Strategi Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kampus UPN ‘’Veteran’’ Jakarta dalam Perspektif Hukum Pidana dan Implikasinya terhadap Kerugian Pelaku

Main Article Content

Alan Tri Hartana
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
Mulyadi Mulyadi
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

Perjudian online di lingkungan UPN "Veteran" Jakarta telah berkembang menjadi masalah serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu perkembangan multidimensi mahasiswa. Aktivitas ini berdampak langsung pada stabilitas keuangan, prestasi akademik, kesehatan mental, dan hubungan sosial mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan intervensi terarah dan sistematis dari pihak kampus. Penelitian ini membahas dua fokus utama: (1) strategi pencegahan yang dapat diimplementasikan kampus, dan (2) bentuk kerugian berlapis yang dialami mahasiswa pelaku perjudian online. Secara hukum, larangan perjudian telah ditegaskan dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, sehingga memberikan landasan kuat bagi kampus untuk menerapkan langkah pembinaan dan disiplin. Namun, pencegahan yang efektif tidak dapat hanya bergantung pada pendekatan hukum represif. Kampus perlu merancang dan mengimplementasikan serangkaian langkah jangka panjang yang komprehensif, mencakup edukasi hukum dan literasi digital, konseling psikologis, penyediaan sistem pelaporan anonim, pemantauan jaringan kampus, serta membangun kerja sama strategis dengan Kominfo, LLDIKTI, dan aparat penegak hukum. Temuan penelitian mengungkap bahwa mahasiswa yang terjerat judi online mengalami spektrum kerugian yang kompleks. Kerugian finansial sering termanifestasi dalam bentuk hilangnya tabungan, penyalahgunaan dana kuliah, hingga keterjebakan dalam pinjaman online ilegal. Di ranah akademik, mahasiswa mengalami penurunan nilai, kesulitan berkonsentrasi, dan peningkatan angka ketidakhadiran. Sementara dari aspek sosial dan psikologis, mereka menghadapi tekanan mental, rasa malu, hilangnya kepercayaan dari keluarga, dan isolasi dari lingkungan pergaulan sehat. Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa perjudian online di lingkungan kampus bukan sekadar kesalahan individual, melainkan sebuah ancaman sistemik yang memerlukan strategi pencegahan berkelanjutan untuk melindungi mahasiswa dari dampak yang lebih luas dan mendalam.


Keywords: Perjudian Online, Strategi Pencegahan, Kerugian Mahasiswa
Adi Satya Nugraha, & Ade Adhari. (2025). Analisis Yuridis Delik Perjudian Dalam Pasal 303 KUHP dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(2), 593–604. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4204
Adli, M. (2019). Perilaku Judi Online (Dikalangan Mahasiswa Universitas Riau). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, 2(2), 1–9.
Ambarita, O., Utami, C., Latifah, E., Ati, I., & Agustin, U. (2025). Upaya Pencegahan Judi Online Pada Usia Remaja. Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 4(1), 103–120. https://doi.org/https://doi.org/10.62668/bharasumba.v4i1.1349
Ayuningtyas, D., Misnaniarti, M., & Rayhani, M. (2018). Analisis Situasi Kesehatan Mental Pada Masyarakat Di Indonesia Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(1), 1–10. https://doi.org/10.26553/jikm.2018.9.1.1-10
Dewi, P. A. C. (2023). Literasi Dampak Dan Tantangan Digitalisasi Bagi Anak Usia Sekolah. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(2), 1389. https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i2.15035
Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum. Jurnal Fundamental Justice, 117, 171–185. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3293
Fayyaza, K., Alfarel, M. A., Pratama, M. R., Muhammad, Putra, R., Yafie, M., Azzahra, N., Angelina, N., Basyarah, R., Azmi, T., Kurnia, W., & Mulyadi. (2024). Fakultas Hukum Universitas Pembang unan Nasional “Veteran” Jakarta Correspondence Email: Kultura: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2, 787–792. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/kultura.v2i11.4406
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 428–447. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153
Hatimatunnisani, H., Nurfadillah, H., Wasti, M., Rika, P., & Maharani, R. (2023). Maraknya Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Pada Mahasiswa Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta Di Bandung). Jurnal Sosio Dan Humaniora (SOMA), 2(1), 130–136. https://doi.org/10.59820/soma.v2i1.124
Kanda, A. S., & Sopiansyah, R. (2024). Dampak Fenomena Judi Online Pada Pengelolaan Keuangan Individu (Studi Kasus Di Wilayah Ciumbuleuit Bandung). Jurnal Ilmiah Research Student, 1(4), 45–53. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jirs.v1i4.865
Karli, K., Harvelian, A., Safitri, A. M., Wahyudi, A., & Pranacitra, R. (2023). Penyuluhan Pengabdian Hukum dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online terhadap Kesejahteraan Buruh. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 2(2), 86–92. https://doi.org/10.37010/pnd.v2i2.1266
Kusumaningsih, R., & Suhardi, S. (2023). Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat. ADMA?: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.30812/adma.v4i1.2767
Lozano, J. M. G., & Rodríguez, F. M. M. (2022). Systematic Review: Preventive Intervention to Curb the Youth Online Gambling Problem. Sustainability (Switzerland), 14(11). https://doi.org/10.3390/su14116402
Munawar, S. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian. Widya Pranata Hukum?: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.253
Naufal Zaidan Nayottama. (2024). Dampak Judi Online terhadap Kondisi Finansial, Hubungan Sosial, dan Prestasi Akademik Mahasiswa. Moderasi: Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, 5(2), 158–169. https://doi.org/10.24239/moderasi.Vol5.Iss2.340
Oktir Nebi. (2024). Analisis Upaya Preventif dan Represif Penegakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi. Parlementer?: Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(3), 206–217. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.121
Praditya, A. D., & Iqbal, M. (2023). Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial Dilingkungan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Bengkulu. Jurnal Penelitian Tarbawi: Pendidikan Islam Dan Isu-Isu Sosial, 8(2), 161–173.
Rektorat UPN Veteran Jakarta. (n.d.). Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Mahasiswa.
Sari, S. (2025). Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran ( JTPP ) Dampak Iklan Judi Online Terhadap Perilaku Sosial Dan Akademik Peserta Didik Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran ( JTPP ). 02(03), 888–893.
Simanjuntak, D. V., Sitompul, D. A., Nadapdap, I., Raja, S. L., & Naibaho, D. (2024). Psikologi Perkembangan pada Remaja terhadap Dampak Penggunaan Media Sosial pada Perkembangan Emosi dan Kecemasan pada Remaja. Jurnal Parenting Dan Anak, 1(3), 9. https://doi.org/10.47134/jpa.v1i3.422
Widiarty, W. S. (n.d.). buku ajar metode penelitian hukum (M. Tajuddin (ed.)). Publika Global Media.
Wirareja, Y., & Sa’adah, N. (2024). Dampak Judi Online terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa The Impact of Online Gambling on Student’ Mental Health. Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam, 7(1), 103–118.