Surat Perintah Penyidikan Pajak Terhadap Debitur yang Pailit Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 750/Pdt.G/2019/PN.DPS)
Downloads
Undang-Undang Perpajakan di Indonesia memberikan hak mendahului kepada negara untuk tagihan pajak di atas hak-hak kreditur lainnya, kecuali untuk biaya perkara dan biaya lelang. Artinya, utang pajak memiliki prioritas pembayaran. Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, segala asetnya akan dikelola oleh Kurator untuk melunasi kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur, termasuk utang pajak. Namun, hal ini tidak serta merta menghapus kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyidikan atau penagihan. Sesuai dengan hasil penelitian ini, penerbitan Surat Perintah Penyidikan Pajak terhadap debitur pailit bisa dianggap melawan hukum jika masalahnya murni terkait dengan ketidakmampuan membayar utang akibat kondisi keuangan perusahaan yang memburuk secara wajar, tanpa adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan, maka proses yang tepat adalah penagihan pajak dalam kerangka kepailitan, bukan penyidikan pidana.
Achmad, R. (2016). Aspek hukum pidana dalam tindak pidana perpajakan. Doctrinal, 1(2), 283–304.
Andaningsih, I. R., Sihombing, L., & Muis, A. (2022). Literasi keuangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM untuk mendukung sektor perpajakan nasional di wilayah Jakarta dan Kota Bekasi. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(1). https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i1.3480
Ariyanti, E. R. N., Chikmawati, N. F., & Evita, L. (2017). Penyuluhan hukum hak dan kewajiban wajib pajak bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Jakarta Pusat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 23(2). https://doi.org/10.24114/jpkm.v23i2.6874
Aulia, I., & Machdar, N. M. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak: Suatu perspektif keadilan. Sinomika Journal, 2(3).
Damayanti, N., Ningsih, P. A. S., & Ramadhan, A. E. (2022). Penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan terhadap faktur pajak tidak sah yang dilakukan oleh PT. DC. Journal Lex Suprema, 4(1).
Elisa, N. (2021). Tinjauan hukum administrasi negara terhadap pembayaran pajak. Juripol, 4(2). https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11108
Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). Kedudukan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam kerangka penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1–25.
Gandasubrata, P. S. (1984). Tugas hakim Indonesia. Makalah dalam Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H., Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Harahap, N. D. (2020). Akibat hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan ditinjau dari UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jurnal Ilmiah Maksitek, 5(3), 68–79.
Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran hakim pada proses penemuan hukum sebagai upaya penegakan keadilan berdasarkan kode etik hakim. Journal Evidence of Law, 4(1), 207–230.
Hiariej, E. O. S. (2021). Asas lex specialis systematis dan hukum pidana pajak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1). https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.1-12
Hidayat, Y., Yanto, Y., & Hartanti, H. (2019). Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan terhadap penyelesaian tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3(2). https://doi.org/10.37159/jmih.v3i2.1208
Indonesia, D. P. R. (2007, Juli 17). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Loa, F. C. (2024). Kajian hukum lembaga pra peradilan dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Lex Privatum, 13(5).
Marbun, R. (2019). Kamus hukum lengkap. Visimedia.
Nursadi, H. (2018). Tindakan hukum administrasi (negara) perpajakan yang dapat berakibat pada tindakan pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 110–136.
Prawira, N., Khalimi, K., & Fitrian, A. (2025). Kepastian hukum penyelesaian sengketa pajak pertambahan nilai dalam transaksi pengadaan barang dan jasa. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10), 7407–7416.
Ramadiyagus, R., Syahbandir, M., & Din, M. (2018). Sanksi pidana terhadap kuasa bendahara umum daerah yang tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Jurnal Magister Hukum UMA, 11(2).
Rambe, R. M. A. (2016). Analisis kegagalan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam pencapaian target pajak periode 2013–2015. Jurnal Ilmiah, 4(2).
Retnaningsih, S. (2017). Daya eksekusi putusan pengadilan niaga yang bersifat serta merta. Prosiding Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata IV dan Call for Paper: Menggagas Unifikasi Hukum Acara Perdata Nasional.
Rohendi, A. (2014). Fungsi budgeter dan fungsi regulasi dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis, 2(1).
Sentosa, S. (2006). Hukum kepailitan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepailitan.
Sihombing, J. S. P. (2020). Redivasi kelembagaan otoritas penerimaan pajak Indonesia dalam pembaharuan sistem hukum perpajakan nasional yang progresif. Jurnal Ius Constituendum, 5(1). https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2221
Sinaga, N. A. (2018). Pemungutan pajak dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).
Sundani, T. (2017). Analisis hukum atas penggunaan dan pembuatan akta notaris secara elektronik [Tesis, tidak diterbitkan].
Susilo, J. (2022). Sinkronisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terkait kewajiban pemberian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Klausula: Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Pidana dan Perdata, 1(1). https://doi.org/10.32503/klausula.v1i1.2363
Taqiya, Z., Suryanti, N., & Suryamah, A. (2023). Penagihan utang pajak terhadap direksi perseroan yang dinyatakan pailit dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020 T. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 4903–4917.
Utami, C. K. (2017). Persepsi terhadap penegakan hukum pajak dan kepatuhan wajib pajak. Ekubis, 2(2), 53–67.
Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299–311.
Zuhri, A. M. (2020). Imbalan bunga dalam undang-undang perpajakan antara keadilan dan kepastian hukum (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahannya). Jurnal Hukum Progresif, 8(2). https://doi.org/10.14710/jhp.8.2.110-120
Copyright (c) 2025 Victorius Ary Subekti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





