Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Tanah: Studi Atas Putusan Nomor 61/PDT.G/2022/PN Ternate

Perbuatan melawan hukum sengketa tanah pembuktian Pasal 1365 KUHPerdata aset pemerintah daerah

Authors

February 26, 2026

Downloads

Sengketa tanah kerap memunculkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika warga merasa haknya dilanggar oleh pemerintah maupun pihak lain. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan Nomor 61/Pdt.G/2022/PN Tte, yang berhubungan dengan gugatan PMH akibat pembangunan SMK Negeri 5 Halmahera Barat di atas tanah yang diklaim milik penggugat. Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur PMH, yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggugat gagal membuktikan kepemilikan sah atas objek tanah karena hanya mendasarkan klaim pada kwitansi jual beli di bawah tangan, tanpa sertifikat hak atas tanah atau akta PPAT. Kelemahan ini berimplikasi pada runtuhnya pembuktian unsur kerugian dan hubungan kausal. Sebaliknya, tergugat berhasil menunjukkan dasar administratif berupa Surat Ukur Nomor 01 Tahun 2007 dan status tanah sebagai aset daerah. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) menegaskan bahwa cacat formil dalam mendudukkan pihak turut menghalangi pemeriksaan substansi PMH. Penelitian ini menyoroti pentingnya bukti autentik dalam gugatan PMH, ketelitian dalam strategi hukum, serta urgensi reformasi tata kelola pertanahan guna mencegah klaim ganda di masa depan.