Tanggung Jawab Hukum Kepala Puskesmas Dalam Pemusnahan Obat Tidak Layak Guna
Main Article Content
Pengelolaan obat di Puskesmas menjadi aspek kritis yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, khususnya terkait pemusnahan obat tidak layak guna yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Permasalahan utama yang dihadapi adalah belum adanya regulasi yang mengatur secara jelas prosedur dan pertanggungjawaban dalam pemusnahan obat tidak layak guna di Puskesmas, serta ketidakjelasan peran dan tanggung jawab kepala Puskesmas dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar pemusnahan obat tidak layak guna di puskesmas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mengkaji pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pemusnahan obat tidak layak guna sebagai bentuk keamanan dan keselamatan pasien. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pemusnahan obat tidak layak guna diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022, namun belum mengatur secara jelas siapa penanggungjawab pemusnahan obat di puskesmas. Pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pemusnahan obat tidak layak guna meliputi tiga aspek: perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), pidana (Pasal 360 KUHP), dan administrasi. Kepala puskesmas memiliki kewenangan atribusi untuk mengawasi dan melakukan pemusnahan obat tidak layak guna sebagai upaya perlindungan keselamatan pasien. Implikasi penelitian menunjukkan perlunya regulasi yang lebih spesifik mengatur prosedur dan tanggung jawab pemusnahan obat tidak layak guna di Puskesmas untuk memastikan keselamatan pasien dan kepastian hukum bagi pengelola Puskesmas.
Alfian, S. D., Rendrayani, F., Khoiry, Q. A., & Pratama, M. A. A. (2024). Do pharmacists counsel customers on the disposal of unused or expired household medications? A national survey among 1,596 pharmacists in Indonesia. Saudi Pharmaceutical Journal, 32, 102020. https://doi.org/10.1016/j.jsps.2024.102020
Anshari, M. (2009). Aplikasi manajemen pengelolaan obat dan makanan. Nuha Medika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM]. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label (No. 647). BPOM.
Halawa, M., & Rusmana, W. E. (2021). Evaluasi pengelolaan obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi di salah satu rumah sakit umum swasta Kota Bandung. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 9(4), 45–50.
Hananto, L. A., Boedirahardja, P., & Wijayanti, T. (2024). Analisis Mutu Pelayanan Pengelolaan Obat di Puskesmas X dan Puskesmas Y Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022. Journal of Islamic Pharmacy, 9(1), 6–9.
Harma, A., & Amir, A. P. R. (2025). Optimalisasi Pengelolaan SDM dan Logistik sebagai Strategi Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Bontonompo 1 Gowa. Abdimas Toddopuli: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(2), 184–193.
Hasibuan, I. D., Asyahra, R., Tambunan, S. S., Sibuea, A. A. Z., Tanjung, S. A. A., & Sari, K. (2025). Manajemen Pengelolaan Obat di UPT Puskesmas Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(2), 1121–1127.
Hasniati, et al. (2023). Analisis pengelolaan obat di Puskesmas Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone tahun 2022. Sehatrakyat (Jurnal Kesehatan Masyarakat), 2(1), 18–25.
Idris, V., & Ahmad, I. (2024). Peran Apoteker dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas. Jurnal Riseta Soshum, 1(1), 5–13.
Insani, W. N., et al. (2020). Improper disposal practice of unused and expired pharmaceutical products in Indonesian households. Journal, [Elsevier/ScienceDirect].
Jaenuddin, F. F., & Suminar, S. R. (2022). Tanggung jawab Puskesmas atas pemberian vitamin kadaluwarsa kepada pasien ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 130–140.
Lutfiana, A., Lestari, I. S., Annisa, K., Sarah, S., Puspita, R., & Rasyid, Y. (2023). Strategi pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) kecamatan Cilandak dalam meningkatkan akreditasi ke tingkat paripurna. Pentahelix, 1(1), 1–14.
Nurfitria, R. S., et al. (2022). Praktek pengelolaan dan pemusnahan limbah obat pada sarana pelayanan farmasi komunitas wilayah Bandung Timur. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 21(1), 80–88.
Pramestutie, H. R., Hariadini, A. L., Ebtavanny, T. G., Ilahi, R. K., Ilmi, S. N., & Rekan. (2021). Managing unused, damaged, and expired medications: Knowledge and attitudes among people of Malang, Indonesia. Journal of Applied Pharmaceutical Sciences, 11(09), 102–109.
Yusuf, S., & Usman, U. (2022). Manajemen pengelolaan obat di Puskesmas Kabere Kabupaten Enrekang. Jurnal Ilmiah Manusia dan Kesehatan, 5(2), 1–10.
