Pemulihan Relasi Sosial Dalam Narasi “Anak Yang Hilang” (Lukas 15:11–32) Sebagai Paradigma Keadilan Restoratif Bagi Diversi Anak Di Indonesia

Main Article Content

Susy Tan
Sekolah Tinggi Theologi IKAT, Indonesia

Narasi “Anak yang Hilang” dalam Lukas 15:11–32 menampilkan paradigma pemulihan relasi sosial yang berakar pada kasih dan penerimaan tanpa syarat. Pemulihan yang terjadi bukan hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial, karena memulihkan martabat dan kedudukan anak dalam komunitas keluarga. Nilai-nilai yang terkandung dalam narasi tersebut memiliki kesesuaian substansial dengan prinsip Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang menekankan penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Melalui analisis teologis dan yuridis, tulisan ini mengkaji bagaimana konsep pemulihan dalam Injil Lukas dapat menjadi paradigma etis bagi pelaksanaan diversi perkara anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Kajian ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan relasi sosial sejalan dengan nilai belas kasihan (splagchnizomai) dan rekonsiliasi yang diajarkan dalam Injil Lukas. Dengan demikian, perspektif teologis ini dapat memperkaya implementasi keadilan restoratif di Indonesia agar tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi sungguh-sungguh menghadirkan pemulihan sosial yang utuh bagi anak dan komunitasnya.


Keywords: Pemulihan sosial, anak yang hilang, Injil Lukas, keadilan restoratif, diversi anak
Bailey, K. E. (2003). Poet and peasant & Through peasant eyes: A literary-cultural approach to the parables in Luke. Eerdmans.
Bovon, F. (2002). Luke 2: A commentary on the Gospel of Luke 9:51–19:27 (H. Koester, Ed.). Fortress Press.
Darmaputera, E. (1997). Pergumulan kecerdasan Kristiani dalam konteks Indonesia. BPK Gunung Mulia.
Green, J. B. (1997). The Gospel of Luke (NICNT). Eerdmans.
Johnson, L. T. (1991). The Gospel of Luke (Sacra Pagina Series, Vol. 3). Liturgical Press.
Marlina. (2018). Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. PT Refika Aditama.
Marshall, T. (1999). Restorative justice: An overview. Home Office (UK).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muladi. (2002). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. PT Refika Aditama.
Nolland, J. (1993). Luke 9:21–18:34 (Word Biblical Commentary, Vol. 35B). Word Books.
Osborne, G. R. (2006). The hermeneutical spiral: A comprehensive introduction to biblical interpretation (2nd ed.). InterVarsity Press.
Suhariyanto. (2021). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Prenada Media.
Sumartana, T. (1994). Teologi pembebasan dan transformasi sosial. Yayasan Andi.
Tannehill, R. C. (1991). Luke (Abingdon New Testament Commentaries). Abingdon Press.
Walgrave, L. (2008). Restorative justice, self-interest, and responsible citizenship. Willan Publishing / Routledge.
Zehr, H. (1990). Changing lenses: A new focus for crime and justice. Herald Press.
Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Agung RI.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.