Transformasi CSR Lingkungan Sebagai Instrumen Hukum dalam Pengelolaan Mangrove oleh PT Mitra Pembangunan Sultra

Main Article Content

Sri Rezeki Azzahra
Universitas Bakrie, Indonesia
Agus Satory
Universitas Pakuan, Indonesia

Perlindungan lingkungan hidup merupakan isu global yang menuntut peran aktif dari seluruh sektor, termasuk korporasi. Sebagai badan usaha yang beroperasi dalam sektor industri di kawasan pesisir, PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) mengemban tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR) berbasis lingkungan yang tidak semata terfokus pada akumulasi profit ekonomi, melainkan juga berorientasi pada keberlanjutan sosial dan preservasi ekologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi Corporate Social Responsibility (CSR) lingkungan sebagai instrumen hukum dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia melalui studi kasus pengelolaan mangrove oleh PT Mitra Pembangunan Sultra. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen hukum dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dengan studi kasus pada PT Mitra Pembangunan Sultra. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan analisis bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (literatur akademik dan jurnal hukum), serta tersier (putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah daerah) guna mengkaji koherensi program CSR dengan instrumen hukum yang mengaturnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CSR telah mengalami pergeseran dari sekadar komitmen etis menjadi kewajiban hukum yang mengikat, sejalan dengan prinsip hukum responsif. Implementasi CSR PT MPS memperlihatkan sinergi antara nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi lingkungan pesisir. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan CSR memerlukan harmonisasi regulasi, partisipasi masyarakat, serta internalisasi nilai keberlanjutan dalam tata kelola korporasi.


Keywords: CSR, Lingkungan, Mangrove, Manajemen Industri
Arsyalina, F. D., & Yuliani, E. (2024). Strategi pengembangan ekowisata mangrove. Jurnal Wilayah, Kota dan Lingkungan Berkelanjutan, 3(2), 287–300. https://doi.org/10.58169/jwikal.v3i2.674
Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. (2025). Menghidupkan ekonomi pesisir melalui ekowisata mangrove di Pulau Bawean. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. https://dkp.jatimprov.go.id/unit/dkp-tubankab//news/view/4069
da Silva Junior, A., Martins-Silva, P. de O., Coelho, V. D., & de Sousa, A. F. (2023). The corporate social responsibility pyramid: Its evolution and the proposal of the spinner, a theoretical refinement. Social Responsibility Journal, 19(2), 358–376. https://doi.org/10.1108/SRJ-05-2021-0180
Dakhwan, I., Rahmadanik, D., & Soesiantoro, A. (2025). Implementasi pengembangan ekowisata mangrove di Wonorejo dengan partisipasi masyarakat Desa Wonorejo Surabaya. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 3(2), 234–246. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i2.5308
Deomega, F. R., & Sari, B. (2023). Pengaruh green accounting, CSR dan kinerja lingkungan terhadap SDGs 2030 pada perusahaan pertambangan tahun 2019–2023. Jurnal Ekonomika, 8(1), 103–113.
Dermawan, D., Yaswirman, & Eva, Y. (2024). Relasi hukum dan kekuasaan: Analisis pemikiran Nonet Selznick. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 12(1).
Erwin, M. (2019). Hukum lingkungan: Sistem kebijaksanaan lingkungan hidup (Ed. Revisi). PT Refika Aditama.
Fransisca, L., Malini, H., Azazi, A., & Syahputri, A. (2025). Dampak CSR dan ESG terhadap kinerja keuangan dan keberlanjutan perusahaan dimediasi oleh green finance. Jurnal Akuntansi Manajemen Ekonomi Kewirausahaan (JAMEK), 5(1), 115–124. https://doi.org/10.47065/jamek.v5i1.1789
Gemiharto, I. (2025). Transformasi CSR menjadi strategi keberlanjutan korporasi di abad ke-21. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 11(4), 1–10.
Hadi, S. (2018). Hukum positif dan the living law (Eksistensi dan keberlakuannya dalam masyarakat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 259–266. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588
Hombore, E. (2025). Corporate social responsibility (CSR) sebagai instrumen kebijakan publik: Analisis dampak program CSR perusahaan perkebunan di Merauke. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2), 340–361. https://doi.org/10.63822/7b993f92
Idrus, A. (2022). Komitmen (Kajian empiris kesungguhan, kesepakatan, iklim organisasi dan kepuasan kerja dosen). Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.
Imamulhadi. (2021). The sustainable environmental protection deregulation concept during the Covid-19 pandemic. Padjadjaran Journal of Law, 8(3), 379–400. https://doi.org/10.22304/pijih.v8n3.a4
Konorop, S. Y. (2025). Tantangan dan perkembangan otonomi khusus dalam peningkatan pendidikan dasar di Papua Selatan. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 1560–1572. https://doi.org/10.63822/0j8xkv05
Laila, A., Ramadhanti, N. A., Putri, A. W., Kurniawati, A. T., & Pandin, M. Y. R. (2025). Hubungan antara teknologi hijau, insentif pajak karbon, dan kepatuhan perusahaan terhadap standar akuntansi karbon (Studi kasus PT Citra Nusantara Energi). Jurnal Ekonomika dan Bisnis (JEBS), 5(5), 1020–1031. https://doi.org/10.47233/jebs.v5i5.3252
Mawaldi, I., & Mokodompit, E. A. (2024). Pengembangan industri maritim di Sulawesi Tenggara (Sultra): Peluang dan tantangan. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(3), 371–376.
Rachmad, H. M., & Hidayat, M. S. (2020). Strategi pengembangan industri unggulan untuk percepatan pembangunan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.
Santoso, M. B., & Raharjo, S. T. (2022). Diskursus corporate social responsibility (CSR) dalam mewujudkan sustainable development goals (SDGs). Share: Social Work Jurnal, 11(2), 100–121. https://doi.org/10.24198/share.v11i2.37076
Suraningsih, K. (2020). Peran masyarakat dalam konservasi ekosistem mangrove daerah pesisir Kabupaten Bantul. Prosiding Seminar Nasional "Pembangunan Hijau dan Perizinan: Diplomasi, Kesiapan Perangkat dan Pola Standarisasi".
Ulya, S. N., & Parasetya, M. T. (2024). Pengaruh aspek investasi terhadap pelaporan corporate social responsibility, dengan board monitoring sebagai variabel moderasi (Studi empiris pada perusahaan manufaktur sektor industri dasar dan kimia sub sektor plastik dan kemasan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019–2021). Diponegoro Journal of Accounting, 13(1), 1–13.
Umboh, T. A., & Dwijayanthi, P. T. (2025). Corporate social responsibility: Perspektif hukum positif di Indonesia. Jurnal Media Akademik, 3(3), 1–16. https://doi.org/10.62281
Wulandari, C. (2024). Mangrove untuk ekosistem sehat dan ekonomi tangguh: Solusi berkelanjutan di tengah perubahan iklim (KKN-PPM UGM 2024 JT-013 Wedung, Demak). Jurnal Pengabdian, Riset, Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Tepat Guna (Jurnal Parikesit), 2(2), 381–393. https://doi.org/10.22146/parikesit.v2i2.17427