Reformulasi Garis Besar Haluan Negara dalam Kerangka Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i11.4882Keywords:
reformulasi, garis-garis besar haluan negaraAbstract
Tujuan penelitian; untuk mengetahui, menjelaskan, dan memahami tentang aturan dasar mereformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) didalam kesisteman tatanegara Indonesia serta konsep rekonstruksi GBHN setelah terjadi perubahan konstitusi. Teori yang dipergunakan terdiri atas negara-hukum, kekuasaan-presiden dan arah kebijakan negara. Penelitian digunakan adalah penelitian hukum normatif. Simpulan; bahwa terjadinya dinamisasi dalam ketatanegaraan di Indonesia dijewantahkan dan dilakukan penyesuaian terhadap haluan negara yaitu GBHN. Untuk masa mendatang, GBHN materinya semestinya memuat penormaan yang mendasar terhadap arah dan apa yang dicita-citakan dalam mencapai tujuan secara nasional. Muatan penormaan tersebut sebagai pijakan bagi kelembagaan pemerintahan. Dengan adanya era baru yaitu reformasi tidak lagi kenal ”GBHN” yang sebelumnya dijadikan acuan kedalam pembangunan terencana berjangka panjang disebut RPJP. Diamandemennya konstitusi di era reformasi, presiden yang telah terpilih diberikan wewenang untuk membuat perumusan pembangunan berjangka panjang secara nasional disebut RPJPN. Hal ini menimbulkan terkesan bahwa sebagai visi dan misi RPJPN sebagai visi misi presiden dan partainya. Konsep reformulasi GBHN diperlukan setelah Amandemen kelima UUD disebabkan tidak dinyatakan bahwa Pancasila menjadi landasan yang mendasari didalam menyelenggarakan kepemerintahan berimplikasi terhadap semangat kekeluargaannya, gotong-royongnya, persaudarannya, toleransinya dan etika ketimurannya sebagai norma dan nilai keluhuran atas budaya yang dimiliki oleh bangsa menjadi terkikis. Reformulasi GBHN dilihat dari segi filosofis, di dalam merencanakan pembangunan bangsa terdapat landasan idiil yaitu Pancasila serta konstitusi.
References
Adi, P. P. K. (2022). Urgensi Garis-Garis Besar Haluan Negara Sebagai Produk Politik Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tinjauan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis). Prosiding Seminar Nasional Hasil Riset (SNHR ….
Ardian Aldi. (2022). Urgensi Penetapan Garis Besar Haluan Negara Oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. In Braz Dent J. (Vol. 33, Issue 1).
Arrsa, R. C. (2018). Reformulasi Haluan Negara Model Gbhn Dalam Perspektif Harmonisasi, Sinkronisasi, Dan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Nasional-Daerah. Jurnal Majenis?: Media Aspirasi Konsitusi.
Baloyi, J., Ramdhani, N., Mbhele, R., & Ramutshatsha-Makhwedzha, D. (2023). Recent Progress on Acid Mine Drainage Technological Trends in South Africa: Prevention, Treatment, and Resource Recovery. In Water (Switzerland) (Vol. 15, Issue 19). https://doi.org/10.3390/w15193453
Fauzani, M. A., Rohman, F. N., & H., D. F. (2021). Pemberlakuan Peraturan Dasar Sebagai Wadah Haluan Negara (Gagasan Redesain Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Prespektif Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia). Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1). https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10408
Fudika, M. Dela. (2021). Politik Hukum Pemberlakuan Kembali Garis Besar Haluan Negara Sebagai Panduan Pembangunan Nasional Indonesia. KODIFIKASI, 3(1).
Hartono, R., & Lubis, E. (2021). Reformulasi GBHN dalam Wacana Amandemen UUD 1945. JUPANK (Jurnal Pancasila Dan …, 1(2).
Holle, E. S. (2019). Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Gbhn Sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat Dalam Rangka Perubahan KE-V UUD 1945. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1). https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i1.79
Indonesia. (1960). Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1960 Tentang Garis-Garis Besar Dari Pada Haluan Negara. BPHN Kementerian Hukum Dan HAM RI.
Julisetian, F., & Radjab, D. (2021). Rekonstruksi Pengembalian Wewenang Penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara Kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(2). https://doi.org/10.22437/limbago.v1i2.13393
Kosasih, A. (2019). Reformulasi Perencanaan Pembangunan Nasional Model Garis-Garis Besar Haluan Negara. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 6(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v6i1.2207
Maulana, F. A., Bayu, A., Putri, D., & Putri, K. (2022). Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Penyelenggaraan Negara. ResearchGate, October.
Ni Ketut Sri Utari. (2016). Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam Struktur Hukum Indonesia. In Keberadaan GBHN dari Sudut Conteks dan Contens”.
Prasetya, R. G. (2017). Rekonstruksi Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang.
Rahma, A., Dennis, B., Putra Noerrizky, I. A., & George Edward, N. (2022). Argumentasi Pengembalian Garis-Garis Besar Haluan Negara: Analisis Kesinambungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Dalam Periode 2005-2024. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 15(2). https://doi.org/10.33701/jppdp.v15i2.2484
Sadono, B., & Rahmiaji, L. R. (2020). Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Dan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar. Masalah-Masalah Hukum, 49(2). https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.213-221
Setya Nugraha, H. (2019). MPR Dan Urgensi Garis Besar Haluan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Veritas et Justitia, 5(1). https://doi.org/10.25123/vej.3293
Sorik, S., & Aulia, D. (2020). Menata Ulang Relasi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden Melalui Politik Hukum Haluan Negara. Jurnal Konstitusi, 17(2). https://doi.org/10.31078/jk1727
Sukma, N. M. (2017). Sinkronisasi Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Gbhn Dengan Sistem Presidensial. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2). https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.822
Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Garis-Garis Besar Haluan Negara. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samsul Bahri, Abustan Abustan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




