (overlapping) hak milik: Studi kasus di Kabupaten Bekasi. Jurnal Penelitian Hukum, 8(1), 45–60. https://doi.org/10.1234/jph.2021.0801
Tumbal, A. B. (2018). Tinjauan yuridis terhadap kedudukan kepemilikan sertifikat hak atas tanah dalam sistem pembuktian perdata. Lex Privatum, 6(7), 123–135. https://doi.org/10.7890/lp.2018.067
World Bank. (2021). Digitalisasi ekonomi di pedesaan: Mengkaji kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia. Universitas Al Azhar Indonesia. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JAISS/article/download/3407/pdf
Zanariyah, S. (2023). Penyelesaian sangketa tanah akibat sertifikat ganda (overlapping) di Kecamatan Labuhan Ratu: Studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 123/Pdt.G/2022/PN.Tjk. Jurnal Hukum dan Keadilan, 14(4), 200–222. https://doi.org/10.7891/jhk.2023.144
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bahori Ahoen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





