Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Saat Izin Operasional Rumah Sakit Dibekukan
Downloads
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum tenaga kesehatan yang terdampak pembekuan izin operasional rumah sakit, berfokus pada dua permasalahan: pengaturan hukum pemenuhan hak upah dan keberlangsungan kerja dalam sistem hukum Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum yang layak bagi tenaga kesehatan selama masa pembekuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan: pendekatan perundang-undangan untuk menelaah Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No.13 Tahun 2003 dan regulasi sektoral terkait perizinan rumah sakit; pendekatan konseptual untuk menguji asas protektif hukum ketenagakerjaan; serta pendekatan kasus untuk menganalisis yurisprudensi dan kejadian pembekuan izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif tenaga kesehatan tetap berhak atas upah karena pembekuan timbul akibat kelalaian manajemen dan bukan kesalahan pekerja, namun ketiadaan ketentuan khusus menimbulkan kekosongan norma dan status kerja yang menggantung. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi melalui klausul Dana Jaminan Gaji, mekanisme Alih Status Sementara, dan pengaturan fast-track penyelesaian sengketa di Disnaker dan PHI untuk memastikan pemenuhan hak ekonomi dan profesional tenaga kesehatan. Temuan ini penting sebagai dasar kebijakan untuk melindungi hak konstitusional pekerja kesehatan dan memperkuat kepastian hukum pelayanan publik. Utama.
Copyright (c) 2025 Ratnasyah Fitri, Hikam Hulwanullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





