Efektivitas Penerapan Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Cukai: Analisis Regulasi dan Implikasi Kebijakan Publik
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i1.4940Keywords:
ultimum remedium, hukum cukai, penghentian penyidikan, kebijakan publicAbstract
Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, terutama dalam penanganan pelanggaran administratif di bidang cukai. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan prinsip tersebut dalam praktik penghentian penyidikan tindak pidana cukai di Indonesia, dengan fokus pada regulasi terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan telaah konseptual dan perundang-undangan yang dikombinasikan dengan evaluasi kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ultimum remedium berpotensi meningkatkan efisiensi fiskal dan mendukung keadilan restoratif melalui mekanisme denda administratif, namun menghadapi tantangan dari aspek transparansi, akuntabilitas, serta integrasi dengan kebijakan perlindungan kesehatan dan lingkungan. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi norma hukum cukai yang lebih adaptif dan penguatan mekanisme pengawasan untuk menjamin keberlanjutan dan integritas penegakan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Handoko Nindyo Wardono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




