Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyelundupan Manusia di Indonesia
Main Article Content
Tindak pidana penyelundupan manusia merupakan bentuk kejahatan transnasional yang mengancam keamanan negara, merusak integritas sistem imigrasi, serta menempatkan korban pada risiko yang tinggi. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam dua perkara penyelundupan manusia, yaitu Putusan No. 48/Pid.Sus/2023/PN Saumlaki dan Putusan No. 465/Pid.B/2020/PN Batam. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis isi putusan, penelitian menilai penerapan Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian serta prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Baru. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim memberi perhatian besar pada keterangan saksi, aliran dana yang terkait dengan terdakwa, serta pola tindakan yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan dan motif keuntungan ekonomi. Dalam perkara Saumlaki, terdakwa diposisikan sebagai fasilitator strategis, sedangkan dalam perkara Batam terdakwa dinilai sebagai pelaksana lapangan yang langsung mengangkut pekerja migran ilegal. Perbedaan peran tersebut memengaruhi tingkat hukuman yang dijatuhkan meskipun dasar pasal yang digunakan sama. Namun demikian, penelitian menemukan bahwa penjelasan terkait unsur kesengajaan (mens rea) serta dasar penentuan lamanya pidana dan besaran denda masih belum dijabarkan secara memadai. Meskipun bukti transfer dana relevan, keterkaitannya dengan aktivitas penyelundupan perlu dijelaskan lebih konkret. Secara keseluruhan, putusan hakim sudah sejalan dengan arah pemidanaan modern. Penelitian ini merekomendasikan pertimbangan yang lebih terstruktur dan peningkatan kemampuan penyidik untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih konsisten, adil, dan efektif.
Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19.
Hariati, R., & Triadi, I. (2024). Tantangan penegakan hukum pada tindak kejahatan transnasional di kawasan perbatasan laut Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 175–187.
Hendri, D. (2023, August 31). Isi dan penjelasan Pasal 51, 52, 53, 54, 55, 56 KUHP Baru 2023: Tujuan dan pedoman pemidanaan. Dagangberita.com.
https://www.dagangberita.com/hukum/2799995819/isi-dan-penjelasan-pasal-51-52-53-54-55-56-kuhp-baru-2023-tujuan-dan-pedoman-pemidanaan
(Diakses 20 November 2025)
Hutapea, D. C. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) di wilayah hukum Polres Bengkalis (Skripsi). Universitas Islam Riau.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Rangkang Education.
Junef, M. (2020). Kajian praktik penyelundupan manusia di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 86.
Julianthy, E. M. (2020). Kebijakan kriminal terhadap penyelundupan manusia. Penerbit EnamMedia.
Mallarangeng, A. B., & Ali, I. (2023). Pembuktian unsur niat dikaitkan dengan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24.
Miqat, N., Nur, R., Dewi, M. N. K., & Rezky, A. S. (2018). The practice of people smuggling in Indonesia: Draconian laws for a better life. International Journal of Global Community, 1(2), 97–108.
Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Sapientia et Virtus, 8(1), 225–247.
Nanda, S., & Nanda, S. (2025, March 12). Metode penelitian kualitatif: Pengertian, jenis, & contoh. BrainAcademy.
https://www.brainacademy.id/blog/metode-penelitian-kualitatif
(Diakses 25 Agustus 2025)
Negara, T. A. S. (2023). Normative legal research in Indonesia: Its origins and approaches. Audito Comparative Law Journal, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.24855
Nuraeny, H. (2015). Pengiriman tenaga kerja migran sebagai salah satu bentuk perbudakan modern dari tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 501–518.
Rahmat, A. A. (2025, May 28). Mengapa Indonesia disebut sebagai negara kepulauan? IDN Times.
https://www.idntimes.com/science/discovery/arzha-ali-rahmat/mengapa-indonesia-disebut-sebagai-negara-kepulauan-c1c2
(Diakses 24 Agustus 2025)
Saputra, D. R., Harahap, I., & Triana, Y. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dari dan luar Indonesia. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 588–599.
Silitonga, S. R. (n.d.). Studi komparatif penegakan hukum keimigrasian antara negara Indonesia dan negara Malaysia dalam menghadapi jalur-jalur ilegal di perbatasan.
Sinaga, W. S. (2023). Upaya penanggulangan kejahatan transnasional terorganisir dalam kasus penyelundupan manusia. Dalam Ancaman Kejahatan Transnasional (hlm. 225).
Soekanto, S. (2016). Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers.
Sukinto, I. Y. W., & SH, M. (2022). Tindak pidana penyelundupan di Indonesia: Kebijakan formulasi sanksi pidana. Sinar Grafika.
Sulaksono, E. (2016). Disharmoni hak migran di wilayah perbatasan berimplikasi kejahatan perdagangan manusia di luar negeri. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1), 111–140.
Tinawan, D. D. (2018). Analisis peran dan kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Polonia dalam pencegahan pemalsuan dokumen atas tindak pidana perdagangan orang.
