Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Tanah: Studi Atas Putusan Nomor 61/PDT.G/2022/PN Ternate

Main Article Content

Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga
Universitas Pelita Harapan
Kathleen Joan Halim
Universitas Pelita Harapan
Lathifah
Universitas Pelita Harapan
Sandrina Realita
Universitas Pelita Harapan

Sengketa tanah kerap memunculkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika warga merasa haknya dilanggar oleh pemerintah maupun pihak lain. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan Nomor 61/Pdt.G/2022/PN Tte, yang berhubungan dengan gugatan PMH akibat pembangunan SMK Negeri 5 Halmahera Barat di atas tanah yang diklaim milik penggugat. Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur PMH, yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggugat gagal membuktikan kepemilikan sah atas objek tanah karena hanya mendasarkan klaim pada kwitansi jual beli di bawah tangan, tanpa sertifikat hak atas tanah atau akta PPAT. Kelemahan ini berimplikasi pada runtuhnya pembuktian unsur kerugian dan hubungan kausal. Sebaliknya, tergugat berhasil menunjukkan dasar administratif berupa Surat Ukur Nomor 01 Tahun 2007 dan status tanah sebagai aset daerah. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) menegaskan bahwa cacat formil dalam mendudukkan pihak turut menghalangi pemeriksaan substansi PMH. Penelitian ini menyoroti pentingnya bukti autentik dalam gugatan PMH, ketelitian dalam strategi hukum, serta urgensi reformasi tata kelola pertanahan guna mencegah klaim ganda di masa depan.


Keywords: Perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, pembuktian, Pasal 1365 KUHPerdata, aset pemerintah daerah
Choerunnisa, A., Aulia, R., & Nurbaiti, A. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Barang Milik Negara yang Belum Dilakukan Sertipikasi Sebagai Upaya Mengamankan Aset Negara. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/13814
Dzaini Wardi, A., & Maskur, A. (2024). Settlement of Land Disputes Certificate of Ownership Rights Number 251/Mojosongo Subdistrict Jebres District Surakarta City Review of General Principles of Good Government In Law Number 30 Of 2014 Concerning Government Administration. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(5), 1649–1657. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i5.552
Hardi, I., Warman, K., & Andora, H. (2023). Penguasaan Tanah Sebagai Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kota Padang. UNES Law Review, 6(1), 1419–1432. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.941
Kahfi, S. (2017). Peralihan Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA/SMK di Provinsi Lampung. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.804
Lestari Siang, I., Hutomo, P., & Rattanapun, S. (2025). Legal Protection of Land Rights Holders Against Land Ownership Disputes. SIBATIK Journal, 4(3), 131–138. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i3.2607
Lilo, R. A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Ganti Rugi Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum Antara Pemilik Tanah Dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(1), 95–115. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i1.537
Malau, M., Rajagukguk, J., & Simanullang, T. (2025). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam Sengketa Tanah. Jurnal USM Law Review, 8(2). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/11971/6321/40213
Puspitaningrat, I. D. A. M., Kayuan, P. C. K., & Rimbawa, I. M. A. (2024). Niet Ontvankelijke Verklaard Dalam Putusan. Jurnal Yustitia, 18(1), 32–44.
Shofi, Z. D. F., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2022). Aspek Hukum Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 290–299. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46072
Sunarno, & Khan, H. A. (2023). Customary Land Disputes in Indonesia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 13(10). https://hrmars.com/papers_submitted/19103/customary-land-disputes-in-indonesia.pdf
Taolin, F. T., Mujiburohman, D. A., & Widarbo, K. (2024). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Tunas Agraria, 7(1), 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277
Tsaurah, Z. A., Fuad, F., & Salim, M. N. (2023). Penyelesaian Sertipikasi Barang Milik Negara pada Bidang Tanah Bersertipikat Lainnya. Tunas Agraria, 6(3), 220–236. https://doi.org/10.31292/jta.v6i3.243
Van der Muur, W. (2025). The Perils of Legal Formalism: Litigating Land Conflicts in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 55(3), 430–451. https://doi.org/10.1080/00472336.2024.2440855