Sanksi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya Menurut Undang-Undang yang Berlaku

Authors

  • Akhmad Dwi Prasetyo Nugroho Universitas Islam Malang, Indonesia
  • Budi Parmono Universitas Islam Malang, Indonesia
  • Sunardi Sunardi Universitas Islam Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i2.5128

Keywords:

Kode Etik Notaris, Notaris, Ikatan Notaris Indonesia

Abstract

Profesi notaris merupakan suatu profesi mulia (officium nobile). Notaris terhimpun dalam sebuah wadah perkumpulan yang bernama Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang telah menyusun Kode Etik, sebagai pedoman berperilaku yang berisi norma atau kaidah moral atau aturan dalam suatu organisasi (perkumpulan) dan mengikat anggotanya. Kode Etik Notaris dibuat dengan tujuan menjaga martabat profesi notaris dan untuk melindungi klien atau warga masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dari seorang Notaris. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk – bentuk dan sanksi pelanggaran Kode Etik Notaris. Meskipun sudah ada koridor hukum dan kode etik, di dalam praktiknya masih saja terdapat oknum notaris yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik dalam menjalankan profesinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum diambil dengan melakukan penelitian kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengutip pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang relevan sedangkan pendapat para sarjana dikutip sebagai  landasan teori guna menjawab isu hukum yang dikemukakan. Dari hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bahwa sebagai upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, maka perlu penegakan kode etik terhadap oknum notaris yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesinya. Untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum notaris yang melakukan pelanggaran harus melalui mekanisme yang diatur dalam Kode Etik Notaris dengan mempertimbangkan bobot/kualitas pelanggarannya.

References

Aprita, Serlika. (2019). Etika profesi hukum. Palembang: Refika.

Bachrudin, H. (2022). Keadilan dan perlindungan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan jabatan notaris BT - Hukum Kenotariatan Indonesia. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Candra, I. Nyoman Wira, & al., et. (2023). Bentuk pelanggaran hukum dan penegakan hukum notaris di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1).

Dewi, Shinta Hendraningrum Kesuma, & Nefi, Arman. (2022). Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Jual Beli Kepemilikan Saham Silang Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 1397/PDT.P/2020/PN.SBY. Jurnal Indonesian Notary, 4(1).

Donald, Teddy Evert, & Al., Et. (2022). Hukum kenotariatan: Prinsip kepastian hukum kekuatan mengikat akta in originali. Yogyakarta: Laksbang Pustaka.

Dyani, Vina Akfa. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Jurnal Lex Renaissance, 2(1).

Handayani, Diny. (2021). Implementasi pengawasan dan pembinaan notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) terkait notaris yang tidak menjalankan jabatannya secara nyata. Universitas Andalas, Padang.

Handayani, Tri Ulfi, & Mashdurohatun, Anis. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Pati. Jurnal Akta, 5(1).

Haryati, Felisa. (2018). Pelanggaran kode etik notaris terkait persaingan tidak sehat sesama rekan notaris. Jurnal Hukum Folkgeist, 3(1).

HS, Salim. (2022). Pengantar kode etik notaris. Bandung: Rineka Cipta.

Hukum, Peraturan Menteri. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris. , (2004).

Hukum, Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. , (2016).

Hukum, Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. , (2019).

Hukumonline.com. (2023). Mengenal profesi notaris dan kode etiknya. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-profesi-notaris-dan-kode-etiknya-lt632d70d53e11f/

Jawapos.com. (2023). Selama 2022, 67 notaris diduga langgar kode etik. Retrieved from https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/01379045/selama-2022-67-notaris-diduga-langgar-kode-etik

Khalis, S. Rijal. (2021). Pembinaan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Lex Renaissance, 6(1).

Lumban Tobing, Binsar B. S. (2023). Analisis Putusan MA Nomor 628 K/PDT/2020 terkait pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta yang dinilai keliru. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1).

Manullang, E. Fernando M. (2023). Legisme, legalitas, dan kepastian hukum (2nd ed.). Jakarta: Prenada Media Grup.

Marzuki, Suparman. (2017). Etika dan kode etik profesi hukum. Yogyakarta: FH UII Press.

Navisa, Fitria Dewi, & Sunardi. (2024). Peraturan jabatan dan etika profesi notaris. Gresik: Thalibul Ilmi Publishing & Educatio.

Rivanda, Fira Adhisa. (2020). Pelanggaran pemasangan papan nama notaris yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kode etik notaris. Universitas Indonesia.

Salsa, Shidqi Noer. (2020). Hukum pengawasan notaris di Indonesia dan Belanda. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Saputra, Riyan, & Djajaputra, Gunawan. (2018). Penegakan hukum terhadap notaris yang mempromosikan diri melalui media sosial. Jurnal Hukum Adigama, 1(1).

Sesung, Rusdianto, & al., et. (2017). Hukum dan politik hukum jabatan notaris. Surabaya: R.A.De.Rozarie.

Sikumbang, Asmady. (2018). Penerapan sanksi etika oleh Dewan Kehormatan Daerah Ikatan Notaris Indonesia Cabang Medan bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.

Sulistiyono. (n.d.). Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris Oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Di Kabupaten Tangerang. Universitas Diponegoro, Semarang.

Swastika, Winda Ayu. (2016). Politik Hukum Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris. Jurnal Lex Renaissance, 1(2).

Tarmizi. (2019). Kode etik profesi tentang hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Thamrin, H. Husni, & Khoidiin, M. (2021). Hukum notariat dan pertanahan: Kewenangan notaris dan PPAT membuat akta pertanahan. Yogyakarta: Laksbang Justitia.

Undang-Undang, R. I. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. , (1945).

Undang-Undang, R. I. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. , (2004).

Undang-Undang, R. I. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Yulia. (2018). Hukum acara perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.

Downloads

Published

2026-02-10